Latest Post

Mahfud sampaikan dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3/2024). 


SANCAnews.id – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD membeberkan daftar sejumlah negara yang membatalkan hasil pemilu karena indikasi kecurangan.


Hal itu disampaikan Mahfud dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden atau Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024).


“Di berbagai negara, judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara,” katanya saat menyampaikan pernyataan sebagai prinsipal pemohon.


Di sisi lain, Mahfud juga menyebut terdapat mahkamah di Belarusia yang dinilai sebagai a shame institution atau institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah.


Mahfud memaklumi kondisi yang dihadapi para hakim konstitusi dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024. Kendati demikian, Mahfud tetap meminta MK agar menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum Indonesia.


“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi, berarti keberadaan kita menjadi mundur,” lanjut pasangan capres Ganjar Pranowo ini.


Dia berpendapat, proses pemilu bukanlah tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi masalahnya telah melampaui pemungutan suara.


Sebagai informasi, MK menggelar sidang dua perdana perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini. Dua perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.


Permohonan Anies-Muhaimin telah disidangkan pada pukul 08.00 WIB, sementara sidang permohonan Ganjar-Mahfud mulai digelar pada pukul 13.00.


Tahapan sidang saat ini ialah pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon menyiapkan permohonan dan menyampaikan pokok-pokok permohonannya masing-masing. (bisnis)



 

SANCAnews.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memperkirakan keputusan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja terjadi.


Sekadar informasi, pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan dipilih kembali tanpa Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.


Terlepas dari dalil-dalil dalam posita permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Tim Kuasa Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud, melihat susunan hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan, menurut Denny, permohonan berpotensi dikabulkan.


"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," ucapnya, dikutip populis.id dari akun x pribadinya, Rabu (27/3).


"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi. Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," imbuhnya.


Dilansir dari Republika, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 


THN AMIN menyampaikan, jika menang gugatan, pihaknya mengharapkan akan dilakukan pemilu ulang. Adanya pemungutan suara ulang (PSU) itu diharapkan tanpa diikuti oleh sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini. 


Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu AMIN diadakan tepat waktu pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB. Ada delapan hakim konstitusi yang hadir, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Juga Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 


Sementara itu, hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu, sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc. Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Presiden Joko Widodo.


Sedangkan, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon supaya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni. Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.


Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan permohonan. 


"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD," kata Todung di ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024), dikutip dari Suara.


"Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," lanjutnya.


Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud memohon supaya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres. 


"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.


"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya. (populis)



Netizen mengomentari Tim Hukum Prabowo Gibran diisi ahli hukum ternama 

 

SANCAnews.id – Netizen berkomentar, tim hukum Prabowo Gibran diisi oleh pakar hukum ternama. Ada nama-nama besar yang mengisi jajaran tim pengacara kubu Prabowo Gibran menghadapi tuntutan Anies Baswedan di Mahkamah Konstitusi.


Nama-nama besar yang mengisi tim kuasa hukum Prabowo Gibran antara lain Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Hotman Paris Hutapea. Dipenuhi nama-nama besar, netizen heran kenapa mereka menggunakan pengacara berspesifikasi dewa untuk menghadapi Anies.


Netizen mempertanyakan betapa hebatnya Anies hingga kubu Prabowo Gibran yang tim kuasa hukumnya diketuai Yusril Ihza Mahendra harus mengeluarkan banyak uang untuk membayar pengacara tersebut.


Salah satu akun di X@pakaipeci mempertanyakan apa yang dipunyai oleh Anie sehingga kubu kubu Prabowo Gibran harus mengerahkan sekian banyak pengacara untuk menghadangnya di MK meskipun telah berhasil dinyatakan menang Pemilu Presiden oleh KPU.


“Anies punya apa? Gak punya partai, ga punya duit, gak punya bisnis, gak punya basic massa?, tulisnya.


“Eh tong itu semua benar. Tapi untuk hadapi Anies kalian nyolong duit negara ratusan trilyun buat Bansos,” tambahnya.


“Sekarang sewa pengacara spek dewa untuk tarung di MK. Artinya anies bukan kaleng-kaleng,” tambahnya.


Akan tetapi Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran dengan begitu yakin mengatakan bahwa pihaknya akan memenangi gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03. 


Menurut Habiburokhman gugatan kubu Anies dan Ganjar ecek-ecek atas kasus perolehan Pilpres 2024 dan dirinya sangat yakin jika gugatan yang dilayangkan tersebut akan mudah dikalahkan. Bahkan Habiburokhman sangat percaya diri dengan tim kuasa hukum yang dimiliki oleh kubu Prabowo Gibran.


"Ini dream team bos! Gugatan ecek-ecek begitu, pasti kami lahap!, papar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 26 Maret 2024.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut menerangkan bagaimana prestasi dari tim kuasa hukumnya, di mana terdapat nama Yusril Ihza Mahendra yang yang paling paham HTN (hukum tata negara). Adanya nama Hotman Paris Hutapea yang merupakan pengacara termahal dan memenangkan perkara-perkara sulit. 


Terdapat nama Otto Hasibuan yang merupapakan ketua Peradi atau ketua Perhimpunan Advokat Indonesia. Selain itu ada juga nama OC Kaligis yang merupakan pengacara yang tidak kalah terkenal dari yang lainnya.


Netizen juga menyinggung dana yang digunakan oleh kubu Prabowo Gibran dalam menghadapai persidangan di MK tersebut.


“Dari mana mereka dapat uang klo bukan uang rakyat, dan skrng rakyat tempat obyek penderitaan, klo boleh berdoa dan kirax dikabulkan doa satu aja,” tulis akun X@lombokpetualang.


Bahkan ada yang menyebutkan bahwa saat ini Anies pemimpin termahal saat ini.


“Betul, anies tidak punya apa2, tapi Anies punya yg punya kuasa di dunia dan di akhirat Allah SWT, kalian telah mengeluarkan Dana 497 T untuk menjegal Anies segala cara di lakukan, Anies pemimpin Termahal saat ini,” tulis akun X@Munza19M. (disway)


Pengacara Hotman Paris tergabung dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran 

 

SANCAnews.id – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan, permohonan perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Timnas Anies-Muhaimin hanya perlu dijawab dengan satu paragraf.

 

Begini tanggapan Hotman Paris Hutapea pada sidang perdana perselisihan Pilpres yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

 

“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraph, satu paragraf saja, karena yang lainnya hanya ngoceh sana-sini, ngoceh sana-sini,” kata Hotman.

 

Ditegaskan Hotman, penyerahan bansos yang dilakukan oleh pemerintah adalah kegiatan yang sah dan sesuai dengan undang-undang. Menurut Hotman, jika penyerahan bansos tidak sah dan bermasalah tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bertindak.

 

“Bansos itu adalah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah KPK udah turun, 90% surat permohonan itu memakai alasan bansos, jawabannya hanya 1, bansos adalah sah, oleh karenanya permohonan kamu ngoceh lagi, ngoceh lagi dan cengeng,” ujar Hotman, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

 

Selain itu, Hotman juga memberi respons untuk permohonan gugatan yang disampaikan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin. Menurutnya, surat laporan yang disampaikan Timnas Anies-Muhaimin mengambang.

 

“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos, 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang Bansos,” ungkap salah satu pengacara senior ini.

 

“Dan itu bisa dijawab dengan 1 kalimat, Bansos itu adalah sah, sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos.”

 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto sebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah melakukan politisasi bansos untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

 

Sebab, kata Bambang, Presiden Jokowi mendorong percepatan penyaluran bansos mendekati masa pencoblosan di bulan Januari dan awal Februari 2024.

 

Hal ini terlihat dari realisasi bansos di bulan Januari 2024 yang mencapai Rp12,4Triliun atau meningkat 300% dibandingkan tahun 2022 dan 2023.

 

Tidak hanya, Bambang menuturkan, Presiden Jokowi juga menggagas bansos baru, BLT Mitigasi Risiko Pangan yang direncanakan cair 3 bulan sekaligus di awal bulan Februari 2024 sebelum tanggal pencoblosan.

 

Kemudian dalam mendukung upaya percepatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani kata dia juga sudah mengeluarkan kebijakan Automatic Adjustment yang memangkas lebih dari Rp 50T anggaran K/L untuk keperluan bansos.

 

Sementara itu, data penerima bansos di Kemensos yang selalu menjadi rujukan mendadak tidak lagi digunakan dan digantikan oleh data dari Kemenko PMK yang validitasnya dipertanyakan. Presiden Jokowi membagikan bansos langsung ke masyarakat dalam kunjungan di berbagai daerah.

 

“Penyaluran tidak lagi melibatkan Kemensos tapi K/L yang tunduk pada Jokowi serta para Menteri yang berada dalam koalisi Paslon 02,” ucap Bambang.

 

“Pembagian bansos ini juga diklaim oleh Menteri dan jajaran Jokowi sebagai “Bantuan Jokowi” Penyaluran bansos di pedesaan disertai dengan intimidasi dan ancaman penghentian bansos apabila tidak memilih 02.” (kompas)


Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni (Istimewa) 

 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.


Ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta agar pemilu presiden diulang tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Hal itu tertuang dalam petitum permohonan perselisihan Pilpres 2024 yang dibacakan pada sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).


"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," kata Todung.


Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.


"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ucap Todung.


"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.


Adapun permohonan gugatan Ganjar-Mahfud teregister dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (liputan6)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.