Latest Post

Kantor ICW Didemo Massa/MPI

 

SANCAnews.id – Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengaku mengalami beberapa kejanggalan sebelum kantornya didatangi sekelompok orang untuk berunjuk rasa pada Senin (26/2/2024).


Ia merasa setiap gerak-gerik ICW diawasi oleh orang tak dikenal (OTK), apalagi saat menggelar pembahasan kecurangan pemilu 2024, beberapa waktu lalu.


"Iya, jadi memang ruang publik kami itu sangat terbuka bagi kelompok masyarakat yang aktif bersuara kritis, dan memang ada beberapa kondisi, beberapa waktu ke belakang kami menduga ada sekelompok orang yang patut diduga adalah intel datang ke kantor untuk mengintai kegiatan aktivitas," kata Wana kepada wartawan di Kantor ICW.


Dia menjelaskan, bahwa Kantor ICW juga didatangi sejumlah OTK dan menetap dengan jangka waktu lama untuk mengamati. Ia pun menduga bahwa kantornya tengah dalam pemantauan.


"Misalnya beberapa minggu yang lalu, ada kegiatan di ICW, lalu ada sejumlah orang yang tidak dikenal, yang datang dan menetap dengan jangka waktu yang lebih lama melihat kondisi ICW. Dan kemudian ketika ditanyakan, lalu kemudian mereka berkilah,”ungkapnya.


“Dari situ kami menduga bahwa kantor ICW sedang dipantau. Dan rasanya ini bukan hanya ICW saja yang dipantau, tapi juga lembaga lain," sambungnya.


Wana mengatakan, bahwa ICW hanya memfasilitasi kelompok mahasiswa yang melakukan diskusi terkait dugaan kecurangan pemilu dan isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Iya sesungguhnya ICW hanya memfasilitasi kelompok mahasiswa yang ingin melakukan diskusi begitu, berkaitan dengan kecurangan Pemilu dan isu mengenai pemakzulan Jokowi,"ungkapnya.


"Yang kemudian itu kami fasilitasi dan sesungguhnya acara tersebut memang diorganisir secara penuh oleh kelompok mahasiswa tersebut," tutupnya. (okezone)


 


SANCAnews.id – Asosiasi Pemantau Pemilu menilai masa pemungutan suara pemilu 2024 merupakan pelaksanaan pesta demokrasi terburuk sejak era reformasi dimulai pada 1998. 


Hal itu diungkapkan sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Jaga Pemilu menyusul munculnya dugaan kecurangan. yang terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari.


Menurut perwakilan Divisi Advokasi dan Hukum Jaga Pemilu, Rusdi Marpaung, dugaan kecurangan yang paling sering terjadi adalah penggelembungan suara pada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden (25 persen). 


Kemudian, mereka tidak diperbolehkan memilih (11 persen) dan salah memasukkan data di platform rekapitulasi Sirekap KPU (11 persen).


Berikutnya terkait politik uang (9 persen), pemungutan suara ilegal (7 persen), permasalahan Daftar Pemilih Tetap (6 persen), upaya pembatasan kerja pemantau pemilu (6%) dan pelaksanaan pemungutan suara yang bermasalah (5 persen).


“Sebelum pencoblosan sudah banyak masalah, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, masa kampanye, pendaftaran dan netralitas aparat. Tak heran jika pada hari pencoblosan banyak lagi masalahnya," kata Rusdi dalam keterangannya dikutip Minggu (25/2/2024).


Dia menjelaskan, hal tersebut menunjukkan para penyelenggara dan pengawas pemilu kehilangan fokus.


"Ini yang membuat pemilu 2024 menjadi yang terburuk sejak reformasi,” ujar Rusdi menyesalkan.


Dia mengungkapkan, data dugaan pelanggaran diperoleh dari 11 ribu penjaga dan relawan pemilu yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia yang memasok data rekapitulasi suara dan dugaan pelanggaran dari 1.000 TPS dan berupaya mengawalnya sampai kecamatan.


“Sampai saat ini JP (Jaga Pemilu) sudah melaporkan 207 dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, satu sudah ditindaklanjuti di mana KPU Makassar berkomunikasi dengan kami perihal dugaan itu,” katanya.


Sementara itu, Staf Migrant CARE Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan, pihaknya telah melaporkan empat peristiwa dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di luar negeri kepada Bawaslu. Namun, laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil.


“Keempat laporan itu adalah dugaan pelanggaran terkait data pemilih ganda di New York dan Johor Bahru, insiden hadirnya calon legislatif Uya Kuya yang datang ke WTC Kuala Lumpur pada hari pencoblosan dan Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan komisioner lainnya hadir di lokasi serta adanya spanduk calon legislatif Tengku Adnan yang menempel di Kotak Suara Keliling di Malaysia,” katanya membeberkan.


Migrant Care mendorong agar KPU mengaudit logistik metode pos yang banyak menghilangkan surat suara. Terlebih, metode pos sering jadi alat perdagangan surat suara karena pengiriman metode pos tidak bisa ditelusuri.


“Di Hongkong misalnya, hanya 41 persen pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya. Jumlah itu berkurang lagi karena pengguna hak pilih metode TPS (31 persen) ataupun metode pos (31 persen) hanya sebagian. Dari jumlah yang kurang, itu pun berkurang lagi dimana ada 49 persen yang tidak digunakan (kembali ke pengirim) atau tidak dikembalikan,” kata Trisna.


Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menambahkan, berdasarkan temuan dari kecuranganpemilu.com, terjadi penggelembungan suara di 16 provinsi dan 83 kabupaten kota di seluruh Indonesia.


“Penggelembungan suara ini terjadi cukup merata di berbagai TPS di seluruh Indonesia. Kami mempertanyakan sistem Sirekap yang tetap menerima suara dari TPS di atas 300 suara padahal batasan suara di tiap TPS maksimal 300 suara. Seharusnya, sistem bisa menolak kalau ada TPS yang jumlahnya lebih dari 300 suara,” ujar Feri. (glc)


Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (26 Februari 2024)  

 

SANCAnews.id – Tuntutan mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir. Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, penggunaan hak angket untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Jokowi.

 

Dia menjelaskan, jalur hak angket dimulai dari persetujuan di DPR, kemudian dilanjutkan dengan proses penggunaan hak untuk menyatakan pendapat.

 

Herdiansyah mengatakan, hak berpendapat akan diuji di Mahkamah Konstitusi yang akan menyatakan presiden melanggar hukum.

 

“Setelah itu, DPR dapat melakukan proses impeachment,” kata Herdiansyah seperti dikutip dalam Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.

 

Desakan untuk Pemakzulan Jokowi

1. Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024

Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024 menuntut pemakzulan Jokowi. Cepi Budi Muliawan, perwakilan Gerakan Aksi, menyatakan aspirasi utamanya memprotes kecurangan Pemilu 2024. Menurut dia, kecurangan pemilu merugikan pasangan calon, fraksi politik, hingga partai. Kecurangan dalam pemilu juga merugikan rakyat. "Inilah dasar gerakan kami," kata Cepi, Sabtu, 24 Februari 2024.

 

2. FKP3

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan atau FKP3, menduga Jokowi ikut cawe-cawe dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. “Untuk pelajaran semua pejabat negara kami mendesak Presiden Jokowi dan pejabat yang merusak demokrasi dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan,” Fachrul Razi dalam tayangan video di akun YouTube Refly Harun Channel pada Sabtu, 17 Februari 2024.

 

3. Penegakan Hukum

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama seratusan tokoh lainnya menuntut penegakan hukum bagi para pelaku dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka mendorong adanya konsekuensi hukum yang harus diberikan jika terbukti ada kecurangan dalam pemilu, bahkan jika berujung pemakzulan Jokowi.

 

Kelompok yang menamakan diri Gerakan Pemilu Bersih ini, dugaan kecurangan Pemilu bisa ditelusuri melalui hak angket di DPR. “Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan presiden,” seperti tertulis dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2024.

 

4. Ancaman

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menjadi sasaran intimidasi pada 5 Februari 2024. Mereka ditekan untuk menyetop usulan  pemakzulan Jokowi.

 

Dua pekan setelah itu, kantor YLBHI dan LBH Jakarta kembali didatangi Forum MP MIT Cinta NKRI pada Rabu, 21 Februari 2024. Masih dengan tuntutan yang sama, bahkan mengancam akan mengepung kantor YLBHI dan LBH Jakarta apabila tak ada permintaan maaf.

 

"Mereka ini adalah bagian dari kelompok yang memang digerakkan. Jadi, bukan bergerak sendiri. Mereka punya kepentingan menjaga majikan mereka," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

 

5. Pembungkaman

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, angkat bicara soal kasus-kasus intimidasi dan kekerasan ini. Menurut dia, kemunculan Forum MP-MIT Cinta NKRI merupakan bentuk reaksi penguasa yang antikritik.

 

"Saya melihat kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Kebebasan yang dilindungi dan dibentengi oleh konstitusi. Alih-alih memastikan pelaksanaan kebebasan ini dijamin oleh negara, malah justru seolah membiarkan, bahkan cenderung permisif," kata Hediansyah dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 23 Februari 2024. (tempo)


Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berpidato di DPP PDIP Jakarta. (Foto: Dok. Tim Media PDIP) 

 

SANCAnews.id – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mewanti-wanti seluruh kadernya dan partai koalisi pendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, agar tidak melenceng dari tujuan awal bergulirnya hak angket, yakni mengusut dugaan kecurangan pemilu.


Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Dia mengatakan, Megawati sudah menegaskan telah memperingatkan semua pihak bahwa dukungan putri Presiden Soekarno terhadap hak angket itu murni bertujuan mengungkap dugaan adanya penipuan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada periode menjelang pencoblosan, saat pencoblosan. dan setelah pemungutan suara.


Dia menjelaskan, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI. "Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur," kata Todung, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).


Ia kembali menekankan, komitmen PDIP bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu. "Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," tutur dia.


Sebelumnya, cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan,  jalur politik lewat hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu 2024 bisa saja berujung ke impeachment presiden. Namun, hal itu tergantung pada solidaritas partai politik di parlemen. Baik koalisi pengusung paslon nomor urut 1 dan 3.


Ia juga menggarisbawahi bahwa yang bisa menggiring hak angket di parlemen adalah partai politik bukan paslon. Sementara, paslon menyelesaikan lewat jalur hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).  


"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket. Sehingga, keliru bagi mereka yang mengatakan kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan lewat hak angket. Bisa, dong!" ujar Mahfud di akun media sosialnya dan dikutip pada Senin (26/2/2024). (inilah)


Jimly Asshiddiqie/Ist 


SANCAnews.id – Penggunaan hak angket dapat dilakukan bersamaan dengan penyelesaian pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, hak angket atau penyidikan sebagai sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan adalah konstitusional.


Opsi tersebut, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, selalu digunakan DPR pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hak angket DPR tidak pernah digunakan.


”Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antarcabang kekuasaan eksekutif versus legislatif,” ujarnya kemarin (25/2).


Karena itu, rencana penggunaan hak angket sebagai proses politik di parlemen harus dilihat secara positif saja. Pendapat tersebut senada dengan yang sebelumnya disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK menyebut hak angket DPR baik untuk kedua pihak (penggugat dan tergugat).


Hak angket, lanjut JK, juga dapat digunakan pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Karena itu, JK menyarankan pihak tergugat tidak perlu khawatir jika memang tidak merasa bersalah.


Jimly melanjutkan, meski ada proses di DPR, proses hukum di peradilan seperti di Bawaslu hingga MK harus pula dimanfaatkan untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu. Dua proses itu sama-sama penting dan punya peran untuk memastikan pemerintahan terpilih legitimate.


Namun, Jimly mengingatkan, anggota DPR harus memahami batas-batas kewenangannya. Jangan sampai melebar dan jadi bola liar. 


”Tidak melebar kepada isu-isu liar seperti pemakzulan presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP,” imbuhnya.


Karena itu, tambah dia, aspek jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggu. ”Untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945,” kata mantan ketua Mahkamah Kehormatan MK itu.


Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menekankan, pelaksanaan pemilu sangat boleh diuji dengan menggunakan hak angket oleh DPR. 


”Kalau bolehnya sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok. Siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud di Sleman, Jogjakarta, kemarin.


Dia menekankan, angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya. Melainkan untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Karena itu, yang bisa diangket adalah pemerintahnya.


”Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu,” kata Mahfud.


Mahfud menegaskan, hak angket bukan untuk hasil pemilu. Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.


Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.


Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menilai tidak ada urgensi menggulirkan angket. Selain penghitungan masih berlangsung, selisih paslon pemenang dengan lainnya sangat jauh.


”Saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ karena memang jaraknya jauh,” ujarnya.


Meskipun, Demokrat menghormati tokoh mana pun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya. Ketimbang angket, AHY berpendapat ada hal lain yang penting. Yakni, merajut kembali rekonsiliasi bangsa sehingga tidak terlalu lama terjebak pascapemilu. 


AHY berharap delapan bulan ini jadi waktu yang penting untuk mempersiapkan transisi kepemimpinan nasional dan itu harus dikawal dengan baik. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.