Terkait Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK Dimulai Tanpa Anwar Usman
Hakim Konstitusi Anwar Usman ditetapkan jadi ketua MK, Senen (20/3/2023)
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perselisihan Pilpres 2024. Sidang yang dihadiri delapan hakim itu digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Suhartoyo.
Tujuh hakim konstitusi lainnya juga hadir dalam sidang pertama sengketa pilpres tersebut. Diantaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Hakim Anwar Usman tidak hadir dalam persidangan.
Suhartoyo kemudian membuka sidang perdana. Suhartoyo juga mempersilakan para pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk memperkenalkan kuasa hukum yang hadir.
"Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.
"Supaya diperkenalkan pemohon yang hadir," imbuhnya.
Dalam persidangan hadir langsung Anies Baswedan-Cak Imin didampingi para kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming hadir dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, hingga Hotman Paris.
Pihak KPU pun hadir langsung yakni ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran dan kuasa hukumnya. Ada pula pihak Bawaslu yang dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Pantauan detikcom di lokasi, Hasyim sebelumnya terlihat memasuki ruang sidang MK. Dia tiba bersama Komisioner KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat.
Hasyim lalu menghampiri pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang sudah tiba lebih dulu. Hasyim terlihat menyalami Anies dan Cak Imin.
Mereka terlihat berbincang seraya saling melempar senyum. Kemudian, Hasyim juga menyalami Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Seperti diketahui, agenda sidang ialah mendengarkan permohonan pemohon. Sidang dibagi dua sesi. Untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sedangkan Ganjar-Mahfud pukul 13.00 WIB.
Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.
MK juga telah meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (*)