Latest Post

TPDI memberikan dukungan terhadap penggunaan Hak Angket DPR tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024. 


SANCAnews.id – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) saat menyampaikan surat di Gedung Sekjen DPR, Jakarta, Selasa (27/2/2024).


Mereka memberikan dukungan terhadap penggunaan Hak Angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi serta penolakan Capres dan Cawapres hasil pemilu curang. (inews)


Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net 

 

SANCAnews.id – Ada seruan agar seluruh anggota Komisi Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Seruan ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Timnas Amin, Muhammad Akhiri, menyusul dua laporan Timnas Amin yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu.


"Patut diduga Bawaslu tidak profesional dan tidak transparan. Kami minta DKPP memeriksa seluruh komisioner Bawaslu RI. Jika terbukti melanggar kode etik, maka sudah sepantasnya seluruh komisioner Bawaslu dipecat," tegas Muhammad Akhiri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).


Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor yang juga Tim Hukum Nasional Amin, Reza Isfadhilla Zen mengatakan, ada dua laporan THN Amin tidak diregistrasi karena alasan tidak memenuhi syarat materiil.


Namun dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima Tim Hukum Amin, disebut tidak dijelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat.


Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d yang berbunyi, "Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik".


Reza lantas menyinggung Peraturan Bawaslu 7/2022 Pasal 24 Ayat 1 yang menyebutkan, Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk dilengkapi.


"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh," sambung Reza. (rmol)


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda (kanan) dalam jumpa pers bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2)/rmol 

 

SANCAnews.id – Puluhan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini tengah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia ( Dirtipidum Bareskrim Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).


"Sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilu ditangani Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Bagja.


Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana sejumlah itu diperoleh Bawaslu RI dari 27 temuan pengawas pemilu di lapangan, serta 19 laporan yang masuk ke Bawaslu.


"Per 27 Februari 2024 Bawaslu RI selesai melakukan kajian awal, dan meregistrasi seluruhnya," sambungnya menjelaskan.


Namun, Bagja menyebutkan mayoritas perkara dugaan pidana pemilu telah selesai ditangani dan telah dinyatakan terbukti melanggar.


"Bawaslu melakukan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran, dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 temuan atau laporan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir," urainya.


Berbeda dengan data Dittipidum Bareskrim Polri

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya sebagai salah satu unsur di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu RI dan Kejagung, menangani perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang lebih banyak.


"Di (Pemilu) tahun 2024, sampai dengan hari ini ini kita ada laporan temuan sebanyak 322 (perkara), kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, dalam hal ini kepolisian baik itu di Bareskrim maupun di Polda jajaran," ucapnya.


Djuhandhani merinci, dari total 65 kasus yang diproses rata-rata telah mencapai tahap akhir.


"Sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di SP3, kemudian 37 perkara sudah di tahap 2 dan sudah ada beberapa sudah vonis dan inkrah," tambahnya. (rmol)


Ilustrasi logo PDI Perjuangan/Net 


SANCAnews.id – Rencana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 belum terwujud.


Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, keberhasilan penggunaan hak angket sangat bergantung pada kekompakan gabungan partai politik.


Oleh karena itu, penting bagi gabungan partai politik untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau partai. Jika tidak mempunyai tujuan yang sama, upaya penggunaan hak angket bisa saja sia-sia.


"Sesungguhnya prakondisi untuk menggulirkan hak angket sudah memadai," kata Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/2).


Usulan hak angket pertama kali digaungkan Capres PDIP, Ganjar Pranowo, didukung Parpol pengusung Anies-Muhaimin, Nasdem, PKS dan PKB.


Melihat kondisi itu, PDI Perjuangan seharusnya tidak perlu ragu segera menggulirkan hak angket, karena sudah memenuhi persyaratan.


"Terlebih jumlah gabungan partai paslon Amin dan Ganjar unggul jauh dari partai Paslon Prabowo-Gibran. Jadi tunggu apalagi? Tinggal dikonkretkan," tukas analis politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu. (*)


Kantor ICW Didemo Massa/MPI

 

SANCAnews.id – Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengaku mengalami beberapa kejanggalan sebelum kantornya didatangi sekelompok orang untuk berunjuk rasa pada Senin (26/2/2024).


Ia merasa setiap gerak-gerik ICW diawasi oleh orang tak dikenal (OTK), apalagi saat menggelar pembahasan kecurangan pemilu 2024, beberapa waktu lalu.


"Iya, jadi memang ruang publik kami itu sangat terbuka bagi kelompok masyarakat yang aktif bersuara kritis, dan memang ada beberapa kondisi, beberapa waktu ke belakang kami menduga ada sekelompok orang yang patut diduga adalah intel datang ke kantor untuk mengintai kegiatan aktivitas," kata Wana kepada wartawan di Kantor ICW.


Dia menjelaskan, bahwa Kantor ICW juga didatangi sejumlah OTK dan menetap dengan jangka waktu lama untuk mengamati. Ia pun menduga bahwa kantornya tengah dalam pemantauan.


"Misalnya beberapa minggu yang lalu, ada kegiatan di ICW, lalu ada sejumlah orang yang tidak dikenal, yang datang dan menetap dengan jangka waktu yang lebih lama melihat kondisi ICW. Dan kemudian ketika ditanyakan, lalu kemudian mereka berkilah,”ungkapnya.


“Dari situ kami menduga bahwa kantor ICW sedang dipantau. Dan rasanya ini bukan hanya ICW saja yang dipantau, tapi juga lembaga lain," sambungnya.


Wana mengatakan, bahwa ICW hanya memfasilitasi kelompok mahasiswa yang melakukan diskusi terkait dugaan kecurangan pemilu dan isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Iya sesungguhnya ICW hanya memfasilitasi kelompok mahasiswa yang ingin melakukan diskusi begitu, berkaitan dengan kecurangan Pemilu dan isu mengenai pemakzulan Jokowi,"ungkapnya.


"Yang kemudian itu kami fasilitasi dan sesungguhnya acara tersebut memang diorganisir secara penuh oleh kelompok mahasiswa tersebut," tutupnya. (okezone)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.