Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin sidang kabinet
paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (26 Februari 2024)
SANCAnews.id – Tuntutan mendesak
pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir. Pakar hukum tata
negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, penggunaan hak
angket untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusut dugaan kecurangan
pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Jokowi.
Dia menjelaskan, jalur hak angket
dimulai dari persetujuan di DPR, kemudian dilanjutkan dengan proses penggunaan
hak untuk menyatakan pendapat.
Herdiansyah mengatakan, hak
berpendapat akan diuji di Mahkamah Konstitusi yang akan menyatakan presiden
melanggar hukum.
“Setelah itu, DPR dapat melakukan
proses impeachment,” kata Herdiansyah seperti dikutip dalam Koran Tempo edisi
Jumat, 23 Februari 2024.
Desakan untuk Pemakzulan Jokowi
1. Gerakan Aksi Rakyat Gugat
Pemilu 2024
Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu
2024 menuntut pemakzulan Jokowi. Cepi Budi Muliawan, perwakilan Gerakan Aksi,
menyatakan aspirasi utamanya memprotes kecurangan Pemilu 2024. Menurut dia,
kecurangan pemilu merugikan pasangan calon, fraksi politik, hingga partai.
Kecurangan dalam pemilu juga merugikan rakyat. "Inilah dasar gerakan
kami," kata Cepi, Sabtu, 24 Februari 2024.
2. FKP3
Forum Komunikasi Purnawirawan
TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan atau FKP3, menduga Jokowi ikut
cawe-cawe dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. “Untuk pelajaran semua
pejabat negara kami mendesak Presiden Jokowi dan pejabat yang merusak demokrasi
dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan,” Fachrul Razi dalam
tayangan video di akun YouTube Refly Harun Channel pada Sabtu, 17 Februari
2024.
3. Penegakan Hukum
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama seratusan tokoh lainnya menuntut penegakan
hukum bagi para pelaku dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka mendorong adanya
konsekuensi hukum yang harus diberikan jika terbukti ada kecurangan dalam
pemilu, bahkan jika berujung pemakzulan Jokowi.
Kelompok yang menamakan diri
Gerakan Pemilu Bersih ini, dugaan kecurangan Pemilu bisa ditelusuri melalui hak
angket di DPR. “Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap
penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika
berakibat pada pemakzulan presiden,” seperti tertulis dalam pernyataan sikap
yang dibacakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2024.
4. Ancaman
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menjadi sasaran intimidasi
pada 5 Februari 2024. Mereka ditekan untuk menyetop usulan pemakzulan Jokowi.
Dua pekan setelah itu, kantor
YLBHI dan LBH Jakarta kembali didatangi Forum MP MIT Cinta NKRI pada Rabu, 21
Februari 2024. Masih dengan tuntutan yang sama, bahkan mengancam akan mengepung
kantor YLBHI dan LBH Jakarta apabila tak ada permintaan maaf.
"Mereka ini adalah bagian
dari kelompok yang memang digerakkan. Jadi, bukan bergerak sendiri. Mereka
punya kepentingan menjaga majikan mereka," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur
dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.
5. Pembungkaman
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi
Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, angkat bicara soal kasus-kasus
intimidasi dan kekerasan ini. Menurut dia, kemunculan Forum MP-MIT Cinta NKRI
merupakan bentuk reaksi penguasa yang antikritik.
"Saya melihat kasus ini
sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Kebebasan yang
dilindungi dan dibentengi oleh konstitusi. Alih-alih memastikan pelaksanaan
kebebasan ini dijamin oleh negara, malah justru seolah membiarkan, bahkan
cenderung permisif," kata Hediansyah dalam pesan tertulisnya kepada Tempo,
Jumat, 23 Februari 2024. (tempo)