Keluhkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Kapolri Larang Kapolda dan Kapolres Bersaksi di MK
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/rmol
SANCAnews.id – Setidaknya 17 orang saksi dan ahli
akan memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) yang diminta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi
(MK).
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan,
17 orang tersebut terdiri dari 15 orang saksi dan 2 orang ahli. Pihaknya
menghadirkan 30 orang saksi dan 10 orang ahli, namun MK hanya akan mendengarkan
15 orang saksi dan 2 orang ahli.
Menurut dia, waktu mendengarkan keterangan saksi dibatasi 20
menit. Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk mengekstraksi keterangan
saksi.
“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak
bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024,” kata Todung
dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
Todung juga mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk menjadikan
seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk
dijadikan saksi di pengadilan.
Bahkan, katanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi di MK dan bagi yang
bersaksi akan diberi sanksi.
“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal
bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” sesalnya.
Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa
membuktikan seluruh kasus. Todung berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat
dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan
meyakinkan majelis hakim.
“Itu bisa menjadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah
terjadi kecurangan TSM,” pungkasnya (rmol)