Balas Kubu 01 dan 03, Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Megawati Dipanggil ke MK
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan keterangan selaku pihak terkait saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
SANCAnews.id – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menanggapi kubu 01 dan 03 yang meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan sejumlah menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024. pemilu (PHPU).
Otto mengatakan pemanggilan sejumlah menteri seharusnya tidak terjadi karena pemohon harus bisa membuktikan apa yang didakwakan, yakni adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Tentang adanya permohonan dari pemohon satu agar
memanggil para menteri baik Mensos dan sebagainya, kami tadi menyampaikan
pendapat bahwa seharusnya itu tidak terjadi, kenapa? karena ini adalah sengketa
dua pihak," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia
buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan
penyangkalannya," sambungnya.
Otto kemudian coba memberi tantangan balik, jika empat
menteri itu dihadirkan, ia meminta agar majelis hakim juga mau menghadirkan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke persidangan.
"Kalau dia minta menteri, kami juga minta ibu Megawati
dipanggil, mau nggak? kan gitu masalahnya kan. Kalau nanti permohonan dia
dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa
tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," ujarnya.
Namun, Otto mengembalikan semua itu kepada keputusan hakim.
Ia pun tak masalah jika akhirnya sejumlah menteri dipanggil ke persidangan jika
dirasa perlu.
"Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari
pada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami nggak boleh nanya, mahkamah
aja yang nanya-nanya itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa
menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin
membuktikan dalilnya," tukasnya.
"Jadi sekali lagi, kalau yu gugat buktikan dalilmu,
kalau buktikan dalilmu panggil saksimu bawa sendiri saksimu, itu kira-kira
hukum yang berlaku," sambungnya.
Adapun, permintaan pemanggilan empat menteri itu mulanya
disampaikan oleh kubu 01 dalam sidang lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK,
Kamis (28/3).
Adapun, keempat menteri itu yakni Menteri Keuangan Sri
Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,
dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian, kubu 03 juga sepakat jika sejumlah menteri Jokowi
dipanggil ke persidangan. Setidaknya, ada dua menteri yang dipanggil yakni
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Adapun, tujuan pemanggilan sejumlah menteri itu untuk membuktikan dalilnya soal pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan paslon nomor urut 02. (akurat)