Latest Post

Anwar Usman melanggar kode etik konferensi pers dan gugatan PTUN yang diajukannya terkait pencopotan dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 


SANCAnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan teguran tertulis kepada hakim MK Anwar Usman karena kembali dinyatakan melanggar etika.


MKMK menyatakan Anwar melanggar etika atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang mencopot Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.


"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 


MKMK, sikap tidak terima ini tampak ketika adik ipar Presiden Joko Widodo itu menggelar konferensi pers merespons Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. 


"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata anggota MKMK Yuliandri. 


Menurut MKMK, ada beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. 


Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku. 


MKMK pun berpandangan, tindakan Anwar yang menggelar konferensi pers juga sudah dapat menunjukkan sikap tidak legowo atas putusan MKMK. 


Di samping itu, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha atas putusan MKMK tersebut. 


"Tindakan hakim terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN, bagi Majelis Kehoramtan, merupakan fakta yang memperkuat penilaian bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata Yuliandri. Bahkan, MKMK menilai Anwar melakukan reaksi dan perlawanan atas putusan itu serta menunjukkannya secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik secara luas. 


Dengan putusan MKMK terbaru ini, artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK. Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik. 


Anwar Usman dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres. (kompas)


Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menghadiri acara Kopdarwil PSI Jatim di Dyandra Convention Center, Jumat (3/11/2023). 

 

SANCAnews.id – Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep disebut berpotensi dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Namun, anak bungsu Presiden Joko Widodo ini terkendala usia. Kaesang Pangarep saat ini terganjal UU Pilkada untuk bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur DKI.


Dalam Pasal 7 Ayat e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dijelaskan batasan usia paling rendah bagi calon gubernur adalah 30 tahun dan 25 tahun bagi calon wakil gubernur. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, jika tidak ada perubahan aturan, Kaesang hanya berhak maju sebagai calon wakil gubernur.


Akankah Ikuti Jejak Gibran

Gibran Rakabuming Raka, kakak kandung Kaesang, juga sebelumnya mengalami seperti ini. Usianya belum mencukupi 40 tahun untuk bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).


Namun belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.


Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023). MK menyatakan putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.


Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.


Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.


PSI Siapkan Alternatif

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina berharap bisa melanjutkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilkada DKI 2024 mendatang.


Sebagai informasi, KIM merupakan koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, dan beberapa partai kecil lainnya. 


Koalisi ini berhasil membawa pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menang di Pilpres 2024. Elva pun berharap kemenangan KIM di tingkat nasional bisa menular hingga ke ajang kontestasi politik tingkat daerah ini.


“Soal koalisi, yang pasti harapan PSI tidak mau jauh-jauh dari koalisi yang sudah pernah ada. Yang sebelumnya untuk pilpres kemarin,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).


Meski demikian, Elva menyebut pihaknya sampai saat ini masih menunggu arahan dari DPP partai berlogo mawar merah tersebut terkait langkah yang akan diambil dalam Pilkada DKI mendatang.


Ajukan Grace

PSI Jakarta menyiapkan alternatif cagub DKI. Diantaranya Grace Natalie sebagai kandidat calon gubernur (cagub) di Pilkada DKI 2024 mendatang.


Wakil Ketua Dewan Pembina PSI ini disiapkan bila sang ketua umum, Kaesang Pangarep terganjal aturan batas usia minimal cagub.


“Kami ada beberapa figur internal yang dirasa pantas, selain mas Kaesang kami juga ada sosok sis Grace,” ucap Ketua Fraksi PSI DPRD DKI William Aditya Sarana saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).


William menyebut, sosok Grace Natalie dipertimbangkan lantaran menjadi caleg dengan raihan suara tertinggi di Pileg DPR RI untuk Dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.


Pada Pemilu 2024 lalu, Grace berhasil memperoleh 193.556 suara. Namun, hasil ini belum cukup mengantarkannya ke Senayan lantaran PSI tak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


Besarnya perolehan suara Grace dinilai sebagai bukti tingginya kepercayaan warga Jakarta terhadap sosok mantan jurnalis ini.


“Perolehan suara sis Grace yang luar biasa ini berarti beliau dipercaya oleh masyarakat Jakarta Barat dan Jakarta Utara,” ujarnya.


Atas dasar itu William menilai Grace Natalie sebagai salah satu sosok yang pantas untuk didorong sebagai kandidat Cagub DKI.


“Jadi ada beberapa nama figur di internal kami yang muncul dan layak untuk menjadi gubernur ataupun wakil gubernur DKI Jakarta,” tuturnya. (tribunnews)


Pengamat politik Rocky Gerung 

 

SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung menyebut tuntutan paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) justru akan semakin menjadi-jadi.


Rocky Gerung menilai AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi meningkatkan tuntutan pembatalan Pemilu 2024, karena menilai pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak adaptif terhadap tuntutan pemilu ulang tanpa keduanya.


"Jadi kelihatannya itu tuntutan justru akan makin menjadi-jadi karena dianggap bahwa pihak 02 justru tidak adaptif terhadap tuntutan 01 03," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (28/3).


Lebih lanjut, menurutnya Prabowo seharusnya ikut mendorong peradilan dalam sengketa Pilpres 2024 agar bisa memperoleh legitimasi dalam kemenangannya. 


"Yang sebetulnya secara logika kalau Prabowo ingin dia memperoleh legitimasi yang lebih luas dari publik mestinya dia ikut mendorong proses-proses peradilan walaupun orang anggap itu susah untuk dibuktikan," imbuhnya.


Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).


Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.


Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 


Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. (populis)



 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Rinny Budoyo mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan meminta andil dalam menentukan nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung bagi calon presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo. Subianto.


Selain itu, berdasarkan penelusuran Tempo, Rinny Budoyo menyebut Jokowi memang ikut serta dalam pembentukan kabinet Prabowo Subianto, dan juga sempat meminta jabatan menteri.


"Jadi menurut berita di majalah Tempo ini, Pak Jokowi memang ikut cawe-cawe dalam pembentukan kabinet Pak Prabowo, Pak Jokowi ikut minta jatah menteri di kabinet mendatang," ucapnya.


"Pak Jokowi kabarnya minta jatah untuk menentukan nama Kapolri dan juga nama Jaksa Agung, ini dua jabatan terpenting dalam penegakan hukum di negara kita," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Rabu (27/3).


Sebelumnya, Jurnalis Senior Uni Lubis mengaku mendengar informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitipkan 4 orangnya kepada Prabowo Subianto untuk menempati posisi tertentu jika telah menjabat sebagai presiden, seperti Kapolri dan Jaksa Agung.


"Saya dengar informasi bahwa Presiden Jokowi menitipkan empat posisi. Yang satu, Kapolri. Kedua, Jaksa Agung. Ketiga, Mensesneg Pak Pratikno. Keempat, Pak Bahlil (Menteri Investasi)," ucapnya dalam Kanal YouTube Total Politik, dikutip dari medcom.id.


Uni mendengar informasi tersebut dengan disaksikan langsung oleh koleganya, jurnalis senior Bambang Harymurti. Namun dirinya tidak mengetahui apakah empat posisi itu akan diisi sesuai keinginan Jokowi. 


"Posisi Kapolri, posisi Jaksa Agung, saya rasa itu penting ya, supaya nanti tidak ada masalah. Terus Mensesneg diharapkan tetap Pak Pratikno, kemudian Pak Bahlil," ungkap Uni.


Ia tidak mau membocorkan sumber informasinya, hanya menegaskan berasal dari lingkaran terdekat Prabowo. "Dari internal, dari very close 02. A1 lah," ujar Uni. (populis)


 

Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD 


SANCAnews.id – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menantang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan martabatnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menghadiri sidang terkait hasil Pilpres 2024.


“Sekarang ini berani apa tidak, mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).


Mahfud menyebut pada masa sebelum Pemilu 2024, MK pernah berjaya hingga dihargai rakyat. Dia menyebut kejayaan MK itu lantaran berhasil membangkitkan kembali demokrasi yang nyaris tenggelam.


“Kemudian bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu sehingga menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” bebernya.


Menurutnya, masa depan bangsa bisa berbahaya jika kemudian muncul persepsi dari masyarakat bahwa yang memenangkan Pemilu hanya pihak yang memiliki kekuasaan dan punya uang.


“Mundur peradaban kita kalau MK tidak mau meraih kembali kejayaannya,” ucap Mantan Hakim Konstitusi itu.


Berikut ini isi petitum gugatan Ganjar-Mahfud di MK yang terdiri dari 5 poin:


1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.


2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.


3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.


4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.


5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. (tvone)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.