Latest Post

Jimly Asshiddiqie/Ist 


SANCAnews.id – Penggunaan hak angket dapat dilakukan bersamaan dengan penyelesaian pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, hak angket atau penyidikan sebagai sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan adalah konstitusional.


Opsi tersebut, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, selalu digunakan DPR pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hak angket DPR tidak pernah digunakan.


”Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antarcabang kekuasaan eksekutif versus legislatif,” ujarnya kemarin (25/2).


Karena itu, rencana penggunaan hak angket sebagai proses politik di parlemen harus dilihat secara positif saja. Pendapat tersebut senada dengan yang sebelumnya disampaikan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK menyebut hak angket DPR baik untuk kedua pihak (penggugat dan tergugat).


Hak angket, lanjut JK, juga dapat digunakan pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Karena itu, JK menyarankan pihak tergugat tidak perlu khawatir jika memang tidak merasa bersalah.


Jimly melanjutkan, meski ada proses di DPR, proses hukum di peradilan seperti di Bawaslu hingga MK harus pula dimanfaatkan untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu. Dua proses itu sama-sama penting dan punya peran untuk memastikan pemerintahan terpilih legitimate.


Namun, Jimly mengingatkan, anggota DPR harus memahami batas-batas kewenangannya. Jangan sampai melebar dan jadi bola liar. 


”Tidak melebar kepada isu-isu liar seperti pemakzulan presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP,” imbuhnya.


Karena itu, tambah dia, aspek jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggu. ”Untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945,” kata mantan ketua Mahkamah Kehormatan MK itu.


Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menekankan, pelaksanaan pemilu sangat boleh diuji dengan menggunakan hak angket oleh DPR. 


”Kalau bolehnya sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok. Siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud di Sleman, Jogjakarta, kemarin.


Dia menekankan, angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya. Melainkan untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Karena itu, yang bisa diangket adalah pemerintahnya.


”Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu,” kata Mahfud.


Mahfud menegaskan, hak angket bukan untuk hasil pemilu. Sebab, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.


Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.


Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menilai tidak ada urgensi menggulirkan angket. Selain penghitungan masih berlangsung, selisih paslon pemenang dengan lainnya sangat jauh.


”Saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ karena memang jaraknya jauh,” ujarnya.


Meskipun, Demokrat menghormati tokoh mana pun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya. Ketimbang angket, AHY berpendapat ada hal lain yang penting. Yakni, merajut kembali rekonsiliasi bangsa sehingga tidak terlalu lama terjebak pascapemilu. 


AHY berharap delapan bulan ini jadi waktu yang penting untuk mempersiapkan transisi kepemimpinan nasional dan itu harus dikawal dengan baik. (jawapos)


Gempa bumi mengguncang wilayah Banten pada Minggu malam (25/2)/Ist 

 

SANCAnews.id – Gempa bumi mengguncang wilayah Banten pada Minggu malam (25/2). Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 20.07 WIB.


"Gempa magnitudo 5,7. Lokasi 79 KM Barat Daya Bayah-Banten," bunyi keterangan BMKG.


Gempa dirasakan di Sukabumi, Lembang, Cianjur, Soreang, Depok, hingga ke Bintaro.


"Gempa tidak berpotensi tsunami," demikian keterangan BMKG.


Hingga saat ini, belum ada laporan terbaru mengenai potensi kerusakan bangunan maupun korban akibat gempa tersebut. (rmol)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. 

 

SANCAnews.id – Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi sasaran tembak warganet, akibat pernyataannya yang menyebut kecurangan pemilu tak bisa diusut di DPR lewat jalur hak angket.


Di mata para peselancar media sosial, Yusril tidak konsisten, jejak digital pun membuktikan bahwa pada 2014, Yusril pernah membuat cuitan di media sosial x (Twitter) soal hak angket kecurangan pemilu.


Salah satu akun X yang mengkritisi, @ch_chotimah2 mengatakan, dirinya menolak lupa. Menurutnya, Yusril sempat menyebut dalam kicauannya bahwa hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT pernah digunakan pada Pemilu 2009. Akun itu juga mengutip cuitan Yusril lainnya soal pemilu curang.


"Menolak lupa. DPR dulu pernah gunakan hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT Pemilu 2009," cuit akun itu mengutip kicauan Yusril pada 2014 lalu, dikutip Minggu (25/2/2024).


"Kalau pemilu curang maka penjahat politik dan koruptor lah yang berkuasa di negara ini. Demokrasi mati seketika. #DukungHakAngket kawal demokrasi," tulisnya lagi.


Sebelumnya, Yusril menilai langkah koalisi pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga yang berencana menggunakan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak tepat.


Menurut Yusril, pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 dapat membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diatur dalam Pasal 20A Ayat 2 UUD 1945 bahwa hak angket dikaitkan dengan fungsi parlemen yang melakukan pengawasan yang bersifat umum terhadap hal apa saja yang menjadi objek pengawasan parlemen. (inilah




Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti memaparkan materi dalam diskusi bertajuk Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023. 

 

SANCAnews.id – Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mendorong hak angket diajukan sejumlah partai politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Hak angket bertujuan untuk mengusut dugaan kecurangan pada pemilu atau pemilu 2024.


"Angket ini bukan dalam konteks mengubah hasil (pemilu). Kalau angket kepada presiden. Karena enggak mungkin DPR meng-angket Komisi Pemilihan Umum. Karena KPU itu lembaga independen, bukan eksekutif," kata Ray, saat dihubungi pada Ahad, 25 Februari 2024.


Sehingga satu jalan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu bisa melalui jalan hak angket. Dalam hak angket, kata dia, akan diselediki dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang penggunaan bantuan sosial dalam pelaksanaan pemilu.


"Benar enggak bahwa bansos yang dibagi-bagi oleh Presiden itu berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu pasangan calon. Nah, itu yang diangket," tutur pengamat politik, sekaligus alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, itu. Pernyataan ini sebelumnya disampaikan Ray di YouTube Kaisar TV.


Selain penggunaan bansos, hak angket itu pun akan menelusuri benar apa tidak keterlibatan ketidaknetralan aparat TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta aparatur desa, dalam Pemilu 2024 ini. "Itu yang akan diangket karena itu wilayah eksekutif, wilayah politik," tutur dia.


Hak angket, kata Ray, bisa berujung pada pembatalan proses pemilu yang baru berlangsung pada 14 Februari lalu. "Prosesnya bisa men-disclaimer hasil pemilu. Bisa saja berujung pada permintaan dilakukan pemilu ulang," ucap Ray.


Menurut dia, pemilu ulang itu bisa terjadi secara keseluruhan atau bisa juga setengah dari proses pemilu tersebut. Tergantung skala kerusakan pada pemilu itu. Baik itu bansos, hingga yang terberat adalah pemungutan dan penghitungan suara.


"Konsekuensinya harus diganti penyelenggara pemilu, bukan lagi KPU yang sekarang," tutur dia. "Mungkin sifatnya berbadan ad hoc. Karena mereka kan sudah dianggap gagal, kan."


Ray menjelaskan alasan perlu adanya hak angket diajukan oleh DPR. Menurut dia, di ujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, banyak lembaga mengalami degradasi. Dia mencontohkan kasus di Mahkamah Konstitusi. Ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usaman, bekas ketua MK. Selain itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan tiga kali melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menurut Ray, mulai "sekarat". Juga muncul praktik dinasti politik yang naik kelas. Dinasti Politik yang biasanya terjadi dalam pemilihan kepala daerah, kini terjadi di pemilu nasional. "Dan marak muncul praktik kriminalisasi. Jadi kalau kita mau benar-benar tidak kehilangan demokrasi, ini harus kita perbaiki," tutur dia. (tempo)


Ketua Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir. (Sumber: Yolanda Putri Dewanti/Warta Kota) 

 

SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya akan menyerahkan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ari mengatakan, Anies-Muhaimin sudah menunjuk langsung tim perumus gugatan ke Mahkamah Konstitusi.


Tim tersebut akan dipimpin sendiri oleh Ari Yusuf Amir. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoleva juga disebut-sebut terlibat dalam tim yang mengajukan sengketa.


"Akan dibantu Hamdan Zoelfa, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan ratusan pengacara lainnya," kata Ari dikutip Tribun Bekasi, Minggu (25/2/2024).


Menurutnya, pengajuan sengketa ini diharap membuahkan hasil dengan pihak yang melakukan kecurangan didiskualifikasi dari Pemilu 2024.


"(Hasil yang diharapkan) mereka didiskualifikasi," katanya.


Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Anies Baswedan mengaku telah mempertimbangkan semua opsi untuk mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Eks gubernur DKI Jakarta itu mengaku masih percaya MK usai putusan kontroversial yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


"Saya percaya MK malah justru sekarang makin hari makin mau membuktikan bahwa MK itu adalah majelis yang independen," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/2).


Di lain sisi, parpol-parpol pengusung Anies-Muhaimin mengaku sepakat mendukung Hak Angket DPR RI jika digulirkan PDI Perjuangan (PDI-P). Ketetapan tersebut disampaikan sekjen NasDem, PKB, dan PKS pada Jumat (23/2) kemarin.


“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, tiga partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan oleh Pak Anies,” kata Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.


“Kita siap bersama inisiator, PDI-P, untuk menggulikan angket. Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator bagaimana selanjutnya," lanjutnya. (kompas)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.