Latest Post

Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo 


SANCAnews.id – Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo tak mau menanggapi komentar Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal nihilnya perolehan suara pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) milik Tim Hukum Ganjar-Mahfud.


Ganjar menegaskan, dirinya tidak akan menanggapi komentar apapun terkait gugatan PHPU. Sebab, hal itu merupakan bagian dari pokok gugatan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).


“Kita sedang tidak menanggapi di luar, kalau mereka akan menanggapi di luar persidangan maka sudah membangun opini masing-masing itu halal,” ujar Ganjar kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3).


Ganjar menyebut, semua hal yang berkaitan dengan materi gugatan akan dibuktikan di dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud di hadapan MK.


“Ketika kemudian nanti kita masuk proses persidangan dan pembuktian istilahnya, kan ketahuan apa dasarnya dan bagaimana,” tuturnya.


Kendati demikian, mantan Gubernur Jawa Tengah ini tetap menghormati opini apapun terhadap gugatan Tim Hukum Ganjar-Mahfud di MK tersebut.

 

“Kalau komentar di luar persidangan ya sah sah saja, yang penting kita tidak mengomentari materinya,” pungkasnya.


Sebelumnya, Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengomentari materi gugatan PHPU Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang menganggap pasangan Prabowo Subianto-Gibran seharusnya mendapat nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.


Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku tidak memahami maksud pernyataan Tim Hukum Ganjar Mahfud. Dia menyebut Ganjar sedang berusaha melawak.


"Cuma nol? Maksudnya gimana itu? Saya enggak ngerti maksudnya apa itu. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (26/3). (rmol)


Hakim Konstitusi Anwar Usman ditetapkan jadi ketua MK, Senen (20/3/2023) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perselisihan Pilpres 2024. Sidang yang dihadiri delapan hakim itu digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Suhartoyo.



Tujuh hakim konstitusi lainnya juga hadir dalam sidang pertama sengketa pilpres tersebut. Diantaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Hakim Anwar Usman tidak hadir dalam persidangan.


Suhartoyo kemudian membuka sidang perdana. Suhartoyo juga mempersilakan para pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk memperkenalkan kuasa hukum yang hadir.


"Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.


"Supaya diperkenalkan pemohon yang hadir," imbuhnya.


Dalam persidangan hadir langsung Anies Baswedan-Cak Imin didampingi para kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming hadir dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, hingga Hotman Paris.


Pihak KPU pun hadir langsung yakni ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran dan kuasa hukumnya. Ada pula pihak Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.


Pantauan detikcom di lokasi, Hasyim sebelumnya terlihat memasuki ruang sidang MK. Dia tiba bersama Komisioner KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat.


Hasyim lalu menghampiri pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang sudah tiba lebih dulu. Hasyim terlihat menyalami Anies dan Cak Imin.


Mereka terlihat berbincang seraya saling melempar senyum. Kemudian, Hasyim juga menyalami Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.


Seperti diketahui, agenda sidang ialah mendengarkan permohonan pemohon. Sidang dibagi dua sesi. Untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sedangkan Ganjar-Mahfud pukul 13.00 WIB.


Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.


MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (*)


Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan saat menghadiri sidang perdana PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi 

 

SANCAnews.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan momen krusial karena akan menentukan arah dan nasib demokrasi di Indonesia.


Hal itu disampaikan Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan saat menghadiri sidang perdana PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).


"Ini adalah saat di mana kita harus meneguhkan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum dan hak asasi manusia," kata Anies dalam pidatonya di gedung MK.


Anies melanjutkan, saat ini juga merupakan saat tepat untuk menunjukkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dalam aspek kebijaksanaan, keberanian serta integritas dalam menegakkan demokrasi dan konstitusi.


"Sejak zaman pra-kemerdekaan, bangsa dan negara kita telah menapaki berbagai persimpangan krusial yang menentukan arah dan nasib bangsa Indonesia," jelasnya.


Secara lugas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada saat-saat penting seperti ini akan terus menjadi sejarah dalam perjalanan Republik Indonesia.


"Tidak semua keputusan-keputusan yang dibuat adalah keputusan yang tepat, sebagian adalah keputusan yang tidak tepat. Itu dicatat di dalam sejarah kita," tandas Anies. (rmol)


Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama Tim Hukum Ganjar-Mahfud 

 

SANCAnews.id – Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beserta Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan bergerak bersama menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 hari ini, Rabu (27/3).


Berdasarkan jadwal, Ganjar-Mahfud akan berangkat ke Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengikuti sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB dan diawali dengan pidato Ganjar dan Mahfud selama kurang lebih 10 menit, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan argumen.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mendaftarkan permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang diminta Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke dalam Buku Pendaftaran Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, Senin (25/3) lalu.


Ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya mengajukan gugatan PHPU dengan permintaan antara lain meminta pasangan calon 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.


Selain permintaan diskualifikasi Prabowo-Gibran, Todung juga menyatakan pihaknya meminta pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia.


“Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya. (rmol)


 Ilustrasi. Tim Anies-Muhaimin ajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. 


SANCAnews.id – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan tak terima gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap cengeng oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. 


Iwan pun menegaskan akan membuat Hotman Paris dkk menangis di persidangan.


"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (26/3).


Iwan menuturkan merupakan tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu. Ia mengatakan hal ini diatur dalam UUD1945.


"Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar," ujarnya.


Ia pun menjelaskan petitum petitum gugatan AMIN seputar proses pilpres di MK merupakan perselisihan tentang hasil pemilu.


Iwan mencontohkan putusan soal syarat usia capres-cawapres di MK yang membuat Gibran dapat maju, penggunaan instrumen penjabat kepala daerah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan rentetan proses kecurangan.


"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," kata dia.


Sebelumnya, Hotman Paris menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke MK sebagai permohonan yang cengeng.


Hotman merasa heran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.


"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah," kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.


"Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," sambung dia.


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil. Otto menilai permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.


Tim Hukum AMIN telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3). Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan tanpa melibatkan keterlibatan Gibran sebagai peserta. (cnni)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.