Latest Post

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan, memimpin salat jenazah mendiang Hilbram Dumar di rumah duka, Minggu (31/3/2024). 

 

SANCAnews.id – Calon presiden (calon) nomor urut 01, Anies Baswedan berduka di tengah sidang perselisihan Pilpres 2024 yang baru-baru ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, Anies Baswedan menggugat hasil rekapitulasi Pilpres 2024 dari KPU ke Mahkamah Konstitusi.

 

Di tengah persidangan yang berlangsung, Anies Baswedan mendapat kabar duka. Kabar duka datang dari presenter Hilbram Dunar yang meninggal dunia pada Minggu (31/3/2024).

 

Sosok Hilbram Dunar ternyata adalah kerabat dekat Anies Baswedan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyampaikan rasa kehilangannya terhadap sosok Hilbram Dunar melalui Instagram miliknya.

 

Dalam foto yang dibagikan, Anies Baswedan terlihat memimpin salat jenazah di rumah duka. Ia juga bertemu dengan keluarga presenter sekaligus penyiar radio tersebut.

 

Selain itu, Anies Baswedan pun turut menggotong keranda jenazah mendiang Hilbram Dunar. Anies menyampaikan, dirinya merasa begitu kehilangan atas kepergian sang pembawa acara.

 

"Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami semua kehilangan Mas Hilbram Dunar, sosok teladan yang masa hidupnya ia dedikasikan untuk berbagi ilmu," tulis Anies Baswedan dalam keterangan unggahannya.

 

Anies mengatakan, Hilbram Dunar selama ini terlibat aktif dalam membantu tugas-tugasnya selama duduk di kursi nomor 1 DKI Jakarta tersebut.

 

"Almarhum banyak membantu ketika kami bertugas di Jakarta. Khususnya terlibat dalam kegiatan pemberdayaan keluarga yang diinisiasi oleh @fery.farhati bersama para perempuan penggerak di Jakarta," tutur Anies.

 

"Tak pernah absen untuk sukarela membantu dan memberikan banyak masukan berharga sesuai keahliannya," tambahnya.

 

Anies pun mengenang momen ketika mendiang Hilbram Dunar menjadi pembicara untuk mengajari ibu-ibu PKK kemampuan public speaking.

 

"Salah satu yang paling berkesan adalah menjadi pengajar public speaking untuk para ibu-ibu PKK dengan harapan mereka memiliki keterampilan bicara yang baik untuk memaparkan berbagai programnya kepada masyarakat," kenang Anies Baswedan.

 

Ia pun meminta doa untuk mendiang Hilbran Dunar agar catatan kebaikan itu bisa menjadi amalannya.

 

"Hari ini mas Hilbram berpulang ke rahmatullah yang insya Allah lebih menyayanginya. Kita doakan almarhum husnul khatimah, dicatat sebagai amal jariyah segala ilmu dan kebermanfaatan yang ia sebarkan di masa hidupnya," ujar Anies.

 

"Pula kita doakan agar Allah memberi ketabahan pada ananda Ranu, Via serta Mbak @dennylusiana dalam melewati cobaan ini serta dikuatkan untuk meneruskan kebaikan-kebaikan almarhum," tutupnya.

 

Penyebab Meninggalnya Hilbram Dunar

Anak sulung presenter Hilbram Dunar, Ranu Ragusti Dunar mengungkap penyebab ayahnya meninggal dunia.

 

Ranu mengatakan, ayahnya meninggal dunia usai idap kanker usus besar. Ranu mengatakan, ayahnya didiagnosis kanker pada 17 Oktober 2023.

 

"Papa didiagnosa kanker (usus besar) tanggal 17 Oktober tapi keluarga sudah tahu mungkin dari lima hari sebelumnya. Dikasih tahu sama dokter biar kita bisa siap-siap pas papa yang kasih tahu kita," ujar Ranu di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024).

 

Ranu mengatakan, ayahnya masih bekerja meski sakit kanker. Sebelum kemoterapi pertama, Ranu mengatakan, Hilbram masih baik-baik saja.

 

"Sebelum kemonya yang sesi pertama papa masih baik-baik aja, masih bersemangat, belum ada sakit-sakitnya. Masih kerja," ucap Ranu.

 

Sebagai anak, Ranu tak pernah melihat ayahnya mengeluh kesakitan di depan dirinya maupun adiknya, Virpia Dunar.

 

Ranu mengatakan, ayahnya selalu tampak kuat di depan anak-anaknya. Namun, sebenarnya, sang ayah kerap kali merasa kesakitan karena sakit yang diidapnya.

 

"Sering (mengeluh saat sakit) tapi mungkin ngeluhnya lebih sering ke mama, ke anak-anaknya jarang karena mungkin papa maunya kita lihat papa kuat," ucap Ranu.

 

"Walaupun mama cerita ke aku, ke Via kalau emang papa itu biasanya malam-malam di kamar teriak kesakitan, 'ya Allah kenapa? Aku dosanya apa?’ Kalau di depan aku sama Via kelihatan (baik-baik saja)," lanjut Ranu.

 

Ranu mengatakan, pada Sabtu (23/3/2024), ayahnya sempat dirawat di IGD RSPI Bintaro. Lalu, Rabu (27/3/2024) Hilbram dipindah ke Rumah Sakit EMC Alam Sutera. Lalu akhirnya meninggal dunia pada Minggu (31/3/2024).

 

"Sabtu minggu lalu papa dirawat RSPI Bintaro terus Rabunya subuh dipindah di ICU EMC sampai tadi pagi jam 00.39," tutur Ranu. (tribunnews)


Tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto. 

 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, pun mengusulkan agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU).

 

"Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga pak Jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali," kata Bambang kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

 

Bambang mengatakan, pihaknya menyerahkan semua keputusan tersebut kepada MK, apakah akan menghadirkan Jokowi atau tidaknya.

 

"Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil," ujarnya.

 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

"Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut," kata Ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

 

Ari menyebut, menghadirkan para pihak terkait untuk mencerikan fakta sebenarnya. Terlebih, menurutnya, masyarakat harus tahu bagaimana penggunaan anggaran negara serta keterlibatan Menteri Sosial dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

 

"Dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh sehingga yang tadi kami sampaikan di awal tentang terjadinya pengkhianatan konstitusi MK sebagai penjaga konstitusi kita dapat memberikan putusan seadil-adilnya," jelasnya. (inilah)


 

Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka sidang PHPU dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi, 1 April 2024- (Dok. Mahkamah Konstitusi –MK)


SANCAnews.id – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diusulkan sebagai ahli oleh pemohon Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perselisihan Pilpres 2024. persidangan di Mahkamah Konstitusi atau MK.

 

Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.

 

"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

 

Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.

 

Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.

 

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

 

Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:

 

Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

 

Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

 

Pada 19 Oktober adalah pendaftaran capres dan cawapres.

 

Pada 25-29 Oktober adalah verifikasi dokumen pendaftaran, ujar dia, masih menggunakan PKPU 19/2023. Pada 3 November, PKPU 23/2023 mengubah persyaratan sesuai dengab Putusan 90. Adapun pada 13 November adalah penetapan capres dan cawapres.

 

"Peraturan KPU 19/2023 belum diperbarui, yang menjadi masalah mengapa menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yg tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19/2023? Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif," papar Bambang yang juga dosen UMY Yogyakarta.

 

Bambang menilai, berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakan calon presiden dan calon wakil presiden tertanggal 28 Oktober 2023 cacat prosedur. Sebab, dalam PKPU lama menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum memenuhi syarat.

 

Berkas itu juga menyatakan bahwa pengesahan ini berdasarkan pada PKPU 19/2023 yang belum direvisi sesuai Putusan 90.

 

"Bakal cawpres Gibran yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur, diperlakukan sama dengan cawapres yang sudah memenuhi syarat," pungkas Bambang. (disway)


Ekonom UI Faisal Basri 

 

SANCAnews.id – Pakar ekonomi Faisal Basri menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang pemilu 2024 dinilai sangat ugal-ugalan. Ia memandang penyaluran bansos itu untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Faisal Basri saat menjadi ahli dari kubu pemohon pasangan calon presiden-wakil presiden 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil pemilu presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. (MK) Gedung, Jakarta, Senin (1/4).

 

"Bansos menjelang Pemilu 2024 sangat ugal-ugalan untuk memenangkan Prabowo-Gibran," kata Faisal Basri.

 

Faisal menjelaskan, pembagian bansos dinilai efektif digunakan para politisi di negara-negara berkembang. Mengingat, pendapatan masyarakat yang masih rendah, serta masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia.

 

"Jadi secara umum pork barrel politics ini di negara berkembang wujudnya berbeda, karena pendapatan yang masih rendah, ada kemiskinan ya tinggi di Indonesia, penduduk miskin ekstrim, nyaris miskin, rentan miskin, itu kira-kira hampir separuh dari penduduk. Jadi santapan yang memang ada di depan mata para politisi, karena memang mereka lebih sensitif tentu saja terhadap pembagian-pembagian sejenis bansos, bansos yang adhoc sifatnya," ungkap Faisal.

 

Menurut Faisal, penyaluran bansos yang masif di tengah kontestasi demokrasi memang mengalami dilematis. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan imbauan agar ke depan, pada Pilkada 2024 tidak boleh ada penyaluran bansos.

 

"Sadar di sini, tapi pertanyaannya Pilkada dibatasi, Pemilu tidak. Jadi kan ini membuktikan betapa efektifnya bansos secara kuantitatif maupun kualitatif," cetus Faisal.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang lanjutan kali ini mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

 

"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon 1. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor 1 menyampaikan 7 ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).

 

"Betul yah Pak Heru? (Heru Widodo tim kuasa hukum Anies Muhaimin)," tanya Suhartoyo.

 

"Betul yang mulia," jawab Heru.

 

Sebelum memulai persidangan, ke-7 saksi dan 11 saksi akan disumpah sesuai agama masing-masing. Hal ini agar mereka menyampaikan sesuai fakta dan keahliannya sebagai ahli yang dihadirkan ke persidangan.

 

"Baik. Kemudian dari 18 ini, yang beragama katolik Pak Antoni, selebihnya Islam baik saksi maupun ahli," pungkas Suhartoyo. (jawapos)



Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi waktu saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan dalam sidang perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 maksimal 20 menit.

 

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, batasan waktu saksi dan ahli tidak ideal untuk proses pembuktian yang optimal.

 

"Terutama untuk menggali pandangan dan keterangan yang diperlukan dalam PHPU Pilpres di MK," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (1/4).

 

Sebab perselisihan hasil pemilu tidak melulu soal kuantitatif, tapi juga menyangkut adanya pelanggaran yang mengakibatkan hasil menjadi inkonstitusional.

 

"MK mestinya mampu lebih akomodatif apabila ada hal yang harus didalami," tukas Titi.

 

Hakim MK, Suhartoyo, membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

 

“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Suhartoyo saat memimpin sidang, Senin (1/4). (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.