Latest Post

 

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024). (Screenshot YouTube Mahkamah Konstitusi) 


SANCAnews.id – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison mengatakan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meningkat karena dukungan Presiden Joko Widodo dan program bantuan sosial (bansos) pemerintah Jokowi.

 

Hitungan Vid, dukungan dan pemberian bansos yang diberikan Jokowi menambah 26.615.945 suara Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

 

Hal itu disampaikan Vid di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). Vid hadir sebagai ahli pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

 

“Saya berusaha untuk mengalkulasi berapa dampaknya dengan memperhitungkan berapa total DPT (daftar pemilih tetap) per provinsi, kemudian berapa tambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos, maka diestimasi ada tambahan 26 juta suara untuk pasangan 02,” kata Vid dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

 

Menurut Vid, seandainya Prabowo-Gibran tak mendapat dukungan Jokowi atau tidak terdampak efek bansos, perolehan suara keduanya sekitar 65.598.746 atau 42,38 persen.

 

Jumlah tersebut didapat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU (96.214.691) dikurangi estimasi penambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos (26.615.945).

 

Estimasi perolehan suara 42,38 persen itu tak jauh berbeda dengan elektabilitas Prabowo-Gibran yang direkam oleh survei Charta Politika pada 4-11 Januri 2024, yakni sebesar 42,20 persen.

 

Lebih lanjut, Vid menjelaskan, ada hubungan positif antara kemiskinan dengan presentase perolehan suara petahana.

 

“Bahwa kebijakan pemerintah yang ditargetkan kepada kelompok masyarakat miskin seperti bansos akan meningkatkan perolehan suara petahana atau kandidat yang didukung oleh petahana,” ujarnya.

 

Vid menerangkan, petahana atau kandidat yang didukung oleh petahana akan mendapatkan persentase suara yang lebih tinggi di daerah dengan kemiskinan yang lebih tinggi.

 

Sebagai referensi di provinsi yang tingkat kemiskinannya 10 persen, akan ada peningkatan margin sebesar 6,26 persen sampai 9 persen antara suara pemenang dengan total suara seluruh kandidat.

 

Margin tersebut tersebut baru meliputi dampak bansos rutin, belum memperhitungkan dampak bansos ad hoc, seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang digulirkan pemerintah tahun 2023, juga BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bantuan Pangan Beras yang diberikan pemerintah Jokowi pada 2024.

 

“Berbeda dengan pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan yang lainya, bansos itu bisa diklaim sebagai hasil dari kebijakan pemerintah. Masyarakat tidak bisa menyangkal bahwa bansos tersebut dari pemerintah atau dari pihak yang lain, bukan atas kerja mereka atau pihak yang lain,” tutur Vid.

 

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

 

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

 

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. (kompas)


Pakar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Prof Dr Ridwan, saat memaparkan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Senin (1/4)/Repro 


SANCAnews.id – Penyusunan aturan teknis yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kedapatan bermasalah oleh saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), dalam Hasil Pemilihan Umum Sidang Sengketa (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

 

Adalah pakar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia, Prof Ridwan yang menjadi saksi ahli pasangan Amin dalam Sidang Lanjutan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama. Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

 

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan.

 

Dia memaparkan, dalam dokumen penetapan pasangan capres-cawapres berupa Surat Keputusan KPU 1362/2023 termuat dasar hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan yang direvisi dan sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

 

"Ini yang saya aneh, dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi adalah pada konsiderans menimbang huruf a. Di sana disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023," ujarnya.

 

Dia memaparkan, dalam Pasal 52 ayat (1) PKPU 19/2023 masih diatur mengenai batas usia capres-cawapres minimum 40 tahun. Sementara, penetapan Gibran seharusnya didasarkan pada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang juga telah diatur dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hasil revisi yang diberi nomor 23/2023.

 

"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November. Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?" ucap Ridwan keheranan.

 

Karena itu, dia memandang secara hukum administrasi, poin pertimbangan KPU dalam Surat Keputusan KPU 1362/2023 tidak tepat, karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi.

 

"Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tandas Prof Ridwan. (rmol)


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo/Repro 
  

SANCAnews.id – Sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024, pada sidang mendatang.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang lanjutan perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama MK. Gedung, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (1/4).

 

"Jumat akan diagendakan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," ujar Suhartoyo sebagai pimpinan sidang.

 

Suhartoyo menyebutkan satu persatu nama-nama menteri dan pimpinan lembaga yang dipanggil MK untuk bersaksi terkait dalil-dalil hukum yang disuarakan Anies-Muhaimin dalam permohonan PHPU yang diajukan.

 

"Pertama, Menko PMK Muhadjir Effendy. Dua, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tiga, Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Empat, Mensos Tri Rismaharini. Dan lima, DKPP," bebernya.

 

Suhartoyo menegaskan, lima pihak yang akan dipanggil untuk bersidang pada Jumat pekan ini bukan untuk mengakomodir permintaan Anies-Muhaimin maupun pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tetapi karena kepentingan MK untuk mengklarifikasi beberapa hal.

 

"Jadi lima (saksi) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2. Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpretasi nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," katanya.

 

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim. Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April," demikian Suhartoyo. (rmol)


Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

 

SANCAnews.id – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (1/4), tidak dihadiri Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Ari Yusuf Amir.

 

Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto menjelaskan, Ari Yusuf saat ini berada di tanah suci untuk menunaikan ibadah umrah.

 

"(Ari Yusuf) umrah. Kan kita butuh pertolongan Allah," kata sosok yang akrab disapa BW itu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

 

Namun Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu belum tahu kapan Ari Yusuf balik ke tanah air dan kembali mengikuti persidangan PHPU.

 

"Saya enggak tahu (pulang ke Jakarta). Silakan tanya ke istri Pak Ari saja," sambung BW.

 

Adapun agenda persidangan PHPU hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).

 

Ada 7 ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu Amin. Tujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ekonom senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.

 

Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

 

Kemudian 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman. (rmol)


Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

 

SANCAnews.id – Saksi Timnas AMIN dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, beberapa kepala desa di Sampang, Jawa Timur didatangi petugas polisi.

 

Kepala desa diarahkan memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jika ingin merasa aman.

 

"Dan perlu diketahui lagi, beberapa oknum kepala desa di Kecamatan Kedungdung dan Robatal didatangi oleh seorang oknum polisi," kata Saksi Timnas AMIN, Achmad Husairi dalam ruang sidang, Senin (1/4/2024).

 

"Di situ bilang bahwa kalau pingin aman 02 harus menang," sambungnya.

 

Ketua Sidang, Suhartoyo pun bertanya kepada Achmad untuk memastikan pernyataan itu. Ia juga meminta penegasan dari saksi ihwal identitas oknum polisi itu.

 

"Siapa yang ngomong begitu?" tanya Suhartoyo

 

"Oknum polisi," balas Achmad.

 

"Polisi mana ini?" lanjut Suhartoyo bertanya.

 

"Daerah Sampang. Yang jelas oknum polisi yang saya dikasih tahu oknum kepala desa. Apa itu Polsek atau Polres saya enggak paham," ucap Ahmad.

 

Achmad bersikeras tidak ingin menyebutkan lebih lanjut identitas oknum polisi itu sebab ia khawatir akan keselamatan dirinya.

 

Meski Suhartoyo telah mengingatkan langkah Achmad itu bakal berdampak pada pertimbangan hakim atas kesaksiannya.

 

"Mohon maaf pak saya tidak bisa menyebutkan namanya," pungkas Achmad. (tribunnews)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.