Latest Post

Anies Baswedan di NasDem Tower buka bersama. 

 

SANCAnews.id – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan secara tersirat menyatakan tak terpengaruh dengan pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menyebut ada peluang bergabung dalam koalisi pemerintah.


Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, dirinya kini fokus melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kami masih terus konsentrasi untuk proses di MK, dan itu lah proses yang sedang kami kerjakan. Jadi, perjalanan masih panjang," ungkap Anies, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024). 


Bahkan dia pun tidak menyatakan secara gamblang bahwasanya Prabowo Subianto lah presiden terpilih periode 2024-2029. 


"Siapa pun yang nanti terpilih itu pembentukan kabinet baru bulan Oktober, sekarang masih bulan Maret," tuturnya. 


"Jadi apa pun yang dikatakan hari ini semuanya sifatnya spekulatif karena siapa pun yang nanti terpilih akan dilantik, baru dilantik tanggal 20 Oktober dan baru bentuk kabinet sesudah dilantik, jadi membicarakan itu sekarang itu masih panjang," imbuhnya. 


Oleh karena itu, Anies masih berkonsentrasi di MK dan memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, dan dia mengharapkan para hakim nanti menjalankan tugas dengan adil. 


Diberitakan sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto menjalin silaturahmi dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024). 


Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengklaim bahwa dirinya sudah mengajak Surya Paloh bergabung dengan pemerintah. 


"Saya selalu menawarkan, saya selalu mengajak (gabung ke pemerintah)," ujar Prabowo. 


Kemudian, setelah Surya Paloh mengantar Prabowo kembali ke mobilnya, dia pun dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh media terkait pernyataan Prabowo yang mengaku sudah mengajak bergabung ke pemerintah. Surya Paloh pun tidak menjawab secara gamblang, dia menuturkan bahwa memang ada kemungkinan bagi Partai NasDem bergabung dengan Koalisi Pemerintahan. 


"Kita lihat perkembangan ke depan, fifty fifty possibility," tukas Surya Paloh. (tvone)




SANCAnews.id – Investor internasional menjadi ragu-ragu terhadap obligasi Indonesia karena janji pemilu telah memicu meningkatnya kekhawatiran anggaran dan kemungkinan pemborosan.


Dana global telah menarik US$1,1 miliar dari obligasi Indonesia sejak pemungutan suara ditutup pada tanggal 14 Februari, dengan arus keluar bersih obligasi luar negeri dalam 16 dari 20 hari sejak saat itu. 


Negara-negara di kawasan seperti Korea Selatan dan India mengalami aliran dana asing masuk, sedangkan Thailand hanya mengalami arus keluar dana asing sebesar US$502 juta pada periode yang sama.


Janji-janji Pemilihan Presiden Prabowo Subianto pada pemilu mendatang – seperti rencana untuk memberikan makan siang dan susu gratis kepada lebih dari 80 juta anak – telah membuat khawatir para investor, meskipun ia telah berjanji untuk menjaga disiplin fiskal. 


Belanja Prabowo bisa mencapai Rp460 triliun (US$29 miliar), lebih besar dari seluruh defisit anggaran tahun 2023.


Investor yang fokus pada pasar negara berkembang dan dana lindung nilai (hedge fund) telah "menyatakan kekhawatiran mereka atas potensi pelonggaran fiskal oleh pemerintahan baru yang akan datang karena mereka menjanjikan program makan siang gratis selama kampanye mereka tanpa rincian tentang bagaimana program tersebut akan dibiayai," tulis Danny Suwanapruti, ahli strategi Goldman Sachs , dalam catatan minggu lalu.


Terlepas dari manfaat kesehatan jangka panjang dari program makan siang gratis di sekolah, "penting bahwa ekspansi fiskal dilakukan dengan cara yang berkelanjutan--jadi kita harus mengamati janji-janji pengeluaran dengan hati-hati," ujar Jon Harrison, direktur pelaksana strategi makro pasar negara berkembang di GlobalData TS Lombardia di London.


Kekhawatiran akan konsolidasi fiskal dapat menyebabkan imbal hasil rupiah yang lebih tinggi, yang akan meningkatkan biaya pendanaan untuk pemerintah Indonesia. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuannya tidak berubah minggu ini, demikian juga Federal Reserve, dengan para trader masih mencari petunjuk mengenai pergerakan bank-bank sentral di masa depan.


Di bawah Menteri Keuangan Indonesia saat ini, Sri Mulyani Indrawati, defisit anggaran pascapandemi telah secara konsisten melampaui target awal. Untuk mendanai kebijakan-kebijakan baru, Sri Mulyani mengatakan bahwa kesenjangan fiskal dapat melebar menjadi 2,45%-2,80% dari produk domestik bruto pada tahun 2025. Hal ini dibandingkan dengan target tahun ini sebesar 2,29%.


Para investor juga akan mengamati dengan saksama pengumuman susunan kabinet di tengah spekulasi bahwa Sri Mulyani akan diganti. "Dia kredibel dan dihormati oleh pasar, jadi ada standar yang tinggi untuk penggantiannya," tambah Harrison.


Ada juga tantangan hukum yang dibuat oleh para pesaing presiden lainnya yang memperdebatkan deklarasi badan pemilihan umum bahwa Prabowo memenangkan pemilihan presiden bulan lalu, dengan menuduh adanya kecurangan dalam prosesnya.(bloomberg)


Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan, depan) didampingi Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir (kiri, depan) serta anggota Tim Hukum Nasional (THN) AMIN memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.  

 

SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang mereka ajukan. 


Pasangan nomor urut 01 meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.


Menurut Ari, calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Prabowo Subianto menjadi biang permasalahan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. 


"Penyebabnya ada cawapres di 02 itu. Sehingga dari proses pada waktu di MK, di KPU, sampai pada perjalanannya terjadi masalah," kata Ari saat ditemui di Posko Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.


Jika ingin pemilu berjalan baik, menurutnya sebaiknya Gibran tidak diikutsertakan lagi. Ari meminta MK mengabulkan pemungutan suara ulang (PSU). Ia pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ikut campur dalam proses PSU.


"Kalau Prabowo kami tak masalahkan. Ia sah-sah saja kalau ikut PSU karena dia punya hak politik," kata Ari. 


Ia meyakini MK bakal mengabulkan permohonannya. Sebab, Timnas Amin telah melampirkan bukti-bukti kuat dugaan kecurangan pemilu. Timnas Amin juga punya saksi-saksiu untuk membuktikan dugaan kecurangan itu. "Kita punya fakta-fakta," kata Ari.


Tim Hukum Amin telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK Kamis, 21 Maret 2024. Ari sebelumnya mengatakan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, kata dia, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.


Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK.


Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Mahkamah Konsitusi lantas mengesahkan Putusan 90 yang intinya memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.


"Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," beber Ari Yusuf.


Dia menuturkan, dampak-dampak inilah yang pihaknya uraikan dalam naskah permohonan. Tim Hukum AMIN juga menguraikan fakta-fakta di lapangan.


"Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara Pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," tutur Ari Yusuf. (tempo)


Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024). 

 

SANCAnews.id – Tim Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/ 2024). Pendaftaran TPN didaftarkan dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.


Usai registrasi, Wakil Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan mereka setebal 151 halaman dan tidak termasuki bukti dan lampiran pendukung permohonan. Bukti-bukti tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi malam ini.


"Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum," kata Todung dalam konferensi pers, di Gedung MK, Sabtu. 


Adapun salah satu petitum TPN adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024. 


Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar - Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 


"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh  MKMK dan terakhir oleh DKPP," jelas Todung. 


Selain itu pihak TPN juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo - Gibran terkait kecurangan tersebut, dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.


TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.


"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," ungkapnya. (tribunnews)


Syahganda Nainggolan/Net 

 

SANCAnews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana 1946 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, disambut hangat oleh aktivis Syahganda Nainggolan.


Setelah keputusan itu keluar, Syahganda berencana akan mengambil tindakan perdata terhadap Presiden Jokowi atas pemenjaraannya.


Rencananya gugatan akan dilakukan bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang dipenjara bersama beberapa tahun lalu, terkait kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait Omnibus Law Cipta Kerja.


"Saya sudah berkoordinasi dengan Jumhur Hidayat, yang juga masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas tuduhan yang ditersangkakan sebagai pembuat onar yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Syahganda kepada wartawan, Kamis (22/3)


Syahganda dan Jumhur di penjara di tahanan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara tahun 2020 dan 2021, dengan menggunakan UU Hukum Pidana 1946 tersebut.


Syahganda menambahkan bahwa keputusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan.


Berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU Hukum Pidana 1/1946 tersebut memang tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda.


Dengan alasan itu dan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara, Syahganda memandang dia pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.