Latest Post

Massa Aksi Petisi 100 demo di depan Gedung DPR, Jakarta/rmol 

 

SANCAnews.id – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Petisi 100 menggelar aksi demonstrasi. Dalam aksinya, massa Petisi 100 menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin sore (12/2).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi sekitar pukul 14.45 WIB, massa membentangkan spanduk protes bertuliskan “Lengserkan Jokowi Perusak Demokrasi!”, “Turunkan Jokowi Pelanggar Berat Konstitusi!”, hingga “Makzulkan dan Penjarakan Joko Widodo!”.


Puluhan massa itu berjalan kaki atau long march dari depan Pulau Dua Resto, menuju gerbang Gedung DPR RI, Jalan Raya Gatot Soebroto.


Sementara itu, di depan Gerbang DPR RI sudah ada puluhan massa yang mengatasnamakan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur Cinta NKRI berunjuk rasa juga.


Mereka membentangkan spanduk dukungan kepada TNI Polri menjaga stabilitas keamanan. “Mendukung TNI/Polri menangkap yang meresahkan masyarakat”.


Hingga berita ini diturunkan, kedua kubu massa itu masih menyampaikan orasi dan tuntutannya yang berbeda. (*)


Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI.

 

SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu untuk tidak berkampanye di masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).


Selain itu, Bawaslu mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat pada masa tenang dan nanti pada saat pencoblosan. 


Aktivitas pembagian uang atau barang untuk keperluan kampanye – disebut juga politik uang – merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.


“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah ,” kata kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2).


Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.


Patroli Siber

Dia menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.


“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly dilansir Antara.


KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.


“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.


Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (harianterbit)


Ilustrasi Bilik Suara/Net 

 

SANCAnews.id – Pemilih diingatkan akan larangan membawa alat elektronik berupa perekam atau telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024. Larangan ini bertujuan agar pemilih tidak bisa memotret dan merekam proses pemungutan suara dengan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.


Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.


Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.


Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.


Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.


Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.


Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 


Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.


Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.


Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.


Johansyah Syafri mengatakan sejak Minggu kemarin petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menyebarkan surat undangan pemungutan suara. Bagi ASN yang belum mendapatkan undangan, agar lebih proaktif menanyakan langsung ke petugas.


“Ini perlu saya ingatkan, agar kita sebagai warga negara dapat menyalurkan suara pada hari pencoblosan,” ungkap mantan Kepala Dinas Kominfotik ini.


Johan menambahkan, warga yang memilih wakil rakyat maupun presiden pada saat pencoblosan nanti, akan menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan. 


Oleh karena itu, mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini mewanti-wanti agar aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bengkalis benar-benar memanfaatkan kesempatan memilih calon-calon terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa ini. (disway)


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik akhirnya buka suara soal viral dugaan surat suara telah tercoblos untuk paslon nomor urut 02 di Arab Saudi. 

SANCAnews.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik akhirnya angkat bicara terkait tudingan adanya pencoblosan surat suara di Arab Saudi. Sebelumnya beredar video di media sosial X yang menceritakan pengalaman seorang pemilih saat menerima surat suara yang sudah tercoblos.


KPU akan segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah terkait dugaan surat suara yang sudah diberi tanda tersebut.


"KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun (media sosial) X tersebut," kata Idham Holik saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (12/2/2024).


Idham lantas menjelaskan seorang pemilih dapat meminta surat suara pengganti apabila mendapatkan surat suara yang telah tercoblos atau rusak. "Seharusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri). 


Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) atau berada di KSK (kotak suara keliling) atau bukan?" ujarnya. 


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga akan mendalami sehingga video tersebut akan ditindaklanjuti. 


"Saya yakin Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu," tutur dia. 


Sebelumnya, akun media sosial X, @brother_djon pada Sabtu (10/2/2024) pukul 20.02 WIB mencuit: "Ustadz Abdul Wahid ketika nyoblos (mencoblos, red) di Mekah) ternyata nomor 2 sudah tercoblos, kecurangan yang nyata Kisanak astaghfirullah ...." Cuitan tersebut hingga Senin pukul 12.20 WIB telah mendapatkan 14.000 akun mengunggah ulang, 46.000 akun menyukai, dan 3,2 juta tayangan. 


KPU RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. 


KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (tvone)


Film Dirty Vote. YouTube/ Net 


SANCAnews.id – Film “Dirty Vote” menjadi viral setelah tayang perdana di YouTube pada Minggu (11/2/2024). Namun film dokumenter yang memperlihatkan data terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 tiba-tiba “menghilang” dari penelusuran YouTube sehingga menimbulkan spekulasi.


Berdasarkan pantauan Okezone, Senin (12/2/2024), hasil penelusuran di YouTube untuk film dokumenter "Dirty Vote" tidak menampilkan video berisi film itu sendiri dari channel aslinya, melainkan video yang diunggah ulang dari beberapa akun dan video yang merespons ke filmnya.


Video pertama yang muncul saat mencari “Dirty Vote” di YouTube adalah video tanggapan pakar dan publik tentang dokumenter ini. Selain itu ada juga beberapa berita dari media tentang tanggapan tokoh terkait “Dirty Vote”. Bahkan jika kita melakukan gulir ke bawah, video asli film dokumenter ini masih juga tidak dapat ditemukan.


Padahal film “Dirty Vote” masih bisa disaksikan di YouTube jika kita mengunjungi langsung kanal aslinya.


Hal ini memunculkan spekulasi bahwa YouTube melakukan “shadow ban” terhadap film yang menarik perhatian publik ini menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.


Sebagaimana diketahui, dokumenter “Dirty Vote” mengupas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 melalui ulasan tiga pakar Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.


“Ketiganya mengungkap berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi,” demikian deskripsi video film tersebut di YouTube.


Film yang diproduksi dengan dana patungan ini telah menarik perhatian publik Indonesia. Sejak tayang kemarin, film ini telah disaksikan lebih dari 5,1 juta kali di YouTube.


Menurut Produser Dirty Vote Joni Aswira, dokumenter ini digarap dalam waktu relative singkat, hanya sekira dua pekan dari proses riset, produksi, penyuntingan, hingga rilis. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.