Latest Post

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi waktu saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan dalam sidang perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 maksimal 20 menit.

 

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, batasan waktu saksi dan ahli tidak ideal untuk proses pembuktian yang optimal.

 

"Terutama untuk menggali pandangan dan keterangan yang diperlukan dalam PHPU Pilpres di MK," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (1/4).

 

Sebab perselisihan hasil pemilu tidak melulu soal kuantitatif, tapi juga menyangkut adanya pelanggaran yang mengakibatkan hasil menjadi inkonstitusional.

 

"MK mestinya mampu lebih akomodatif apabila ada hal yang harus didalami," tukas Titi.

 

Hakim MK, Suhartoyo, membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

 

“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Suhartoyo saat memimpin sidang, Senin (1/4). (rmol)


Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024) 

 

SANCAnews.id – Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Ridwan, S.H., M.Hum menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

 

Hal itu ia sampaikan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

 

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap ahli, dalam persidangan, Senin pagi.

 

Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengatakan, saat tahap pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 19 Oktober - 25 Oktober 2023. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum dihapus.

 

"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," ucap Ridwan.

 

Namun demikian, ia menilai, KPU tetap menerbitkan Keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 untuk menetapkan pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar.

 

"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan (Gibran) memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon itu menggunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023," jelasnya.

 

Kemudian, Ridwan mempersoalkan, konsideran keputusan KPU 1632 tahun 2023 yang masih menggunakan pasal 52 ayat (1) PKPU 19 tahun 2023 meski sudah tidak berlaku.

 

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsideran menimbang huruf a (keputusan KPU 1632 tahun 2023), di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat (1) PKPU 19 tahun 2023. Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 november, sementara PKPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November," jelasnya.

 

"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsideran menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tutur Ridwan. (tribunnews)


Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir. 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), Senin (1/4/2024).

 

Dalam sidang hari ini, ada agenda pemeriksaan 19 saksi dan ahli dari Tim Nasional AMIN.

 

Mahkamah Konstitusi nantinya akan mendengarkan pendapat Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

 

Saat dikonfirmasi bersama Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir enggan membeberkan nama 19 saksi dan ahli tersebut.

 

"Saksinya sudah di Jakarta semua. Maaf, enggak bisa (disebut namanya)," kata dia, saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

 

Sementara itu, pada Rabu (27/3/2024) yang lalu, Ari sempat menyatakan pihaknya berencana mengundang sejumlah menteri untuk menjadi saksi.

 

Fikri Akan tetapi, hingga saat ini dia masih enggan mengungkapkan apakah mereka hadir dalam sidang ini atau tidak. Diketahui, 19 orang saksi dan ahli ini akan disumpah sebelum memberikan kesaksian.

 

Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, setelah mengucap sumpah, para saksi dan ahli memberi kesaksian. Pihak pemohon dan termohon boleh melakukan pendalaman dengan bertanya pada saksi dan ahli.

 

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.

 

Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan sebelas saksi," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

 

Diberitakan sebelumnya, Suhartoyo mengatakan untuk masing-masing saksi dan ahli hanya diberi waktu 15 menit untuk saksi menyampaikan pemaparan, dan 20 menit untuk ahli menyampaikan pendapat. (tvone)


Tim Hukum Ganjar-Mahfud siap menghadirkan saksi sidang PHPU di MK Hari ini. 


SANCAnews.id – Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 19 saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (1/4/2024). Dari 19 saksi tersebut, 11 orang saksi fakta dan 8 orang saksi ahli.

 

"Tentu MK kan sudah batasi ya (saksi) 19 orang. 19 orang ini diberikan hak kepada pemohon kami, silahkan saja dibagi berapa orang ahli berapa orang fakta. Kemungkinan kami hadirkan saksi fakta 11, dan ahli 8," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

 

Namun Finsensius tak merinci detail latar belakang para saksi yang akan dihadiri di sidang PHPU tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa latar belakang para saksi merupakan dari elemen masyarakat.

 

Dia menjelaskan saksi yang dihadirkan orang yang menyaksikan fakta sebelum hingga sesudah pemungutan suara dilakukan.

 

"Kalau saksi fakta ini kan yang mengetahui, mendengar, dan merasakan dan melihat langsung fakta berkaitan dengan baik sebelum pencoblosan, pencoblosan dan saat sesudah rekapitulasi," katanya. (inews)


Para saksi sidang PHPU di MK saat diambil sumpah/Rep 

 

SANCAnews.id – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan hari ini, Senin (1/4), dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang lanjutan dengan didampingi 7 hakim konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

 

Di awal persidangan, Suhartoyo merinci saksi-saksi yang dihadirkan, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah sesuai agama masing-masing.

 

"Yang muslim dipandu hakim konstitusi Ridwan Mansur, dan yang katolik Daniel Yusmic," katanya.

 

Di antara para saksi, tampak pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Faisal Basri, dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

 

Hadir juga 4 saksi ahli lainnya, serta saksi fakta 10 orang.

 

Saat pengucapan sumpah para saksi, nampak hadir ketua dan anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, yakni Ari Yusuf Amir, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto.

 

Sementara dari pihak terkait, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nampak hadir Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim hukum, didampingi dua wakil ketua, Otto Hasibuan dan Fahri Bachmid, serta beberapa lainnya, seperti OC Kaligis hingga Hotman Paris.

 

Sedang dari pihak termohon nampak hadir Ketua KPU, Hasyim Asyari, didampingi dua anggota, Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap, serta tim hukum dari HICON Law and Policy Strategies.

 

Sedang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tampak hadir Rahmat Bagja bersama tiga anggota, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Puadi. Tampak juga Deputi Bidang Dukungan Teknis, La Bayoni, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.