Latest Post

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Mohamad Guntur Romli alias Gus Romli (Instagram/gunromli) 

 

SANCAnews.id – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhamad Guntur Romli atau Gus Romli mempertanyakan relevansi kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hadir di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Gus Romli mengungkapkan, pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 sebenarnya lebih relevan karena diduga ada penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

 

"Permintaan Presiden Jokowi hadir karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan bansos untuk pemenangan 02, di mana cawapresnya adalah anak dari Jokowi."

 

"Kalau Ibu Megawati diminta hadir, apa relevansinya," kata Gus Romli kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/3/2024).

 

Kendati demikian, Gus Romli, yang juga merupakan kader PDIP, mengatakan Megawati bakal tetap hadir jika memang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Megawati adalah warga negara yang baik.

 

"Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan dari Mahkamah Konstitusi, tentu Ibu Megawati akan berkenan hadir, namun relevansi kehadiran sebagai apa?"

 

"Jangan karena ada permintaan Pak Jokowi dihadirkan terus dibuat-buat dalih untuk memanggil Ibu Megawati," ujarnya.

 

Sebelumnya, Otto Hasibuan menyindir permintaan tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin yang meminta pemanggilan terhadap menteri Kabinet Jokowi yaitu dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sampai Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.

 

Otto mengungkapkan pihaknya bisa saja meminta MK untuk menghadirkan Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal melakukan hal tersebut.

 

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan?" ujar Otto setelah sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

Otto menjelaskan sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sengketa dua pihak dengan asas actori in cumbis onus probandi.

 

Adapun asas tersebut memiliki arti siapapun yang mendalilkan, harus bisa membuktikan.

 

Sehingga, Otto mengatakan tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tidak bisa tiba-tiba meminta MK menghadirkan para menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

 

"Jangan dia datang ke pengadilan (lalu mengatakan), 'Pak Hakim saya ini benar, tolong hakim panggil si anu,' itu enggak bisa, ini perkara dua pihak," tutur Otto.

 

Meski diprotes olehnya, Otto tetap tidak mempermasalahkan jika MK tetap menghadirkan Sri Mulyani hingga Risma dalam sidang lanjutan mendatang. Dia mengatakan hal tersebut seluruhnya menjadi wewenang MK.

 

"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum, kami tidak keberatan," ujarnya. (*)


Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Hamdan Zoelva 


SANCAnews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva meyakini paslon 02 Prabowo-Gibran masih bisa didiskualifikasi.

 

Demikian salah satu petitum yang disampaikan THN Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

 

Hamdan Zoelva menjelaskan, diskualifikasi yang mungkin dilakukan MK sama dengan pilkada, Kamis (28/3/2024).

 

"Dalam terminologi pemilu itu ada 2: 1 dalam arti pemilukada, 2 pemilu nasional seperti pemilihan presiden, dpr," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

"Dua Pemilu ini terminologinya adalah pemilu tak dibedakan lagi. Kalau dulu Pilkada tunduk pada rezim hukum pemerintah daerah di Pasal 18, Pemilu itu di pasal 22 UUD. Sekarang MK menyatakan ini sama saja merupakan rezim Pemilu."

 

Hamdan Zoelva lalu berkaca pada Pilkada di mana sudah banyak kasus yang didiskualifikasi oleh putusan MK.

 

"Banyak putusan MK yang berkaitan dengan pemilukada yang mendiskualifikasi pasangan calon, jadi kita merujuk pada putusan MK yang ada bahwa banyak yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, wakil kepala, atau dua-duanya."

 

Namun, apakah mungkin diskualifikasi itu juga akan terjadi pada Pilpres 2024?

 

Menurutnya, ada 1 kemungkinan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi meski tak terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Yakni soal pelanggaran yang sifatnya kualitatif.

 

"Kalau mendiskualifikasi itu tidak banyak TSM tapi pelanggaran yang sifatnya kualitatif," ujar Hamdan.

 

"Ada pelanggaran TSM itu kuantitatif dengan hitung jumlah pelanggaran besar. Tapi bisa juga pasangan calon itu didiskualifikasi hanya karena satu pelanggaran, tidak TSM itu."

 

Diberitakan sebelumnya, berikut ini isi 9 petitum dari tim Anies-Muhaimin:

 

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya. (tribunnews)


Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto saat menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin (25/3/2024) 


SANCAnews.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan menghormati proses gugatan pada Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia juga menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

 

Prabowo mengatakan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan dirinya akan memenangkan Pilpres 2024, namun gugatan di Mahkamah Konstitusi membuat keputusan KPU tersebut belum final.

 

“Walaupun kita juga masih menghormati proses-proses yang sudah dilaksanakan dan menunggu hasil akhir dari Mahkamah Konstitusi tapi saya sudah terus menerus melaksanakan suatu diskusi-diskusi brainstorming-brainstorming pengumpulan keterangan, pengumpulan data, dan melaksanakan persiapan yang sebaik-baiknya," kata Prabowo di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3).

 

Prabowo juga mengaku bersyukur jadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dia pun mengakui akan melanjutkan program yang telah dijalankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Bersyukur bahwa kita memang bagian daripada Koalisi Indonesia Maju. Kita bersyukur bahwa kita tidak ragu-ragu, tidak malu-malu, tidak mencla-mencle. Kita tegas dari awal mengatakan kita adalah timnya Pak Jokowi," ujarnya.

 

Prabowo dalam kesempatan itu mengungkapkan terima kasihnya kepada Partai Golkar karena sudah berjuang bersama di pilpres 2024.

 

“Saudara-saudara sekalian dari Partai Golkar, terima kasih kesempatan bagi saya menyampaikan atas kerja keras Partai Golkar pemilu yang baru saja kita laksanakan bersama tahun 2024 ini,” pungkas Prabowo. (jawapos)


Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, didampingi komisioner dan kuasa hukum KPU memberikan keterangan usai siang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

 

SANCAnews.id – Kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hanya dapat dibuktikan oleh Bawaslu, bukan lembaga lain atau dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

"Tadi kami jawab terhadap problem itu, siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu," ujarnya.

 

Menurut Ketua KPU, permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk membatalkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.

 

"Secara berturut-turut kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK. Termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU," jelasnya.

 

Oleh karena itu, Ketua KPU memohon kepada hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.

 

"Intinya pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3, KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku," tandasnya. (akurat)


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024) 


SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar netralitas dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras jelang pemungutan suara Pilpres 2024 pada Februari lalu.

 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam lanjutan sidang perselisihan Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam.

 

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan No. 001/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.

 

Dirinya lantas memberikan keterangan terkait laporan No. 002/2024 tentang hal serupa. Pihaknya juga tidak menindaklanjuti laporan dugaan yang mencatut Jokowi dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu karena diangggap tidak memenuhi unsur pelanggatan pemilu.

 

“Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan No. 002/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” lanjut Bagja.

 

Bawaslu juga mengatakan telah melakukan pencegahan agar aparatur negara, termasuk presiden, berlaku netral dalam Pemilu 2024.

 

Bagja menjelaskan telah melakukan tugas pencegahan berdasarkan Surat Ketua (SK) Bawaslu No. 58/HK/K1/01/2024 perihal imbauan tanggal 18 Januari 2024, yang pada intinya menyatakan agar tidak timbul keberpihakan dan situasi yang menguntungkan atau merugikan pihak yang berkontestasi dalam pemilu.

 

Sebagai informasi, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar MK pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Persidangan itu beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Berbeda dari yang perdana, MK menggabungkan sidang dua perkara PHPU kemarin. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan. (bisnis)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.