Latest Post

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim saat membacakan terkait pembelaan atas permohonan dari termohon di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Kuasa hukum KPU ditegur Suhartoyo setelah memuji Hasyim Asy'ari dalam pembacaan pembelaan. Suhartoyo mengatakan tidak perlu berlebihan 

 

SANCAnews.id – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam sidang lanjutan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, Kamis (28). /3/2024).


Teguran itu karena Alim memuji Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan pembelaannya terkait dalil KPU tidak independen sehingga disebut memihak salah satu calon presiden dan wakil presiden.


Awalnya, Alim membantah dalil para pemohon yakni kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menyebut KPU tidak independen dan memihak salah satu calon presiden dan wakil presiden. 


"Juga tuduhan terhadap DKPP yang melindungi termohon dengan tidak mengindahkan putusannya dan Bawaslu yang tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran adalah dalil yang emosional, tendensius, dan cenderung tidak rasional," tuturmua dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.


Kemudian, Alim juga membantah bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Hasyim terkait segala laporan pelanggaran kode etik. Lalu, dia menyebut bahwa dalam dalil permohonan pemohon, nama Hasyim disebut sebanyak 33 kali.


"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan DKPP untuk melindungi Hasyim Asyari selaku Ketua KPU, menurut termohon, itu tidak benar."


"Faktanya, jika diperbandingkan dengan KPU periode sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu," kata Alim.


Selanjutnya, Alim mengklaim bahwa proses Pemilu 2024 di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari berjalan baik.



"Meski disebut bolak-balik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas, integritas penyelenggaraan Pemilu tetap terjaga," katanya.



Selanjutnya, Alim pun menyebut bahwa Hasyim adalah sosok yang hebat lantaran Pemilu 2024 telah berjalan dengan baik.


Lantas, Suhartoyo pun menegur Alim lantaran pujiannya tersebut tidak tertulis dalam pembelaan yang tengah dibacakan.


"Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini," kata Alim.


"Yang (dibacakan) yang tertulis, pak. Jangan ditambah-tambah begitu. Sudah tidak usah, jadi yang tertulis saja," tegur Suhartoyo.


"Siap, Yang Mulia," balas Alim sembari tertawa.


Setelah ditegur, Alim pun kembali membaca dalil pembelaannya.


Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.


Adapun termohon dalam perkara ini adalah KPU dan pihak terkait adalah capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


Sementara, sidang perdana juga telah digelar pada Rabu kemarin dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon.


Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud meminta putusan yang sama yaitu membantalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. (tribunnews)



 

SANCAnews.id – Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) kembali menggelar aksi damai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3).


Menurut salah satu Presidium GPKR, Abdullah Hehamahua, tindakan tersebut merupakan hak konstitusional rakyat. Aksi ini juga merupakan bentuk kepedulian GPKR terhadap kedaulatan rakyat yang diganggu oleh rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).


“Dalam surat terbuka yang kami sampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan para Anggota Mahkamah Konstitusi, kami Presidium dan seluruh komponen GPKR menyoroti pengrusakan dan peruntuhan kedaulatan rakyat yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024,” jelasnya.


“Kami menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum ini yang mengubah batas usia calon wakil presiden dengan membentuk norma baru dan memungkinkan Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden pada Pasangan Capres/Cawapres 02 di Pilpres 2024 adalah salah satu pangkal dari kericuhan politik nasional,” tegas dia.


Dengan penuh harapan, pihaknya meminta  kepada kepemimpinan baru MK bisa menjadi penjaga konstitusi dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.


“Kami menuntut agar keputusan yang diambil MK pada sidang kali ini mengedepankan moral, hati nurani, dan akal budi,” tegasnya lagi.


GPKR mengetuk kesadaran moral para hakim MK dengan sepenuhnya menyadari betul bahwa keputusan yang mereka ambil akan sangat menentukan masa depan bangsa. Hal ini akan dicatat sebagai sejarah yang akan dikenang abadi dalam perjalanan bangsa.


“Kami juga mendesak agar diberikan peluang bagi dilaksanakannya Pilpres Ulang tanpa Gibran Rakabuming, sebagai jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan,” imbuh dia.


Sebagai gerakan moral yang diikuti berbagai komponen bangsa lintas organisasi, agama, profesi dan suku di pusat dan daerah, GPKR akan mengawasi secara seksama persidangan MK dan akan terus memberikan respons sebagai bentuk penjelmaan hak konstitusional rakyat berdaulat.


Pada 20 April 2024, saat MK mengumumkan keputusan Sidang Sengketa Pemilu/Pilpres, GPKR akan hadir dengan mengerahkan massa yang sebesar-besarnya, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah.


“Gerakan ini merupakan perjuangan rakyat yang tanpa titik kembali. Kami akan terus maju sampai tujuan tercapai, dengan mengajak sebanyak-banyak rakyat Indonesia untuk bersatu dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat yang merupakan pondasi utama negara ini,” pungkasnya.


Selain Abdullah Hehamahua, bertindak sebagai presidium gerakan ini di antaranya Prof. Dr Didin S Damanhuri, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Prof Dr Hafid Abbas, Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Dr. drg Paulus Januar, Prof. Dr. Rochmat Wahab dan Sabriati Aziz. (rmol)


Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Kamis (28/3) 


SANCAnews.id – Sidang perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hari ini tidak dihadiri pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


Berdasarkan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan mendengarkan keterangan Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendengarkan keterangan Pihak Terkait yaitu pasangan Prabowo-Gibran, dan mendengarkan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Kamis (28/3) sore pukul 13.00 WIB, sidang dibuka oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi 7 hakim konstitusi lainnya termasuk Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul Sani, Daniel Yusmic Foekh, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.


"Dengan ini sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibuka," ujar Suhartoyo membuka.


Dalam sidang kali ini, tidak nampak Prabowo-Gibran hadir dalam ruang sidang. Melainkan, hanya terdapat sejumlah kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, didampingi Otto Hasibuan hingga Fahri Bachmid.


Sementara, dari pihak Termohon hadir Ketua KPU Hasyim Asyari, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Sementara, dari Bawaslu hadir Ketua Rahmat Bagja didampingi seluruh anggotanya yaitu Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, dan Puadi.


Selain itu, turut hadir tim kuasa hukum dari pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan tim kuasa hukum pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Saat ini, Kuasa Hukum KPU dari kantor hukum HICON Law and Policy Strategies tengah membacakan pokok-pokok jawaban atas permohonan PHPU Anies-Muhaimin. (*)



 

SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghalangi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mendorong hak angket dan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Pasalnya, proses peradilan membahayakan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih, sehingga Jokowi akan mengatur proses di Mahkamah Konstitusi yang berpotensi melahirkan pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD ajukan tuntutan.


"Tapi dengan mendorong angket, mendorong Mahkamah Konstitusi itu menunjukkan bahwa 02 ingin agar dia menang secara legal sekaligus legitim, tapi kelihatannya itu susah karena pasti akan dihalangi oleh Jokowi secara sistematis karena itu menyangkut nasib dari anaknya tuh," ucap Rocky Gerung. 


"Jadi sebetulnya karena ada Gibran di situ maka Jokowi akan turun tangan untuk ngatur-ngatur lagi ke Mahkamah Konstitusi dan itu akan menaikkan tuntutan 01 dan 03 justru supaya pemilunya sekalian aja dibatalin tuh," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (28/3).


Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).


Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.


Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 


Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. (populis)


Anwar Usman melanggar kode etik konferensi pers dan gugatan PTUN yang diajukannya terkait pencopotan dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 


SANCAnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan teguran tertulis kepada hakim MK Anwar Usman karena kembali dinyatakan melanggar etika.


MKMK menyatakan Anwar melanggar etika atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang mencopot Anwar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.


"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 


MKMK, sikap tidak terima ini tampak ketika adik ipar Presiden Joko Widodo itu menggelar konferensi pers merespons Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. 


"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata anggota MKMK Yuliandri. 


Menurut MKMK, ada beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. 


Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku. 


MKMK pun berpandangan, tindakan Anwar yang menggelar konferensi pers juga sudah dapat menunjukkan sikap tidak legowo atas putusan MKMK. 


Di samping itu, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha atas putusan MKMK tersebut. 


"Tindakan hakim terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN, bagi Majelis Kehoramtan, merupakan fakta yang memperkuat penilaian bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata Yuliandri. Bahkan, MKMK menilai Anwar melakukan reaksi dan perlawanan atas putusan itu serta menunjukkannya secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik secara luas. 


Dengan putusan MKMK terbaru ini, artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK. Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik. 


Anwar Usman dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres. (kompas)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.