Latest Post

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni (Istimewa) 

 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.


Ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta agar pemilu presiden diulang tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Hal itu tertuang dalam petitum permohonan perselisihan Pilpres 2024 yang dibacakan pada sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).


"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," kata Todung.


Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.


"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ucap Todung.


"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.


Adapun permohonan gugatan Ganjar-Mahfud teregister dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (liputan6)


Aksi unjuk rasa Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu siang (27/3) 

 

SANCAnews.id – Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98), di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu sore (27/3). Tindakan itu dilakukan terkait sidang perselisihan Pemilu 2024 yang kini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam aksinya, mereka memberikan dukungan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar bebas dari segala bentuk intervensi pihak manapun, dan meminta semua pihak menghormati hasil Pemilu 2024.


"Aksi serentak ini sebagai upaya mengawal independensi MK. Hakim MK jangan sampai masuk angin, dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun juga yang dapat merusak demokrasi di Indonesia. Mari hormati hasil Pemilu 2024," tegas orator aksi, Mahmud, di lokasi.


Dia berharap semua pihak tidak memprovokasi masyarakat dengan isu pemilu curang yang mendiskreditkan penyelenggara pemilu. Pun bisa menyikapi hasil Pilpres 2024 secara bijaksana, negarawan, dan legowo.


"Yang paling penting bagi seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Tolak keras narasi atau provokasi pemilu curang yang dapat mengotori demokrasi di Indonesia. Mari jaga kondusifitas dan keamanan negara, hindari provokasi yang dapat memicu keributan," tuturnya.


Sementara itu, Ketua Presidium JARI 98, Willy Prakarsa mengharapkan, kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bisa menerima kekalahan.


"Harusnya untuk 01 dan 03 bisa menjadi cerminan dan suri tauladan buat segenap lapisan rakyat yang ada di seluruh Indonesia. Bersikaplah legowo untuk menerima kekalahan," ucap Willy.


"Berjiwa satria, legowo, dan jadilah negarawan yang baik, sehingga 01, 03, benar-benar bisa menjadi cerminan untuk rakyat Indonesia," pungkasnya. (rmol)


Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/Rep 

 

SANCAnews.id – Permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka. Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).


Ganjar-Mahfud memberikan kuasa kepada ketua tim kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, untuk membacakan petitum permohonan Pemohon yang intinya mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.


"(Memohon kepada MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024," ujar Todung saat membaca petitum Ganjar-Mahfud.


Selain itu, dia juga menyampaikan tuntutan kedua kepada MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang pelaksanaan Pilpres 2024 karena ada proses yang menyalahi aturan.


"Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024," tegasnya.


Lebih lanjut, Todung menilai pelaksanaan Pilpres 2024 yang diselenggarakan KPU telah melanggar prinsip demokrasi langsung yang diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.


"Pilpres 2024 bukan pilpres biasa. Tapi seperti dikeluhkan banyak orang, Pilpres 2024 dipenuhi berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas sesuai Pasal 22E UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," demikian Todung menambahkan. (rmol)


Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, bersama sejumlah pengacara 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) akan mencalonkan sejumlah menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024.


Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menjelaskan, majelis hakim konstitusi berwenang menerima atau tidak menerima permohonan tersebut.


“Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti. Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2024).


Ari menjelaskan, pihaknya mengajukan hal itu kepada majelis hakim karena tidak memiliki kapasitas langsung untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut.


Dia lantas menjelaskan sejumlah nama yang berpotensi untuk diajukan pihaknya sebagai saksi. Di antaranya adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.


“Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya, bagaimana misalnya Menteri Keuangan [terkait] penggunaan anggaran negara kita, Menteri Sosial [terkait] penyaluran bansos-bansos kita,” lanjutnya.


Ari berpendapat, sosok-sosok tersebut penting untuk memberikan kesaksian agar masyarakat memahami apa yang disebutnya sebagai “pengkhianatan konstitusi” selama tahapan Pilpres 2024 lalu. Dia juga berharap agar MK memberikan putusan seadil-adilnya di penghujung tahapan perkara nanti.


Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 08.00 WIB hari ini, Rabu (27/3/2024).


Anies-Muhaimin selaku pemohon menggugat hasil Pilpres 2024 yang dinilai mengalami banyak kecurangan. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.


Sementara itu, paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan menjalani sidang permohonan pada pukul 13.00 WIB. (bisnis)


Tim Anies putar video di ruang sidang MK 

 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memutar video berisi tangkapan layar pemberitaan dan video klip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pemilu 2024 pada sidang pertama sengketa Pilpres 2024. Ketua Hakim Suhartoyo meminta video tersebut dihentikan.


Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Awalnya, salah satu kuasa hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW), meminta agar video yang sudah disiapkan diputar saat persidangan. Saat video diputar, Suhartoyo tiba-tiba meminta agar video tersebut disetop.


"Sebentar-sebentar kuasa hukum, setop dulu, setop dulu, kuasa hukum pemohon, ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?" kata Suhartoyo.


BW mengatakan video itu merupakan bagian dari posita. Dia mengatakan video tersebut salah satu bukti yang menurutnya memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi.


"Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya," ujar Suhartoyo.


"Iya dan konfirmasinya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan," jawab BW.


"Sebagian dari bukti bukan?" tanya Suhartoyo.


BW mengatakan video itu bagian dari bukti juga. Dia meminta majelis hakim untuk mengizinkan pemutaran video dilanjutkan.


"Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan," ujar Bambang.


"Silakan," kata Suhartoyo.


Pemutaran video pun dilanjutkan. Setelah itu, BW membacakan petitum pemohon. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.