Latest Post

Ketum PBNU Gus Yahya (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait usulan penghapusan sidang isbat, di kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (9/3)/Net  

 

SANCAnews.id – Sidang isbat penentuan awal Ramadhan dan Syawal tetap perlu dilaksanakan. Tidak mudah untuk menghilangkan rutinitas yang selalu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).


"Pertama, sidang isbat sudah menjadi ketentuan pemerintah. Untuk menghapus itu butuh waktu panjang," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).


Gus Yahya, sapaan akrabnya, menilai peniadaan sidang isbat tak mungkin terjadi. Kalau sidang isbat sampai tidak ada, PBNU akan melakukan protes kepada Kemenag.


"Kalau kemenag meniadakan mungkin kami protes juga karena tiba-tiba. Sidang isbat ini diadakan agar harmoni masyarakat terjaga," jelas Gus Yahya.


Lebih lanjut, Gus Yahya merasa heran kenapa Muhammadiyah bisa punya usulan ingin menghapus sidang isbat. Padahal, sepengetahuan dirinya, dulu yang pertama kali mengusulkan diadakannya sidang isbat dalam penentuan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah adalah Muhammadiyah. Namun kini mereka yang justru ingin menghapusnya.


"Setahu saya dulu yang usul Muhammadiyah," sebut Gus Yahya.


Nahdlatul Ulama (NU), ditegaskan Gus Yahya, akan mengikuti pemerintah dalam penentuan awal Ramadan. Begitu pun dengan Syawal dan Zulhijjah.


"Tapi kami tetap berpegangan awal Ramadan menyandarkan diri kepada pemerintah. Karena ada aturan jangan mengumumkan waktu yang berbeda dari pemerintah, jadi kami menunggu hasil pemerintah," tandas Gus Yahya.


Sidang isbat penentuan awal Ramadan akan dilakukan Kemenag pada Minggu petang nanti (10/3). (rmol)


Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3) 

 

SANCAnews.id – Kementerian Agama resmi menetapkan awal Ramadhan 1445 Hijriyah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. , Minggu (10/3).


"Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 Masehi," kata Menag.


Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu berharap hasil sidang isbat yang disepakati dan baru saja diumumkan dapat diterima semua pihak.


"Kita berharap mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat itu seluruh umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," kata menteri.


Tim hisab rukyat Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan pemantauan posisi hilal di 134 wilayah di Indonesia.


Diketahui, tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI antara 0,33—0,50 derajat dan elongasi antara 2,26—2,59 derajat. Karenanya hilal menjelang awal Ramadan pada rukyat ini secara teoritis tidak terlihat.


Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.


Sehingga tanggal 1 Ramadan 1445 H jatuh bertepatan pada Selasa Pon, yaitu 12 Maret 2024. (rmol)


Sejumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (7/3)/Ist
 

SANCAnews.id – Banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang terjadi pada Rabu (9/3) memakan korban jiwa.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesisir Selatan Doni Yusrizal mengatakan, ditemukan 10 korban jiwa di 3 titik berbeda.


"Terhitung pagi ini, yang meninggal dunia dan berhasil ditemukan sudah ada 10 orang. Dua korban ditemukan Nagari Langgai, Kecamatan Sutera, 7 korban di Kecamatan Koto XI Tarusan, dan 1 korban lainnya ditemukan di Kecamatan Lengayang,” jelas Doni, Sabtu (9/3).


Sementara itu, masih ada korban hilang. Tercatat hingga Sabtu pagi, ada 8 warga Kecamatan Koto XI Tarusan, 2 warga Kecamatan Sutera dan Kecamatan Lengayang belum ditemukan.


Tim gabungan pun masih melakukan proses pencarian dan evakuasi korban. Namun, cuaca yang masih turun hujan menjadi salah satu kendala dari tim gabungan.


Sementara itu, warga yang harus mengungsi akibat kejadian banjir dan longsor ini mencapai 46.000 jiwa. Pos pengungsian tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.


“Cuaca hingga pagi ini masih hujan, kemudian masih ada beberapa akses terputus sehingga sulit dilewati," jelasnya.


Kendala lain adalah sulitnya akses air bersih. Listrik dan internet juga terputus. Sementara itu, untuk kerugian materil tercatat 14 rumah di Kecamatan Koto XI Terusan tertimbun longsor, 20.004 rumah terendam banjir, and 8 unit jembatan terputus. (rmol)


Menag Yaqut Cholil Qoumas bersilaturahmi dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Foto: Kemenag RI 

 

SANCAnews.id – Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengamini Surat Edaran Menteri Agama yang menganjurkan penggunaan pengeras suara di masjid saat salat tarawih.


Gus Yahya menilai peraturan ini harus dibuat dengan perencanaan yang matang mengenai maksud dan tujuannya.


"Mari kita hadapi ini pertama-tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan. Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan-aturan terkait dengan itu. Dan tujuan-tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan di situ," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).


"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," tambah dia.


Kata Gus Yahya, bagi masyarakat yang merasa keberatan agar membuka forum diskusi terkait aturan tersebut. Bukan malah memanfaatkan isu tertentu untuk menyerang pemerintah.


"Jangan karena asal tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya, lalu tiba-tiba ngurus soal ini dengan tujuan untuk sekadar bikin perkara," ujar dia.


Untuknya, Gus Yahya mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan Ramadan dengan sebaik-baiknya.


"Ini Ramadan, mari kira manfaatkan Ramadan ini sendiri dengan sebaik baiknya untuk kemaslahatan kita semuanya, secara lahir batin," jelas Gus Yahya.


Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Surat ini ditandatangani pada 26 Februari 2024.


Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


Berikut SE Menag nomor 05 tahun 2022 soal pengeras suara saat Ramadan:


Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:


1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;


2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.


3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;


4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan


5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. (kumparan)


Senator asal Aceh, H. Sudirman 

 

SANCAnews.id – Senator asal Aceh, H. Sudirman meminta Menteri Agama Yaqut C. Qoumas tidak mengganggu kerukunan dan toleransi beragama yang sudah lama terjalin di masyarakat dengan melarang pengeras suara eksternal di masjid dan musala pada saat salat tarawih dan mengaji. bulan Ramadhan.


Hal itu disampaikan senator yang akrab disapa Haji Uma di kalangan masyarakat Aceh itu menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.


Untuk diketahui, poin ketiga SE Menag juga menyebutkan bahwa dalam pengisian dan penyempurnaan siaran Islam, umat Islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Keagamaan Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.


"Surat Edaran Menag ini yang melarang pengeras suara luar mesjid saat ramadhan sangat mengganggu suasana hati umat islam jelang ramadhan", ujar Haji Uma.


Haji Uma menambahkan, toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan tadarus Al Quran dan shalat tarawih adalah tradisi ramadan yang telah ada sejak lama di Nusantara, bahkan sebelum Menag Yaqut lahir. Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag.


"Jangan karena hanya ingin tunjukkan prestasi dan kinerja malah secara sengaja merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang telah terbangun kuat sejak lampau, bahkan sebelum Menag Yaqut ini lahir", pungkas senator yang membidangi Komite IV DPD RI.


Haji Uma juga menyebut bahwa toleransi bukanlah masalah ditingkat bawah yang telah lama hidup dalam tatanan kehidupan beragama yang penuh kerukunan serta toleran. Justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan hal yang bukan masalah ditengah masyarakat.


Haji Uma juga mencontohkan Aceh yang mayoritas muslim dan menerapkan hukum syariah islam tapi saling menghormati minoritas. Bahkan, non muslim ikut saling  mendukung saudara muslimnya dalam menyambut ramadan. Kondisi relasi yang sama juga diyakini terjadi di daerah lain di nusantara, di mana muslim sebagai kaum minoritas.


"Jadi sejatinya tidak ada masalah di tingkat bawah, justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak jadi masalah di tingkat masyarakat, seperti kebijakan Menag ini yang kemudian hanya mengusik dan merusak tatanan kerukunan dan toleransi beragama yang telah hidup sejak lama ditengah masyarakat", tutup Haji Uma. (tvone)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.