Latest Post

AHY _ Rocky Gerung/Ist

 

SANCAnews.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru-baru ini mengunjungi ibu kota negara nusantara (IKN) di Kalimantan. 


Dalam kunjungan tersebut, AHY juga memberikan pujian kepada IKN, dan tentunya hal tersebut tidak disangka-sangka karena sebelumnya Partai Demokrat telah mengkritik keras IKN terhadap Jokowi.


Menanggapi politik AHY saat ini yang tiba-tiba memuji IKN, Rocky Gerung pun mengomentari sikap AHY saat ini.


Rocky Gerung pun mengomentari sikap AHY selama ini. Sebelumnya, Rocky Gerung mengungkapkan, AHY dijadikan semacam pemanis di kabinet agar nantinya tidak mendapat portofolio.


“Ya itu jadi kita penampilan pertama AHY, dia sudah sangat politis dan itu menimbulkan kesan bahwa ada ketakutan pada pada partai Demokrat kalau AHY hanya dijadikan semacam pemanis di kabinet yang kemudian nanti nggak akan dapat portofolio,” ucap Rocky Gerung.


Hal tersebut dikarenakan, Rocky menilai jika tidak demikian, maka Jokowi akan menuntut kalau dirinyalah yang memasukkan AHY dalam kabinet, sehingga di kabinet Prabowo nantinya juga akan dimasukkan AHY.


“Karena suatu waktu nanti Jokowi akan tuntut bahwa saya yang taruh AHY berarti kabinet Prabowo juga akan saya ikuti,” jelas Rocky Gerung.


Rocky juga menjelaskan bahwa kekuatan Jokowi dalam ikut campur kabinet Prabowo nantinya tidak akan bertahan lama.


“Padahal sebetulnya kalau kita bikin kalkulasi berapa lama sih kekuatan pak Jokowi untuk ikut campur dalam kimia baru politik Prabowo itu,” terang Rocky Gerung.


Sehingga, Rocky Gerung menilai kalau saat ini kapasitas sosok AHY yang menjadi Ketua Umum partai Demokrat hari ini menjadi seorang dealer.


“Jadi sekali lagi soal saya adalah mencoba melihat kapasitas seorang leader yang tiba-tiba jadi dealer hari ini kan yaitu AHY,” sindir Rocky Gerung. (ayojakarta)


Timnas AMIN mengatakan bahwa pihaknya memiliki berbagai bukti terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. (YouTube/Official iNews) 

 

SANCAnews.id – Dugaan adanya kecurangan pada Pemilu 2024 masih terus dilontarkan oleh berbagai pihak. Salah satu pihak yang mencurigai adanya kecurangan pada Pemilu 2024 adalah paslon 01 dari Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Tim Nasional AMIN).


Timnas AMIN mengaku memiliki berbagai bukti terkait dugaan kecurangan pada pemilu 2024.


“Kalau kita mau bertempur buktinya kita beberkan sekarang itu namanya bodoh,” ucap Refly Harun selaku Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis, 29 Februari 2024.


Terkait bukti-bukti, Harun menyampaikan bahwa hal tersebut masih disimpan dan akan ditunjukan pada waktu yang tepat.


“Bukti itu kita kasih clue, nah nanti pada waktunya di Mahkamah Konstitusi, di Panitia angket, bukti itu dibeberkan,” ucap Harun.


Namun jika masyarakat menginginkan bukti-bukti kecurangan, maka bisa melihat dari berbagai media.


“Tapi kalau Anda penasaran sedikit-sedikit misalnya ya baca aja Majalah Tempo (edisi 19 Februari),” ucapnya.


Harun juga merekomendasikan video YouTube beberapa waktu lalu yang sempat ramai di bicarakan oleh berbagai pihak, yaitu Dirty Vote.


“Kemudian nonton saja Bocor Alus dan kemudian juga nonton saja Dirty Vote,” ujar Harun.


Menurut Harun, berbagai bukti tersebut sudah cukup untuk menunjukan adanya kecurangan pada Pemilu 2024.


“Itu kan sebuah indikasi bahwa yang namanya kecurangan Pemilu itu ada, dan itu tidak hanya soal saat pencoblosan ke atas, tapi sebelum pencoblosan, bahkan kalau kita tarik barangkali sejak 2020-2021 sudah ada nuansa seperti itu,” tuturnya.


Kemudian, Harun menilai bahwa yang disampaikan oleh Tempo sudah cukup menjelaskan kebenaran yang terjadi, dan ini semakin diperkuat lantaran tidak ada bantahan dari pihak yang dituduhkan.


“Kalau seandainya misalnya apa yang dituliskan itu tidak benar, dibantah mestinya kan, ada hak jawab, tapi kan kita tahu tidak ada bantahan selama ini ketika Tempo menulis tentang keterlibatan istana dalam pemenangan 02 misalnya,” ucapnya.


Untuk mengatasi permasalah ini Harun mengatakan akan menempuh dua jalur, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga hak angket DPR.


Dengan adanya hak angket, Harun mengatakan dapat meminta dengan paksa para menteri untuk memberikan jawaban terkait penyelidikan.


“kalau dia tidak mau datang bisa dipaksa untuk datang, jadi ada hak untuk memaksa,” ucapnya. (ayojakarta)


Tito Karnavian (Instagram @titokarnavian) 


SANCAnews.id – Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar tak henti-hentinya menyuarakan keadilan bagi Jessica Wongso. Kali ini Rismon Sianipar meminta Kapolri memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang diduga terlibat manipulasi rekaman CCTV.


Tito Karnavian diketahui menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada 2016. Tito Karnavian merupakan orang yang terlibat dalam penangkapan Jessica Wongso.

 

Menurut Rismon Sianipar, dengan memeriksa Tito Karnavian, bisa mengetahui fakta sebenarnya terkait CCTV yang direkayasa MH dan CH.

 

“Kami ingin periksa pak Tito Karnavian dan Krisna Murti sehingga dari mereka didapatkan siapakah yang memerintah Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto,” katanya, dikutip dari Youtube Balige Academy, Kamis, 29 Februari 2024.

 

Karena menurutnya MH dan CH tidak akan memanipulasi rekaman CCTV tersebut, tanpa ada orang dibelakangnya.

 

Kemudian, Rismon Sianipar pun memutarkan sebuah pernyataan yang pernah diungkapkan oleh Tito Karnavian saat melakukan penangkapan terhadap Jessica Wongso.

 

Dalam video tersebut Tito Karnavian tidak menyebutkan dengan jelas bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian untuk menangkap Jessica Wongso.

 

“Yang jelas langkah polisi disana sudah muncul di media banyak sekali tidak perlu di update lagi. Sekarang fokus polisi bagaimana memperkuat alat bukti,” kata Tito Karnavian dalam video yang ditunjukkan Rismon Sianipar.

 

Dengan adanya pernyataan tersebut Rismon Sianipar menyimpulkan terdapat beberapa poin penting tentang penangkapan terhadap Jessica Wongso.

 

Pertama, menurut Rismon Sianipar Jessica Wongso ditangkap secara paksa dengan alat bukti rekaman CCTV yang sudah direkayasa.

 

Poin selanjutnya pihak polisi memperkuat alat bukti dengan menggunakan rekaman CCTV yang memiliki kualitas sangat buruk. (ayojakarta)

Tom Lembong Co- Captain Timnas AMIN (Tangkap layar Ig@tomlembong)  

 


SANCAnews.id – Tom Lembong, Co kapten AMIN memperkirakan kecurangan pemilu tahun ini akan terbongkar dan akan terjadi revolusi. 


Tom Lembong berbicara saat menjadi bintang tamu di Doctor Richard Podcast.


“Saya percaya banget jika ini menjadi rencana Tuhan dan rencana Tuhan menjadi sempurna. Saya tidak mendoakan skenario A, atau B,” jelas Tom. 


Tom baru kemudian memprediksikan jika kemungkinan kecurangan Pemilu terbongkar, maka bisa menjadi ledakan. 


“Katakan Indonesia pada tahun 1998, atau kejadian Ukraina pada awal tahun 2010. Jadi semacam revolusi, oleh rakyat people power. Saya pakai istilah mungkin tenggelam pelan-pelan,” ujar Tom Lembong. (depokraya)



Ilutrasi Gedung MK. 


SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% tidak berlaku pada pemilu 2029.


Hal ini tertuang dalam keputusan no. 116/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan oleh Direktur Eksekutif Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.


“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).


Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.


MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu berikutnya.


Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.


“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Suhartoyo.


Sebelumnya, Perludem mempermasalahkan bahwa penerapan parliamentary threshold tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.


Mahkamah akhirnya menilai ketentuan ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. (bisnis)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.