Latest Post

Presiden Joko Widodo (memakai jaket) dalam acara penyerahan Pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) 


SANCAnews.id – Polemik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kepala negara dan menteri boleh berkampanye dan juga memihak salah satu pasangan calon, masih terus berlanjut. Tak hanya pernyataannya kali ini, lokasi pernyataan Jokowi yakni Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta pun ikut disorot.


Pengamat Militer dan Akademisi Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menilai para prajurit TNI yang berada di belakang saat Presiden Jokowi menyatakan presiden bisa berpolitik dan berkampanye seolah-olah dijebak.


"Tidak tahu ya apakah tiba-tiba dirancang supaya background-nya tentara gitu ya. Saya menangkapnya seolah-olah presiden ngomong gini 'saya presiden, di belakang saya TNI' nah kira-kira gitu," ucap Connie di Jakarta, dikutip Jumat (26/1/2024).


Ia menyebut apa yang dilakukan Jokowi kemarin sebagai kejahatan politik terbesar, seraya meyakini juga eks wali kota Solo itu tidak akan mengambil cuti untuk menjaga netralitas kepaa negara dalam kontestasi Pilpres 2024.


"Gambar kemarin membuat saya kok merasa presiden sudah tidak mau cuti, ini kayaknya melakukan kejahatan politik. Kejahatan terbesar politik, apa kejahatan terbesar di politik itu? Treason (pengkhianatan)," lanjutnya.


Pengkhianatan ini, tutur dia, dapat dilihat dari sudah dicampuradukkannya fungsi Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan turut mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.


Kejahatan luar biasa ini, kata dia, bukan saja mengkhianati bangsa dan negara tapi juga mengkhianati institusi TNI. "Jadi itu punishment-nya kalau tidak dipenjara, dimatiin (dibunuh) dan pinalti. Menurut saya bukan cuma mengkhianati negara, (tetapi juga) mengkhianati TNI. Lihat dong adik-adik di sana pakai baju hijau (prajurit), pernah ditanya tidak, dia akan difilmkan belakangnya seperti itu?," ujar dia.


Jangan sampai, ucap dia, Jokowi menganggap bahwa TNI/Polri sudah di tangannya dan akan menuruti perintah, karena sesungguhnya mempertahankan kedaulatan negara, ada di tangan rakyat. "Jadi saya kalau mau bertanya dalam kesempatan ini, Mr. Presiden how far can you go," tutur Connie.


Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.


Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. "Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).


Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.


"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," katanya. (inilah)


Sejumlah anggota Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/2/2024) 


SANCAnews.id – Relawan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud Md melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai aksi berpose dua jari di dalam mobil presiden. Atas laporan tersebut, Bawaslu diminta tak segan memeriksa Jokowi.


“Harusnya Bawaslu sebagai pengawas kan tanpa dilaporkan sebetulnya memang harus bereaksi. Jangan sampai berita ini dibiarkan mengembang. Kalau memang benar, kan tinggal dipanggil saja yang terkait, Joko Widodo harus dipanggil,” kata Ketua Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama), Rapen Sinaga di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).


Rapen tak membantah aksi pose dua jari yang viral di media sosial (medsos) ini dilakukan oleh istri Presiden Jokowi, Iriana Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke Salatiga belum lama ini. Namun, pihak Rapen terdapat dugaan pelanggaran pemilu terkait aksi pose tersebut.


“Ini kan mobil RI 1, platnya Indonesia. Ini merupakan fasiltas negara, ini yang enggak boleh,” ujar Rapen menegaskan.


Dia menilai kejadian itu menimbulkan kegaduhan untuk rakyat Indonesia. Mengingat, Jokowi selaku Kepala Negara diwajibkan untuk menjaga netralitas.


“Saya rasa ini menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu untuk menghentikan kegaduhan ini dan kami rasa kami juga mengimbau kepada Jokowi supaya jangan terlalu reaktif, jangan terlalu banyak bereaksi terhadap yang berkaitan dengan pemilu,” kata Rapen memaparkan.


Sementara, Sekretaris Tim Pengarah Jarnas Gamki Gama, Sandi Situngkir mengingatkan Presiden Jokowi untuk berhenti melakukan intervensi demi memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia mengajak Jokowi untuk lebih mencintai negara Indonesia ketimbang Gibran.


Selain ke Bawaslu, Jarnas Gamki Gama juga berencana melaporkan tindakan Jokowi yang dinilai telah bertindak terlalu jauh dalam kontestasi Pemilu 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat selaku pemegang kedulatan tertinggi di Indonesia.


"DPR, Bawaslu, ayolah, hentikan tindakan Jokowi sebagai presiden melakukan intervensi yang sangat jauh dalam pemilu tahun ini," ujar Sandi menambahkan.


Diketahui, Presiden Jokowi sendiri sudah merespons adanya gerakan dua jari yang terlihat dari mobil iring-iringan yang membawanya melintas di Kota Salatiga, Jateng.


"Ya, kan menyenangkan, menyenangkan," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).


Pose salam dua jari tersebut menuai sorotan  tajam karena terlihat dari mobil yang dinaiki Jokowi dan Iriana dengan plat merah bertuliskan "Indonesia 1".


Dalam video yang beredar di platform media sosial X, masyarakat Kota Salatiga yang sebagian besar diduga merupakan simpatisan PDI Perjuangan terlihat mengacungkan tiga jari sambil bersorak "Ganjar-Mahfud". Hal itu dilakukan warga untuk memberi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu.


Merespons reaksi masyarakat tersebut, seseorang dari mobil iring-ringan presiden dengan kemeja putih lengan panjang yang digulung, tampak memberikan salam pose dua jari. Pose dua jari itu seolah-olah memberi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan putra sulung Jokowi dan Iriana.


Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menetapkan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.


Selain itu, KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya, pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (inilah)

 

Tangkap layar Youtube rocky gerung official 

 

SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung mengecam keras keputusan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengizinkan Presiden Joko Widodo mengkampanyekan putranya, Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.


Dalam video terbarunya di kanal YouTube Resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung menilai keputusan tersebut sebagai kegilaan politik yang mencerminkan betapa rendahnya kualitas demokrasi di Indonesia.


Ia menyebut keputusan tersebut sebagai satire, atau sindiran, karena Jokowi secara tidak langsung meminta izin kepada dirinya sendiri untuk berkampanye.


"Jokowi minta izin kepada dirinya sendiri untuk berkampanye. Ini namanya satire, atau sindiran," kata Rocky Gerung.


"Ini adalah bentuk kegilaan politik yang mencerminkan betapa rendahnya kualitas demokrasi di Indonesia."


Rocky Gerung juga mengkritik sikap diam DPR dan partai politik yang tidak mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keputusan KPU tersebut.


Ia menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa mereka telah kehilangan legitimasi sebagai wakil rakyat.


"DPR dan partai politik diam saja. Ini menunjukkan bahwa mereka telah kehilangan legitimasi sebagai wakil rakyat," kata Rocky Gerung.


"Mereka tidak berani mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keputusan KPU tersebut." Rocky Gerung berharap agar masyarakat tidak larut dalam kegilaan politik tersebut.


Ia mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan waspada terhadap upaya-upaya untuk merusak demokrasi di Indonesia.


"Jangan larut dalam kegilaan politik tersebut. Tetaplah kritis dan waspada terhadap upaya-upaya untuk merusak demokrasi di Indonesia," kata Rocky Gerung. (viva)


Mahkamah Konstitusi (MK/Ist 


SANCAnews.id – Aturan kampanye presiden sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik.


Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat bernama Gugum Ridho Putra yang mengajukan tiga poin pengujian ketentuan UU Pemilu, yakni mengenai tidak adanya larangan ikut kampanye pada jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan jabatan lainnya. dari tingkat yang sama.


Dalam dokumen permohonan yang dilansir laman mkri.id, salah satu pasal terkait ketentuan pemilu presiden yang diuji adalah Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya hanya menyatakan "presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye.


Menurut Pemohon, terdapat kekosongan hukum dalam aturan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang di tengah potensi adanya konflik kepentingan dan tidak adanya pembatasan penampilan citra diri.


Pemohon memandang, dari tiga pokok pengujian itu semuanya tidak hanya bersinggungan dengan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan 28F UUD 1945. Tetapi, juga bersinggungan secara langsung dengan etika pejabat publik atau penyelenggara negara ketika dihadapkan dengan kontestasi pemilu.


Oleh karena itu, Gugum memohon Pasal 299 ayat (1) diubah menjadi, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. (rmol)


Momen pertemuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’Ari dan Presiden Joko Widodo/Ist 


SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'Ari tak mempermasalahkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak karena sesuai UU Pemilu.


Namun menurut Hasyim, jika Jokowi ingin berkampanye harus mengajukan izin kepada presiden. Koordinator Aktivis Hukum dan Anti KKN Sunandiantoro mengecam keras pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'Ari.


Sunan menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan bukti dari adanya dugaan persekongkolan jahat kekuasaan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.


"Sekarang menjadi terang benderang kenapa kemudian KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Presiden Jokowi) memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, padahal jelas-jelas syarat usia Gibran tidak sesuai PKPU 19/2023," kata Sunan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/1).


Sunan menegaskan bahwa pernyataan Ketua KPU itu makin menguatkan indikasi nepotisme dengan Presiden Jokowi untuk memenangkan salah satu paslon.


"Seharusnya Ketua KPU memahami bahwa status Presiden itu melekat dengan segala fasilitas negara," kata Sunan. (rmol)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.