Latest Post

Hakim Konstitusi Anwar Usman ditetapkan jadi ketua MK, Senen (20/3/2023) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perselisihan Pilpres 2024. Sidang yang dihadiri delapan hakim itu digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Suhartoyo.



Tujuh hakim konstitusi lainnya juga hadir dalam sidang pertama sengketa pilpres tersebut. Diantaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Hakim Anwar Usman tidak hadir dalam persidangan.


Suhartoyo kemudian membuka sidang perdana. Suhartoyo juga mempersilakan para pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk memperkenalkan kuasa hukum yang hadir.


"Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.


"Supaya diperkenalkan pemohon yang hadir," imbuhnya.


Dalam persidangan hadir langsung Anies Baswedan-Cak Imin didampingi para kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming hadir dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, hingga Hotman Paris.


Pihak KPU pun hadir langsung yakni ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran dan kuasa hukumnya. Ada pula pihak Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.


Pantauan detikcom di lokasi, Hasyim sebelumnya terlihat memasuki ruang sidang MK. Dia tiba bersama Komisioner KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat.


Hasyim lalu menghampiri pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang sudah tiba lebih dulu. Hasyim terlihat menyalami Anies dan Cak Imin.


Mereka terlihat berbincang seraya saling melempar senyum. Kemudian, Hasyim juga menyalami Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.


Seperti diketahui, agenda sidang ialah mendengarkan permohonan pemohon. Sidang dibagi dua sesi. Untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sedangkan Ganjar-Mahfud pukul 13.00 WIB.


Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.


MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (*)


Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan saat menghadiri sidang perdana PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi 

 

SANCAnews.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan momen krusial karena akan menentukan arah dan nasib demokrasi di Indonesia.


Hal itu disampaikan Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan saat menghadiri sidang perdana PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).


"Ini adalah saat di mana kita harus meneguhkan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum dan hak asasi manusia," kata Anies dalam pidatonya di gedung MK.


Anies melanjutkan, saat ini juga merupakan saat tepat untuk menunjukkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dalam aspek kebijaksanaan, keberanian serta integritas dalam menegakkan demokrasi dan konstitusi.


"Sejak zaman pra-kemerdekaan, bangsa dan negara kita telah menapaki berbagai persimpangan krusial yang menentukan arah dan nasib bangsa Indonesia," jelasnya.


Secara lugas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada saat-saat penting seperti ini akan terus menjadi sejarah dalam perjalanan Republik Indonesia.


"Tidak semua keputusan-keputusan yang dibuat adalah keputusan yang tepat, sebagian adalah keputusan yang tidak tepat. Itu dicatat di dalam sejarah kita," tandas Anies. (rmol)


Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama Tim Hukum Ganjar-Mahfud 

 

SANCAnews.id – Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD beserta Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan bergerak bersama menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 hari ini, Rabu (27/3).


Berdasarkan jadwal, Ganjar-Mahfud akan berangkat ke Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengikuti sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB dan diawali dengan pidato Ganjar dan Mahfud selama kurang lebih 10 menit, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan argumen.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mendaftarkan permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang diminta Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke dalam Buku Pendaftaran Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, Senin (25/3) lalu.


Ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya mengajukan gugatan PHPU dengan permintaan antara lain meminta pasangan calon 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.


Selain permintaan diskualifikasi Prabowo-Gibran, Todung juga menyatakan pihaknya meminta pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia.


“Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya. (rmol)


 Ilustrasi. Tim Anies-Muhaimin ajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. 


SANCAnews.id – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan tak terima gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap cengeng oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. 


Iwan pun menegaskan akan membuat Hotman Paris dkk menangis di persidangan.


"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (26/3).


Iwan menuturkan merupakan tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu. Ia mengatakan hal ini diatur dalam UUD1945.


"Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar," ujarnya.


Ia pun menjelaskan petitum petitum gugatan AMIN seputar proses pilpres di MK merupakan perselisihan tentang hasil pemilu.


Iwan mencontohkan putusan soal syarat usia capres-cawapres di MK yang membuat Gibran dapat maju, penggunaan instrumen penjabat kepala daerah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan rentetan proses kecurangan.


"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," kata dia.


Sebelumnya, Hotman Paris menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke MK sebagai permohonan yang cengeng.


Hotman merasa heran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.


"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah," kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.


"Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," sambung dia.


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil. Otto menilai permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.


Tim Hukum AMIN telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3). Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan tanpa melibatkan keterlibatan Gibran sebagai peserta. (cnni)


IlustrasiNet 

 

SANCAnews.id – Pengacara 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).


Hal itu disampaikan pengacara 6 korban pembunuhan KM 50, Azis Yanuar, menanggapi pernyataan KPK mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) terkait penanganan kasus perkara KM 50.


"Ini adalah petunjuk sangat kuat bahwa dari awal hingga akhir kasus KM 50 diduga sarat dengan kejahatan yang keji dan terstruktur, penuh rekayasa dan tipu daya," kata Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/3).


Azis meyakini, bahwa sampai kapanpun kebenaran tidak akan bisa dilawan, dan kebenaran akan melawan sampai kapanpun.


"Dan semua yang terlibat di dalam perlawanan atas kebenaran itu akan menemui ganjarannya di dunia apalagi di akhirat," terang Azis.


Untuk itu, Azis mendesak berbagai pihak untuk mengungkapkan kasus KM 50 hingga tuntas. Mengingat, hal tersebut merupakan utang kemanusiaan dari negara terhadap kasus tersebut.


"Semua pihak yang memang hari nurani masih ada. Ini masalah kemanusiaan, masalah anak bangsa. Apalagi KPK, kita dukung doakan dan siap bantu sesuai tupoksinya," pungkas Azis.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mendalami terkait penanganan perkara Kasasi kasus KM 50 saat memeriksa para Hakim Agung yang mengadili perkara kasasi Kasus KM 50, yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana, sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba di Gedung Arsip MA, Senin (25/3).


"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3).


Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya.


Putusan dengan nomor perkara 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.


Sejatinya, ada tiga polisi pelaku penembakan. Namun Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.


Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan terhadap keenam laskar FPI pengawal Habib Rizieq dalam kejadian pada Desember 2020 itu. Ada dua peristiwa penembakan tersebut, pertama baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI meninggal. Saat itu laskar FPI tengah mengawal Habib Rizieq.


Peristiwa kedua, pada saat penembakan empat anggota FPI di dalam mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya. Para polisi itu divonis lepas karena hakim menilai peristiwa itu merupakan upaya bela diri.


Pada pengadilan tingkat pertama, terungkap alasan Majelis Hakim memvonis lepas pelaku pembunuhan 6 laskar FPI. Hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa yang terjadi di sekitar KM 50. Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri atas serangan yang mereka terima.


Dalam perkara ini, Gazalba Saleh resmi ditahan KPK pada Kamis 30 November 2023. Dia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar.


Uang gratifikasi itu berasal dari pengondisian amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.


Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara Kasasi Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan Peninjauan Kembali (PK) dari Jafar Abdul Gaffar. (***)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.