Latest Post

Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Hamdan Zoelva 


SANCAnews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva meyakini paslon 02 Prabowo-Gibran masih bisa didiskualifikasi.

 

Demikian salah satu petitum yang disampaikan THN Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

 

Hamdan Zoelva menjelaskan, diskualifikasi yang mungkin dilakukan MK sama dengan pilkada, Kamis (28/3/2024).

 

"Dalam terminologi pemilu itu ada 2: 1 dalam arti pemilukada, 2 pemilu nasional seperti pemilihan presiden, dpr," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

"Dua Pemilu ini terminologinya adalah pemilu tak dibedakan lagi. Kalau dulu Pilkada tunduk pada rezim hukum pemerintah daerah di Pasal 18, Pemilu itu di pasal 22 UUD. Sekarang MK menyatakan ini sama saja merupakan rezim Pemilu."

 

Hamdan Zoelva lalu berkaca pada Pilkada di mana sudah banyak kasus yang didiskualifikasi oleh putusan MK.

 

"Banyak putusan MK yang berkaitan dengan pemilukada yang mendiskualifikasi pasangan calon, jadi kita merujuk pada putusan MK yang ada bahwa banyak yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, wakil kepala, atau dua-duanya."

 

Namun, apakah mungkin diskualifikasi itu juga akan terjadi pada Pilpres 2024?

 

Menurutnya, ada 1 kemungkinan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi meski tak terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Yakni soal pelanggaran yang sifatnya kualitatif.

 

"Kalau mendiskualifikasi itu tidak banyak TSM tapi pelanggaran yang sifatnya kualitatif," ujar Hamdan.

 

"Ada pelanggaran TSM itu kuantitatif dengan hitung jumlah pelanggaran besar. Tapi bisa juga pasangan calon itu didiskualifikasi hanya karena satu pelanggaran, tidak TSM itu."

 

Diberitakan sebelumnya, berikut ini isi 9 petitum dari tim Anies-Muhaimin:

 

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya. (tribunnews)


Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto saat menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin (25/3/2024) 


SANCAnews.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan menghormati proses gugatan pada Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia juga menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

 

Prabowo mengatakan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan dirinya akan memenangkan Pilpres 2024, namun gugatan di Mahkamah Konstitusi membuat keputusan KPU tersebut belum final.

 

“Walaupun kita juga masih menghormati proses-proses yang sudah dilaksanakan dan menunggu hasil akhir dari Mahkamah Konstitusi tapi saya sudah terus menerus melaksanakan suatu diskusi-diskusi brainstorming-brainstorming pengumpulan keterangan, pengumpulan data, dan melaksanakan persiapan yang sebaik-baiknya," kata Prabowo di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3).

 

Prabowo juga mengaku bersyukur jadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dia pun mengakui akan melanjutkan program yang telah dijalankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Bersyukur bahwa kita memang bagian daripada Koalisi Indonesia Maju. Kita bersyukur bahwa kita tidak ragu-ragu, tidak malu-malu, tidak mencla-mencle. Kita tegas dari awal mengatakan kita adalah timnya Pak Jokowi," ujarnya.

 

Prabowo dalam kesempatan itu mengungkapkan terima kasihnya kepada Partai Golkar karena sudah berjuang bersama di pilpres 2024.

 

“Saudara-saudara sekalian dari Partai Golkar, terima kasih kesempatan bagi saya menyampaikan atas kerja keras Partai Golkar pemilu yang baru saja kita laksanakan bersama tahun 2024 ini,” pungkas Prabowo. (jawapos)


Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, didampingi komisioner dan kuasa hukum KPU memberikan keterangan usai siang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

 

SANCAnews.id – Kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hanya dapat dibuktikan oleh Bawaslu, bukan lembaga lain atau dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

"Tadi kami jawab terhadap problem itu, siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah Bawaslu," ujarnya.

 

Menurut Ketua KPU, permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk membatalkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan jika menggunakan dalil TSM.

 

"Secara berturut-turut kami sudah sampaikan jawaban dan tentu saja kami sampaikan ke MK. Termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang disampaikan ke KPU," jelasnya.

 

Oleh karena itu, Ketua KPU memohon kepada hakim MK untuk menolak permohonan para pemohon dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.

 

"Intinya pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3, KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku," tandasnya. (akurat)


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024) 


SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar netralitas dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras jelang pemungutan suara Pilpres 2024 pada Februari lalu.

 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam lanjutan sidang perselisihan Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam.

 

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan No. 001/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.

 

Dirinya lantas memberikan keterangan terkait laporan No. 002/2024 tentang hal serupa. Pihaknya juga tidak menindaklanjuti laporan dugaan yang mencatut Jokowi dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu karena diangggap tidak memenuhi unsur pelanggatan pemilu.

 

“Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan No. 002/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” lanjut Bagja.

 

Bawaslu juga mengatakan telah melakukan pencegahan agar aparatur negara, termasuk presiden, berlaku netral dalam Pemilu 2024.

 

Bagja menjelaskan telah melakukan tugas pencegahan berdasarkan Surat Ketua (SK) Bawaslu No. 58/HK/K1/01/2024 perihal imbauan tanggal 18 Januari 2024, yang pada intinya menyatakan agar tidak timbul keberpihakan dan situasi yang menguntungkan atau merugikan pihak yang berkontestasi dalam pemilu.

 

Sebagai informasi, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar MK pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Persidangan itu beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Berbeda dari yang perdana, MK menggabungkan sidang dua perkara PHPU kemarin. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan. (bisnis)


Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan keterangan selaku pihak terkait saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menanggapi kubu 01 dan 03 yang meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan sejumlah menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024. pemilu (PHPU).

 

Otto mengatakan pemanggilan sejumlah menteri seharusnya tidak terjadi karena pemohon harus bisa membuktikan apa yang didakwakan, yakni adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

"Tentang adanya permohonan dari pemohon satu agar memanggil para menteri baik Mensos dan sebagainya, kami tadi menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu tidak terjadi, kenapa? karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," sambungnya.

 

Otto kemudian coba memberi tantangan balik, jika empat menteri itu dihadirkan, ia meminta agar majelis hakim juga mau menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke persidangan.

 

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta ibu Megawati dipanggil, mau nggak? kan gitu masalahnya kan. Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," ujarnya.

 

Namun, Otto mengembalikan semua itu kepada keputusan hakim. Ia pun tak masalah jika akhirnya sejumlah menteri dipanggil ke persidangan jika dirasa perlu.

 

"Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari pada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami nggak boleh nanya, mahkamah aja yang nanya-nanya itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," tukasnya.

 

"Jadi sekali lagi, kalau yu gugat buktikan dalilmu, kalau buktikan dalilmu panggil saksimu bawa sendiri saksimu, itu kira-kira hukum yang berlaku," sambungnya.

 

Adapun, permintaan pemanggilan empat menteri itu mulanya disampaikan oleh kubu 01 dalam sidang lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3).

 

Adapun, keempat menteri itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

Kemudian, kubu 03 juga sepakat jika sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke persidangan. Setidaknya, ada dua menteri yang dipanggil yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

Adapun, tujuan pemanggilan sejumlah menteri itu untuk membuktikan dalilnya soal pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan paslon nomor urut 02. (akurat)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.