Latest Post

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024) 


SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar netralitas dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras jelang pemungutan suara Pilpres 2024 pada Februari lalu.

 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam lanjutan sidang perselisihan Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam.

 

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan No. 001/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.

 

Dirinya lantas memberikan keterangan terkait laporan No. 002/2024 tentang hal serupa. Pihaknya juga tidak menindaklanjuti laporan dugaan yang mencatut Jokowi dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu karena diangggap tidak memenuhi unsur pelanggatan pemilu.

 

“Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan No. 002/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” lanjut Bagja.

 

Bawaslu juga mengatakan telah melakukan pencegahan agar aparatur negara, termasuk presiden, berlaku netral dalam Pemilu 2024.

 

Bagja menjelaskan telah melakukan tugas pencegahan berdasarkan Surat Ketua (SK) Bawaslu No. 58/HK/K1/01/2024 perihal imbauan tanggal 18 Januari 2024, yang pada intinya menyatakan agar tidak timbul keberpihakan dan situasi yang menguntungkan atau merugikan pihak yang berkontestasi dalam pemilu.

 

Sebagai informasi, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar MK pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Persidangan itu beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Berbeda dari yang perdana, MK menggabungkan sidang dua perkara PHPU kemarin. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan. (bisnis)


Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan keterangan selaku pihak terkait saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menanggapi kubu 01 dan 03 yang meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan sejumlah menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024. pemilu (PHPU).

 

Otto mengatakan pemanggilan sejumlah menteri seharusnya tidak terjadi karena pemohon harus bisa membuktikan apa yang didakwakan, yakni adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

"Tentang adanya permohonan dari pemohon satu agar memanggil para menteri baik Mensos dan sebagainya, kami tadi menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu tidak terjadi, kenapa? karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," sambungnya.

 

Otto kemudian coba memberi tantangan balik, jika empat menteri itu dihadirkan, ia meminta agar majelis hakim juga mau menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke persidangan.

 

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta ibu Megawati dipanggil, mau nggak? kan gitu masalahnya kan. Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," ujarnya.

 

Namun, Otto mengembalikan semua itu kepada keputusan hakim. Ia pun tak masalah jika akhirnya sejumlah menteri dipanggil ke persidangan jika dirasa perlu.

 

"Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari pada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami nggak boleh nanya, mahkamah aja yang nanya-nanya itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," tukasnya.

 

"Jadi sekali lagi, kalau yu gugat buktikan dalilmu, kalau buktikan dalilmu panggil saksimu bawa sendiri saksimu, itu kira-kira hukum yang berlaku," sambungnya.

 

Adapun, permintaan pemanggilan empat menteri itu mulanya disampaikan oleh kubu 01 dalam sidang lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3).

 

Adapun, keempat menteri itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

Kemudian, kubu 03 juga sepakat jika sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke persidangan. Setidaknya, ada dua menteri yang dipanggil yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

Adapun, tujuan pemanggilan sejumlah menteri itu untuk membuktikan dalilnya soal pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan paslon nomor urut 02. (akurat)


Yusril menjadi Ketua Tim Pembela pasangan calon nomor urut dua dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) 

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengingatkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, pernah menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon wakil presiden meski usianya belum genap 40 tahun, yang membuat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, kontroversial dan mengandung cacat hukum.

 

Namun, kini Yusril menjadi Ketua Tim Pembela pasangan calon nomor urut dua dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan pemilu ulang tanpa Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

 

"Tempo hari kata Yusril putusan MK soal Gibran kontroversial & cacat hukum. Sekarang Yusril jadi ketua tim pembela Prabowo-Gibran," ucap Bachrum, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (28/3).

 

Sehingga menurutnya Yusril merupakan contoh ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. "Inilah contoh seorang ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan keahliannya untuk membolak-balik hukum sesuai kepentingan. Memalukan!," imbuhnya.

 

Melansir dari Republika, pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk 45 advokat menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Beberapa di antaranya adalah pengacara terkenal yang disegani di dunia peradilan. Sebanyak 45 advokat tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim ini diketuai pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

 

Di dunia akademik, Yusril dikukuhkan sebagai guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) pada 1998. Gelar profesor ia sandang setelah sebelumnya meraih gelar doktor ilmu politik dari University Sains Malaysia.

 

Kariernya sebagai pengacara tak kalah mentereng. Yusril bisa dibilang langganan berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu keberhasilan Yusril adalah memenangkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga punya rekam jejak panjang di dunia politik. Selain pernah menjadi kandidat capres Pemilu 1999, Yusril juga pernah dua kali menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara serta sekali sebagai Menteri Hukum dan HAM. (populis)



 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo enggan berkomentar terkait perkembangan proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," singkatnya usai membuka Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) XII Tahun 2024, di Mercure Convention Center, Jakarta, pada Kamis (28/3).


Diketahui pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Langkah Amin ini juga diikuti pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.


Dua Paslon ini menilai Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan hingga pemberian bantuan sosial (Bansos) secara ugal-ugalan.


Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) bahkan memutar kompilasi video yang menampilkan pernyataan Presiden Joko Widodo   ikut cawe-cawe dalam Pilpres di sidang gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).(rmol)


Hakim Konstitusi, Anwar Usman/Ist 

 

SANCAnews.id – Sempat dua kali melanggar etik, kini Hakim Konstitusi Anwar Usman diminta mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan agar paman Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi cawapres disampaikan Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.


Anwar Usman baru saja mendapat sanksi berupa teguran tertulis melalui putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena berulang kali melanggar kode etik, Kamis 28 Maret 2024.


Zico merupakan pengacara yang mengadukan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar ke MKMK. Zico mengaku akan mengapresiasi jika dirinya berani mengundurkan diri.


“Kalau memang ada kebesaran hati dari beliau, beliau ingin mundur, ya kami akan apresiasi sekali. Tetapi kan kembali lagi, karena sudah dua kali diputus melanggar etik,” kata Zico di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024 dikutip dari dari cnnIndonesia.


Namun ternyata Zico juga memohon kepada MKMK, agar memberhentikan Anwar Usman. Hanya saja, permohonan itu tidak dikabulkan dalam putusan.


Dia pun mengapresiasi putusan MKMK terkait sanksi tertulis yang ditujukan kepada Anwar Usman. Dia menjadikan putusan itu sebagai bukti bahwa Anwar Usman memang benar melanggar etik.


“Kami menghormati putusan itu, walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis,” usambungnya.


Sebelumnya MKMK kembali memutus Anwar Usman melanggar etik. Putusan itu terkait sikap Anwar yang tidak terima disanksi dalam putusan etik MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023.


Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 menetapkan Anwar melakukan pelanggaran etik berat.


Anwar dijatuhkan sejumlah sanksi, seperti dicopot dari jabatan ketua MK dan tak boleh ikut menyidang sengketa Pilpres 2024.


MKMK menilai sikap Anwar menolak putusan tersebut adalah pelanggaran etik. MKMK menjatuhkan sanksi teguran kepada ipar Presiden Jokowi tersebut.


“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3). (ulasan)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.