Latest Post

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/rmol 

 

SANCAnews.id – Setidaknya 17 orang saksi dan ahli akan memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diminta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, 17 orang tersebut terdiri dari 15 orang saksi dan 2 orang ahli. Pihaknya menghadirkan 30 orang saksi dan 10 orang ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 orang saksi dan 2 orang ahli.

 

Menurut dia, waktu mendengarkan keterangan saksi dibatasi 20 menit. Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk mengekstraksi keterangan saksi.

 

“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024,” kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (30/3).

 

Todung juga mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan.

 

Bahkan, katanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi di MK dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

 

“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” sesalnya.

 

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus. Todung berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan meyakinkan majelis hakim.

 

“Itu bisa menjadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” pungkasnya (rmol)


Jokowi menggendong Gibran (Tangkapan layar) 

 

SANCAnews.id – Cawapres 03 Mahfud MD mengambil tindakan langsung untuk memenangkan perselisihan hasil Pemilihan Presiden yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Terlihat dari foto-foto yang beredar di media, Mahfud MD baru-baru ini menggelar bukber bersama alumni UII di rumah dinas Ketua MA M Syafruddin di Jalan Widya Candra, Jakarta Pusat.

 

Dalam pertemuan yang diselingi acara buka puasa bersama alumni UII itu, Mahfud MD didampingi Sunarto, Wakil Ketua MA yang juga alumni UII dan salah satu sahabat dari kampung Mahfud MD, Madura.

 

Di kesempatan itu, Mahfud MD dikabarkan meminta Ketua MA Syafruddin menekan hakim Mahkamah Konstitusi khususnya Suhartoyo dan 2 hakim lainnya agar mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran.

 

Pertemuan tersebut diduga sebagai upaya memenangkan upaya hukum kubu 03, yakni membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

"Infonya, mereka menekan ketua MA agar aktif memenangkan gugatan," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (29/3/2024).

 

Diketahui Ketua MA Syarifuddin dan Ketua MK Suhartoyo merupakan alumni UII. Suhartoyo bahkan teman satu angkatan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Mahfud MD. (pojoksatu)


Jokowi menggendong Gibran (Tangkapan layar) 

 

SANCAnews.id – Penyelenggaraan pemilu 2024 di Indonesia terus mendapat sorotan tajam dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR. Dalam publikasi Komite Hak Asasi Manusia PBB yang memuat temuan sejumlah negara dalam penerapan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.

 

Komite menyampaikan kekhawatiran atas dugaan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia. Menariknya, Indonesia mendapat sorotan tajam. PBB mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden demi kepentingan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

 

"Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi," bunyi laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3) yang dikutip dari website resmi mereka ohchr.org.

 

Karena masalah itu, PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilihan (KPU), dan merevisi ketentuan hukum.

 

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses mudah dan bebas pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

 

Sebelumnya, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

 

Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3). Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

 

Sidang tersebut dihadiri perwakilan negara anggota CCPR termasuk RI. Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang dibahas.

 

Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

 

"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa (12/3).

 

Dia menambahkan, "Apa langkah-langkah diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?"

 

Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.

 

Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain. (harianterbit)


Kolase Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri/rmol 

 

SANCAnews.id – Musuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini adalah sistem yang berlaku di rezim Joko Widodo (Jokowi), bukan calon presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Menurut komunikator politik dan hukum nasional Tamil Selvan alias Kang Tamil, hubungan emosional dan dekat PDIP dengan Prabowo tidak akan pernah mungkin bisa dibelah.

 

"Kalaupun kemudian hari ini ada pertikaian di MK (Mahkamah Konstitusi), pertikaian itu adalah pertikain paslon, dalam hal ini Ganjar," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/3).

 

Dosen Universitas Dian Nusantara ini meyakini jika pun ada elite-elite PDIP yang ikut bersuara dan tidak senang dengan hasil Pilpres 2024 bukan ditujukan ke Prabowo-Gibran, melainkan sistem yang sedang berlaku hari ini.

 

"Kalau kemudian mau ditarik siapa poin orangnya, ya tentu Jokowi. Jadi artinya pertikain yang hari ini dikeluarkan oleh PDIP itu, itu adalah pertikaian di antara keluarga mereka dalam berpartai," pungkas Kang Tamil. (rmol)


Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, saat menjadi narasumber kanal YouTube Bravos Studio/Rep 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

Bertindak sebagai penggugat atau pemohon dalam perkara ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menaruh harapan besar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar mampu memutus perkara pemilu seadil-adilnya.

 

Sebab, delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani perselisihan hasil pemilu presiden kali ini. Sedangkan satu hakim lainnya yakni Anwar Usman tidak dilibatkan.

 

"Mahkamah konstitusi ini menarik karena setelah MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman, iparnya Presiden Jokowi atau paman Gibran tidak ikut sidang, dan ketika dia ribut ingin kembali menjadi ketua dikasih lagi teguran oleh MKMK," kata Syahganda saat menjadi narasumber kanal YouTube Bravos Studio, Jumat (29/3).

 

Syahganda melanjutkan, tidak disertakannya Anwar Usman dalam sidang perkara gugatan hasil Pemilu merupakan keputusan tepat.

 

"Kita melihat ada 8 sosok yang akan menentukan nasib demokrasi kita ke depan. 8 orang ini menurut informasi yang saya terima 5 diantaranya mempunyai akal sehat, kewarasan, yang punya konsistensi, pendirian," katanya.

 

"Tiga lainnya itu terafiliasi oleh kekuasaan Jokowi," sambung Syahganda tanpa menyebut nama.

 

Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.

 

Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, Anwar juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

 

Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang pagi ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.