Pencalonan Gibran, Ahli Hukum Kubu Anies-Muhaimin Sebut Tidak Sah
Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024)
SANCAnews.id – Ahli hukum administrasi yang
diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Ridwan, S.H.,
M.Hum menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang pembuktian perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),
Jakarta, Senin (1/4/2024).
"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum
administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap ahli, dalam
persidangan, Senin pagi.
Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini
mengatakan, saat tahap pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 19 Oktober - 25 Oktober 2023. Peraturan KPU
nomor 19 tahun 2023 belum dihapus.
"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus,
belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku
pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada
calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," ucap Ridwan.
Namun demikian, ia menilai, KPU tetap menerbitkan Keputusan
KPU nomor 1632 tahun 2023 untuk menetapkan pasangan calon (paslon) yang telah
mendaftar.
"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang
bersangkutan (Gibran) memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah
itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon
itu menggunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023," jelasnya.
Kemudian, Ridwan mempersoalkan, konsideran keputusan KPU 1632
tahun 2023 yang masih menggunakan pasal 52 ayat (1) PKPU 19 tahun 2023 meski
sudah tidak berlaku.
"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli
hukum administrasi, adalah pada konsideran menimbang huruf a (keputusan KPU
1632 tahun 2023), di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat (1) PKPU
19 tahun 2023. Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu
diterbitkan tanggal 13 november, sementara PKPU itu sudah diubah pada tanggal 3
November," jelasnya.
"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang,
konsideran menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak
berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang
baru," tutur Ridwan. (tribunnews)