Latest Post

Jokowi menggendong Gibran (Tangkapan layar) 

 

SANCAnews.id – Penyelenggaraan pemilu 2024 di Indonesia terus mendapat sorotan tajam dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR. Dalam publikasi Komite Hak Asasi Manusia PBB yang memuat temuan sejumlah negara dalam penerapan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.

 

Komite menyampaikan kekhawatiran atas dugaan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia. Menariknya, Indonesia mendapat sorotan tajam. PBB mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden demi kepentingan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

 

"Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi," bunyi laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3) yang dikutip dari website resmi mereka ohchr.org.

 

Karena masalah itu, PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilihan (KPU), dan merevisi ketentuan hukum.

 

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses mudah dan bebas pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

 

Sebelumnya, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

 

Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3). Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

 

Sidang tersebut dihadiri perwakilan negara anggota CCPR termasuk RI. Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang dibahas.

 

Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

 

"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa (12/3).

 

Dia menambahkan, "Apa langkah-langkah diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?"

 

Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.

 

Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain. (harianterbit)


Kolase Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri/rmol 

 

SANCAnews.id – Musuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini adalah sistem yang berlaku di rezim Joko Widodo (Jokowi), bukan calon presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Menurut komunikator politik dan hukum nasional Tamil Selvan alias Kang Tamil, hubungan emosional dan dekat PDIP dengan Prabowo tidak akan pernah mungkin bisa dibelah.

 

"Kalaupun kemudian hari ini ada pertikaian di MK (Mahkamah Konstitusi), pertikaian itu adalah pertikain paslon, dalam hal ini Ganjar," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/3).

 

Dosen Universitas Dian Nusantara ini meyakini jika pun ada elite-elite PDIP yang ikut bersuara dan tidak senang dengan hasil Pilpres 2024 bukan ditujukan ke Prabowo-Gibran, melainkan sistem yang sedang berlaku hari ini.

 

"Kalau kemudian mau ditarik siapa poin orangnya, ya tentu Jokowi. Jadi artinya pertikain yang hari ini dikeluarkan oleh PDIP itu, itu adalah pertikaian di antara keluarga mereka dalam berpartai," pungkas Kang Tamil. (rmol)


Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, saat menjadi narasumber kanal YouTube Bravos Studio/Rep 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

Bertindak sebagai penggugat atau pemohon dalam perkara ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menaruh harapan besar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar mampu memutus perkara pemilu seadil-adilnya.

 

Sebab, delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani perselisihan hasil pemilu presiden kali ini. Sedangkan satu hakim lainnya yakni Anwar Usman tidak dilibatkan.

 

"Mahkamah konstitusi ini menarik karena setelah MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman, iparnya Presiden Jokowi atau paman Gibran tidak ikut sidang, dan ketika dia ribut ingin kembali menjadi ketua dikasih lagi teguran oleh MKMK," kata Syahganda saat menjadi narasumber kanal YouTube Bravos Studio, Jumat (29/3).

 

Syahganda melanjutkan, tidak disertakannya Anwar Usman dalam sidang perkara gugatan hasil Pemilu merupakan keputusan tepat.

 

"Kita melihat ada 8 sosok yang akan menentukan nasib demokrasi kita ke depan. 8 orang ini menurut informasi yang saya terima 5 diantaranya mempunyai akal sehat, kewarasan, yang punya konsistensi, pendirian," katanya.

 

"Tiga lainnya itu terafiliasi oleh kekuasaan Jokowi," sambung Syahganda tanpa menyebut nama.

 

Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.

 

Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, Anwar juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

 

Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang pagi ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. (rmol)


Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Mohamad Guntur Romli alias Gus Romli (Instagram/gunromli) 

 

SANCAnews.id – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhamad Guntur Romli atau Gus Romli mempertanyakan relevansi kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hadir di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Gus Romli mengungkapkan, pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 sebenarnya lebih relevan karena diduga ada penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

 

"Permintaan Presiden Jokowi hadir karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan bansos untuk pemenangan 02, di mana cawapresnya adalah anak dari Jokowi."

 

"Kalau Ibu Megawati diminta hadir, apa relevansinya," kata Gus Romli kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/3/2024).

 

Kendati demikian, Gus Romli, yang juga merupakan kader PDIP, mengatakan Megawati bakal tetap hadir jika memang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Megawati adalah warga negara yang baik.

 

"Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan dari Mahkamah Konstitusi, tentu Ibu Megawati akan berkenan hadir, namun relevansi kehadiran sebagai apa?"

 

"Jangan karena ada permintaan Pak Jokowi dihadirkan terus dibuat-buat dalih untuk memanggil Ibu Megawati," ujarnya.

 

Sebelumnya, Otto Hasibuan menyindir permintaan tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin yang meminta pemanggilan terhadap menteri Kabinet Jokowi yaitu dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sampai Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.

 

Otto mengungkapkan pihaknya bisa saja meminta MK untuk menghadirkan Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal melakukan hal tersebut.

 

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan?" ujar Otto setelah sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

Otto menjelaskan sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sengketa dua pihak dengan asas actori in cumbis onus probandi.

 

Adapun asas tersebut memiliki arti siapapun yang mendalilkan, harus bisa membuktikan.

 

Sehingga, Otto mengatakan tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tidak bisa tiba-tiba meminta MK menghadirkan para menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

 

"Jangan dia datang ke pengadilan (lalu mengatakan), 'Pak Hakim saya ini benar, tolong hakim panggil si anu,' itu enggak bisa, ini perkara dua pihak," tutur Otto.

 

Meski diprotes olehnya, Otto tetap tidak mempermasalahkan jika MK tetap menghadirkan Sri Mulyani hingga Risma dalam sidang lanjutan mendatang. Dia mengatakan hal tersebut seluruhnya menjadi wewenang MK.

 

"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum, kami tidak keberatan," ujarnya. (*)


Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Hamdan Zoelva 


SANCAnews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva meyakini paslon 02 Prabowo-Gibran masih bisa didiskualifikasi.

 

Demikian salah satu petitum yang disampaikan THN Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

 

Hamdan Zoelva menjelaskan, diskualifikasi yang mungkin dilakukan MK sama dengan pilkada, Kamis (28/3/2024).

 

"Dalam terminologi pemilu itu ada 2: 1 dalam arti pemilukada, 2 pemilu nasional seperti pemilihan presiden, dpr," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

"Dua Pemilu ini terminologinya adalah pemilu tak dibedakan lagi. Kalau dulu Pilkada tunduk pada rezim hukum pemerintah daerah di Pasal 18, Pemilu itu di pasal 22 UUD. Sekarang MK menyatakan ini sama saja merupakan rezim Pemilu."

 

Hamdan Zoelva lalu berkaca pada Pilkada di mana sudah banyak kasus yang didiskualifikasi oleh putusan MK.

 

"Banyak putusan MK yang berkaitan dengan pemilukada yang mendiskualifikasi pasangan calon, jadi kita merujuk pada putusan MK yang ada bahwa banyak yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, wakil kepala, atau dua-duanya."

 

Namun, apakah mungkin diskualifikasi itu juga akan terjadi pada Pilpres 2024?

 

Menurutnya, ada 1 kemungkinan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi meski tak terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Yakni soal pelanggaran yang sifatnya kualitatif.

 

"Kalau mendiskualifikasi itu tidak banyak TSM tapi pelanggaran yang sifatnya kualitatif," ujar Hamdan.

 

"Ada pelanggaran TSM itu kuantitatif dengan hitung jumlah pelanggaran besar. Tapi bisa juga pasangan calon itu didiskualifikasi hanya karena satu pelanggaran, tidak TSM itu."

 

Diberitakan sebelumnya, berikut ini isi 9 petitum dari tim Anies-Muhaimin:

 

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya. (tribunnews)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.