Latest Post

Ilustrasi Bilik Suara/Net 

 

SANCAnews.id – Pemilih diingatkan akan larangan membawa alat elektronik berupa perekam atau telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024. Larangan ini bertujuan agar pemilih tidak bisa memotret dan merekam proses pemungutan suara dengan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.


Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.


Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.


Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.


Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.


Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.


Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 


Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.


Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.


Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.


Johansyah Syafri mengatakan sejak Minggu kemarin petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menyebarkan surat undangan pemungutan suara. Bagi ASN yang belum mendapatkan undangan, agar lebih proaktif menanyakan langsung ke petugas.


“Ini perlu saya ingatkan, agar kita sebagai warga negara dapat menyalurkan suara pada hari pencoblosan,” ungkap mantan Kepala Dinas Kominfotik ini.


Johan menambahkan, warga yang memilih wakil rakyat maupun presiden pada saat pencoblosan nanti, akan menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan. 


Oleh karena itu, mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini mewanti-wanti agar aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bengkalis benar-benar memanfaatkan kesempatan memilih calon-calon terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa ini. (disway)


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik akhirnya buka suara soal viral dugaan surat suara telah tercoblos untuk paslon nomor urut 02 di Arab Saudi. 

SANCAnews.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik akhirnya angkat bicara terkait tudingan adanya pencoblosan surat suara di Arab Saudi. Sebelumnya beredar video di media sosial X yang menceritakan pengalaman seorang pemilih saat menerima surat suara yang sudah tercoblos.


KPU akan segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah terkait dugaan surat suara yang sudah diberi tanda tersebut.


"KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun (media sosial) X tersebut," kata Idham Holik saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (12/2/2024).


Idham lantas menjelaskan seorang pemilih dapat meminta surat suara pengganti apabila mendapatkan surat suara yang telah tercoblos atau rusak. "Seharusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri). 


Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) atau berada di KSK (kotak suara keliling) atau bukan?" ujarnya. 


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga akan mendalami sehingga video tersebut akan ditindaklanjuti. 


"Saya yakin Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu," tutur dia. 


Sebelumnya, akun media sosial X, @brother_djon pada Sabtu (10/2/2024) pukul 20.02 WIB mencuit: "Ustadz Abdul Wahid ketika nyoblos (mencoblos, red) di Mekah) ternyata nomor 2 sudah tercoblos, kecurangan yang nyata Kisanak astaghfirullah ...." Cuitan tersebut hingga Senin pukul 12.20 WIB telah mendapatkan 14.000 akun mengunggah ulang, 46.000 akun menyukai, dan 3,2 juta tayangan. 


KPU RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. 


KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (tvone)


Film Dirty Vote. YouTube/ Net 


SANCAnews.id – Film “Dirty Vote” menjadi viral setelah tayang perdana di YouTube pada Minggu (11/2/2024). Namun film dokumenter yang memperlihatkan data terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 tiba-tiba “menghilang” dari penelusuran YouTube sehingga menimbulkan spekulasi.


Berdasarkan pantauan Okezone, Senin (12/2/2024), hasil penelusuran di YouTube untuk film dokumenter "Dirty Vote" tidak menampilkan video berisi film itu sendiri dari channel aslinya, melainkan video yang diunggah ulang dari beberapa akun dan video yang merespons ke filmnya.


Video pertama yang muncul saat mencari “Dirty Vote” di YouTube adalah video tanggapan pakar dan publik tentang dokumenter ini. Selain itu ada juga beberapa berita dari media tentang tanggapan tokoh terkait “Dirty Vote”. Bahkan jika kita melakukan gulir ke bawah, video asli film dokumenter ini masih juga tidak dapat ditemukan.


Padahal film “Dirty Vote” masih bisa disaksikan di YouTube jika kita mengunjungi langsung kanal aslinya.


Hal ini memunculkan spekulasi bahwa YouTube melakukan “shadow ban” terhadap film yang menarik perhatian publik ini menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.


Sebagaimana diketahui, dokumenter “Dirty Vote” mengupas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 melalui ulasan tiga pakar Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.


“Ketiganya mengungkap berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi,” demikian deskripsi video film tersebut di YouTube.


Film yang diproduksi dengan dana patungan ini telah menarik perhatian publik Indonesia. Sejak tayang kemarin, film ini telah disaksikan lebih dari 5,1 juta kali di YouTube.


Menurut Produser Dirty Vote Joni Aswira, dokumenter ini digarap dalam waktu relative singkat, hanya sekira dua pekan dari proses riset, produksi, penyuntingan, hingga rilis. (*)


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kanan), di dampingi anggota Bawaslu, Totok Hariyono/rmol 

 

SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkali-kali disebut dalam film dokumenter "Dirty Vote" yang disutradarai Dandhy Laksono. Film dokumenter ini mengungkap desain kecurangan pemilu 2024.


Tiga pakar hukum tata negara tampil dalam film tersebut, yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari yang menilai Bawaslu tidak kompeten dalam mengawasi proses pemilu 2024.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berterima kasih atas kritik yang disampaikan. Tapi, menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah bekerja maksimal.


"Alhamdulillah mengkritik kami. Proses sedang berjalan, kami juga tidak mau proses-proses ini dianggap tidak benar, tapi pada titik ini Bawaslu telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik," kata Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/2).


Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu RI tidak punya kemampuan mengatur perspektif masyarakat. Sehingga, jika ada masyarakat yang menyampaikan kritik, hal itu lumrah saja.


Di sisi lain, Bawaslu berharap hal-hal yang bisa menimbulkan konflik harus dihindari. Jangan sampai gara-gara karya dokumenter justru mengganggu pemungutan suara yang tinggal menghitung hari.


"Tapi kebebasan berekspresi, berpendapat, merupakan hal yang dijamin konstitusi. Demikian juga hak dan kewenangan Bawaslu, juga dijamin dan diatur undang-undang," katanya.


Film Dirty Vote mengungkap berbagai instrumen kekuasaan yang digunakan untuk tujuan memenangkan Pemilu dan merusak tatanan demokrasi.

 

Penggunaan infrastruktur kekuasaan yang kuat, tanpa malu-malu dipertontonkan secara telanjang demi mempertahankan status quo. Bentuk-bentuk kecurangan diurai dengan analisa hukum tata Negara. (rmol)


Presiden Joko Widodo saat membagikan sembako di depan Istana Negara Jakarta/Ist 

 

SANCAnews.id – Film Dirty Vote dirilis hari ini, Minggu 11 Februari 2024. Film dokumenter garapan Dandy Laksono ini mengungkap dugaan kecurangan pemilu 2024. Dirty Vote baru tayang pada pukul 11.39 WIB, lebih lambat dari jadwal semula pukul 11.00 WIB.


Film tersebut berkisah tentang Presiden Joko Widodo yang diduga mengerahkan lembaga negara untuk membantu calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya, meraih kemenangan. Sederet dugaan kecurangan disampaikan tiga ahli hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.


Salah satu isu yang disorot dalam film ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. Zainal Arifin menyebut, desa menjadi wilayah pertarungan untuk memperebutkan suara.


Ia lantas mengatakan ada sejumlah wewenang kepala desa yang bisa disalahgunakan. Meliputi data pemilih, penggunaan dana desa, data penerima bantuan sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan langsung tunai atau BLT, serta wewenang alokasi Bansos.


"Kasus penyelewenangan dana desa sangat mungkin dikonversi menjadi alat tukar dukungan politik," kata Zainal.


Zainal menjelaskan, dari sekian banyak sektor tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2022, kasus terbesar ada pada Anggaran Pendapaan Belanja Desa atau APBDes. Karena itu, ia mengatakan fenomena ini sangat mungkin menjadi bagian untuk menekan kepala desa yang bermasalah, dibarter dengan dukungan politik. Caranya, dengan memberi imbalan untuk tidak melanjutkan proses hukum kepala desa tersebut.


"Kami merekam kesaksian kepala desa yang diminta memenangkan paslon tertentu," kata Zainal.


Dirty Vote menampilkan rekaman suara dari kepala desa tersebut. Dengan identitas yang disamarkan, kepala desa itu bersaksi bahwa ada tekanan dari kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02, Prabowo-Gibran, dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dalam kesaksiannya, ia menyebut tekanan dari kubu 02 berupa arahan untuk membentuk teknis penyaluran bantuan beras secara tiba-tiba.


"Itu sangat tiba-tiba dan datanya entah dari mana. Tidak sesuai dengan data kemiskinan di desa," kata kepala desa itu. 


Walhasil, bantuan itu menjadi polemik di desa.


"Kami, kepala desa di paguyuban bingung. Kami yang repot sendiri karena itu tidak sesuai data kebutuhan di desa," katanya. 


Tak cuma itu, ia mengaku dihubungi pihak kepolisian yang meminta izin penggunaan balai desa untuk deklarasi dukungan Capres-Cawapres 02. Ia juga berujar ada beberapa kepala desa tersangkut korupsi dan menjadi sasaran. 


"Kita (kami) senantiasa diawasi Polda," katanya.


Kepala desa juga diminta menyiapkan laporan penggunaan dana desa dari tahun 2021 hingga 2023. 


Sementara itu,  ia berujar, tekanan dari kubu Capres-Cawaprs nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfd MD berupa arahan langsung dari bupati untuk memenangkan Capres-Cawapres nomor urut 3. Bahkan, ditargetkan mendapat suara minimal 50 persen plus 1 untuk kemenangan 03 di satu desa. 


"Itu melaui camat. Camat menghubungi paguyuban kepala desa," ujarnya. (tempo)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.