Penghargaan Bintang 4 ke Prabowo, YLBHI Minta Jokowi Batalkan: Bentuk Pengkhianatan Mandat
SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Gelar kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo adalah jenderal bintang empat.
Gelar tersebut diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengkritisi sebutan tersebut. Isnur meminta Presiden Jokowi membatalkan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo.
"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk pengkhianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung," kata Isnur dalam keterangannya di IG YLBHI yang sudah diizinkan Tribunnews.com kutip, Rabu (28/2/2024).
Menurut Isnur, selama ini lembaga tersebut bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan-dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Tentu ini juga membuat langkah mundur. Dimana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," jelas Isnur.
Isnur menerangkan bahwa pemberian penghargaan itu juga bagian dari pemberian imunitas. Pemberian kekebalan bagi orang-orang atau siapapun yang terlibat dalam dugaan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu. Berdasarkan dari hal itu, Presiden Jokowi untuk membatalkan penghargaan tersebut.
"Kami mengecam dan mendesak Pak Jokowi untuk membatalkan pemberian penghargaan tersebut," ujar Isnur.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.
Penyematan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo Subianto itu berlangsung dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024. Adapun acara Rapim TNI-Polri itu digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Saya ingin menyampaikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara Rapim TNI-Polri 2024, Rabu (28/2/2024).
Setelah menyatakan hal demikian, Prabowo Subianto terlihat langsung berdiri dari kursinya. Presiden Jokowi lantas menyematkan tanda bintang empat kepada Prabowo yang turut mengenakan seragam perwira TNI.
Prabowo Subianto Terima Kasih ke Presiden Jokowi Atas Gelar Jenderal Kehormatan
Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah memberikan gelar Kehormatan jenderal.
Prabowo Subianto juga mengucapkan terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh prajurit TNI dan Polri di seluruh Indonesia dalam pemberian gelar kehormatan Jenderal tersebut.
“Terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas anugerah dan kehormatan ini, terima kasih kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh prajurit TNI dan Polri di seluruh Indonesia,” kata Prabowo Subianto dalam keterangannya Rabu (28/2/2024).
Prabowo pun menceritakan bahwa sejak umur 18 tahun dia sudah mengucap sumpah untuk selalu setia kepada Negara, Bangsa dan Rakyat Indonesia.
Prabowo bersumpah akan mendharma bhaktikan dan mempersembahkan jiwa raganya untuk negara tercinta. Capres 02 itu pun berjanji akan selalu memegang sumpah itu kapanpun.
Sebelumnya Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat akan dilakukan saat rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta. Tanda kehormatan itu akan diberikan secara langsung melalui keputusan presiden.
”Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI,” ujar Dahnil lewat tayangan video, Selasa (27/2/2024).
Kenaikan pangkat menjadi jenderal merupakan tanda kehormatan istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Hal serupa pernah diberikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono, Hendropriyono, dan sejumlah tokoh militer lain.
Menurut Dahnil, kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada Prabowo berdasarkan dedikasi dan kontribusinya dalam dunia pertahanan dan keamanan.
”Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” katanya. (wartakota)