Latest Post

Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan, depan) didampingi Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir (kiri, depan) serta anggota Tim Hukum Nasional (THN) AMIN memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.  

 

SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang mereka ajukan. 


Pasangan nomor urut 01 meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.


Menurut Ari, calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Prabowo Subianto menjadi biang permasalahan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. 


"Penyebabnya ada cawapres di 02 itu. Sehingga dari proses pada waktu di MK, di KPU, sampai pada perjalanannya terjadi masalah," kata Ari saat ditemui di Posko Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.


Jika ingin pemilu berjalan baik, menurutnya sebaiknya Gibran tidak diikutsertakan lagi. Ari meminta MK mengabulkan pemungutan suara ulang (PSU). Ia pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ikut campur dalam proses PSU.


"Kalau Prabowo kami tak masalahkan. Ia sah-sah saja kalau ikut PSU karena dia punya hak politik," kata Ari. 


Ia meyakini MK bakal mengabulkan permohonannya. Sebab, Timnas Amin telah melampirkan bukti-bukti kuat dugaan kecurangan pemilu. Timnas Amin juga punya saksi-saksiu untuk membuktikan dugaan kecurangan itu. "Kita punya fakta-fakta," kata Ari.


Tim Hukum Amin telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK Kamis, 21 Maret 2024. Ari sebelumnya mengatakan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, kata dia, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.


Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK.


Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Mahkamah Konsitusi lantas mengesahkan Putusan 90 yang intinya memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.


"Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," beber Ari Yusuf.


Dia menuturkan, dampak-dampak inilah yang pihaknya uraikan dalam naskah permohonan. Tim Hukum AMIN juga menguraikan fakta-fakta di lapangan.


"Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara Pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," tutur Ari Yusuf. (tempo)


Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024). 

 

SANCAnews.id – Tim Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/ 2024). Pendaftaran TPN didaftarkan dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.


Usai registrasi, Wakil Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan mereka setebal 151 halaman dan tidak termasuki bukti dan lampiran pendukung permohonan. Bukti-bukti tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi malam ini.


"Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum," kata Todung dalam konferensi pers, di Gedung MK, Sabtu. 


Adapun salah satu petitum TPN adalah meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi ditetapkan KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024. 


Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar - Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 


"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh  MKMK dan terakhir oleh DKPP," jelas Todung. 


Selain itu pihak TPN juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo - Gibran terkait kecurangan tersebut, dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.


TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.


"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," ungkapnya. (tribunnews)


Syahganda Nainggolan/Net 

 

SANCAnews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana 1946 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, disambut hangat oleh aktivis Syahganda Nainggolan.


Setelah keputusan itu keluar, Syahganda berencana akan mengambil tindakan perdata terhadap Presiden Jokowi atas pemenjaraannya.


Rencananya gugatan akan dilakukan bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana yang dipenjara bersama beberapa tahun lalu, terkait kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait Omnibus Law Cipta Kerja.


"Saya sudah berkoordinasi dengan Jumhur Hidayat, yang juga masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas tuduhan yang ditersangkakan sebagai pembuat onar yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Syahganda kepada wartawan, Kamis (22/3)


Syahganda dan Jumhur di penjara di tahanan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara tahun 2020 dan 2021, dengan menggunakan UU Hukum Pidana 1946 tersebut.


Syahganda menambahkan bahwa keputusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan.


Berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU Hukum Pidana 1/1946 tersebut memang tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda.


Dengan alasan itu dan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara, Syahganda memandang dia pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya. (rmol)


Kritikus politik, Faizal Assegaf 

 

SANCAnews.id – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud menggugat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK).


Kritikus Faizal Assegaf menyebut hal itu menjadi perbincangan serius saat ini. Menariknya, kata dia, perlahan-lahan Prabowo tampak menggoda kelompok oposisi.


“Alasannya, kedua pihak pernah dua kali dicurangi di Pilpres 2014 dan 2019. Dan di Pilpres 2024, Prabowo terpaksa menjebak Jokowi,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Jumat (22/3/2024).


Ia mengatakan kubu Peabowo memangagresif mendorong kubu 01 dan 03 menggugat hasil Pilpres di MK. Seolah menggiring bola panas bagi Gibran.


“Terlepas dari sisi paling sensitif tersebut, bila sidang di MK digelar: Jokowi, Gibran, Iriana, Kaesang dan Paman Usman, diprediksi akan menjadi sasaran. Jokowi dan keluarga intinya berada dalam tekanan aneka tuntutan,” ucapnya.


Nantinya, Faizal melanjutkan, kebijakan yang diduga sebagai instrumen politik, bakal dibongkar. Itu akan memberi kekhawatiran bagi Jokowi dan berpotensi mendiskualifikasi Gibran.


“Terlebih pasca pengumuman hasil Pilpres di KPU, secara cepat Nasdem, PKS dan PKB beri sinyal kuat mendukung Prabowo. Tapi di balik panggung, penolakan atas posisi Gibran sebagai Wapres terus dihembuskan,” ujarnya.


Kini, ia bilang akur politik sedang berproses pada strategis rekonsiliasi. Tapi menurutnya, hal itu bisa terwujud bila Prabowo punya sikap tegas tidak berada dalam bayang-bayang Jokowi.


“Penolakan di internal Golkar atas manuver Jokowi yang ingin mengambil alih partai tersebut, setidaknya memberi gambaran perlawanan. Seolah Golkar dan bahkan PAN dan Demokrat mulai menyusun jarak dari dinasti politik Jokowi,” jelasnya.


Di kubu oposisi, Faizal membeberkan di para demonstran nyaris tidak menyerang Prabowo. Tapi hampir disemua arena aksi massa, Jokowi dan Gibran menjadi fokus kemarahan rakyat.


Hal itu ia bandingkan dengan transisi pemerintahan di awal terjadi reformasi 1998. Saat itu, rakyat marah pada Presiden Soeharto dan melengserkannya. Namun Habibie dilantik sebagai Presiden tanpa pendamping Wakil Presiden.


“Bisa jadi hanya Prabowo yang dilantik, Gibran tersingkir sebab dianggap sebagai anak haram konstitusi. Artinya, semua pihak yang dicurangi oleh kejahatan politik dinasti menemukan jalan tengah. Arah itu tergantung dinamika,” pungkasnya.


“Pertarungan di MK bakal mendidih!” tambahnya. (fajar)


Banjir yang menggenang di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat menyebabkan lalu lintas lumpuh total. Genangan air cukup dalam terjadi di depan Samsat Jakarta Barat. 
 

SANCAnews.id – Banjir yang menggenangi Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat menyebabkan arus lalu lintas (lalu lintas) lumpuh total. Ada genangan cukup dalam di depan Samsat Jakarta Barat. Akibatnya kemacetan terjadi di ruas jalan Daan Mogot, Cengkareng, Kamal hingga Rawa Buaya.


Dikutip dari akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, traffic light Cengkareng menuju Rawa Buaya dialihkan karena terjadi kemacetan. Kendaraan diputarbalikkan di depan Gedung Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat.


"11.17 Satlantas Jakbar melakukan rekayasa lalu lintas di Traffic Light Cengkareng yang menuju arah Rawa Buaya dialihkan berputar balik di depan Samsat Jakbar Jalan Daan Mogot. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas," tulis TMC Polda Metro, Jumat (22/3/2024). 


Tim MNC Portal yang memantau langsung Jumat siang (22/3/2024), pukul 14.00 WIB, ketinggian air sudah mulai surut dan bisa dilewati kendaraan. Kendati masih ada sepeda motor yang mogok akibat menerjang banjir. 


Lalu lintas yang macet lumpuh total juga terjadi dari ruas jalan Rawa Buaya arah Kamal atau Bandara. Termasuk Jalan Daan Mogot arah Kalideres-Tangerang yang juga terjadi kemacetan. 


Dari persimpang Cengkareng arah Grogol juga terjadi kepadatan. Pantauan MNC Portal, halaman dan parkir kendaraan Samsat Jakarta Barat juga ikut terendam banjir. (sindonews)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.