Latest Post

Tangkap layar Youtube rocky gerung official 

 

SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung mengecam keras keputusan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengizinkan Presiden Joko Widodo mengkampanyekan putranya, Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.


Dalam video terbarunya di kanal YouTube Resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung menilai keputusan tersebut sebagai kegilaan politik yang mencerminkan betapa rendahnya kualitas demokrasi di Indonesia.


Ia menyebut keputusan tersebut sebagai satire, atau sindiran, karena Jokowi secara tidak langsung meminta izin kepada dirinya sendiri untuk berkampanye.


"Jokowi minta izin kepada dirinya sendiri untuk berkampanye. Ini namanya satire, atau sindiran," kata Rocky Gerung.


"Ini adalah bentuk kegilaan politik yang mencerminkan betapa rendahnya kualitas demokrasi di Indonesia."


Rocky Gerung juga mengkritik sikap diam DPR dan partai politik yang tidak mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keputusan KPU tersebut.


Ia menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa mereka telah kehilangan legitimasi sebagai wakil rakyat.


"DPR dan partai politik diam saja. Ini menunjukkan bahwa mereka telah kehilangan legitimasi sebagai wakil rakyat," kata Rocky Gerung.


"Mereka tidak berani mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keputusan KPU tersebut." Rocky Gerung berharap agar masyarakat tidak larut dalam kegilaan politik tersebut.


Ia mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan waspada terhadap upaya-upaya untuk merusak demokrasi di Indonesia.


"Jangan larut dalam kegilaan politik tersebut. Tetaplah kritis dan waspada terhadap upaya-upaya untuk merusak demokrasi di Indonesia," kata Rocky Gerung. (viva)


Mahkamah Konstitusi (MK/Ist 


SANCAnews.id – Aturan kampanye presiden sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik.


Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat bernama Gugum Ridho Putra yang mengajukan tiga poin pengujian ketentuan UU Pemilu, yakni mengenai tidak adanya larangan ikut kampanye pada jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan jabatan lainnya. dari tingkat yang sama.


Dalam dokumen permohonan yang dilansir laman mkri.id, salah satu pasal terkait ketentuan pemilu presiden yang diuji adalah Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya hanya menyatakan "presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye.


Menurut Pemohon, terdapat kekosongan hukum dalam aturan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang di tengah potensi adanya konflik kepentingan dan tidak adanya pembatasan penampilan citra diri.


Pemohon memandang, dari tiga pokok pengujian itu semuanya tidak hanya bersinggungan dengan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan 28F UUD 1945. Tetapi, juga bersinggungan secara langsung dengan etika pejabat publik atau penyelenggara negara ketika dihadapkan dengan kontestasi pemilu.


Oleh karena itu, Gugum memohon Pasal 299 ayat (1) diubah menjadi, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. (rmol)


Momen pertemuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’Ari dan Presiden Joko Widodo/Ist 


SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'Ari tak mempermasalahkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak karena sesuai UU Pemilu.


Namun menurut Hasyim, jika Jokowi ingin berkampanye harus mengajukan izin kepada presiden. Koordinator Aktivis Hukum dan Anti KKN Sunandiantoro mengecam keras pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'Ari.


Sunan menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan bukti dari adanya dugaan persekongkolan jahat kekuasaan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.


"Sekarang menjadi terang benderang kenapa kemudian KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Presiden Jokowi) memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, padahal jelas-jelas syarat usia Gibran tidak sesuai PKPU 19/2023," kata Sunan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/1).


Sunan menegaskan bahwa pernyataan Ketua KPU itu makin menguatkan indikasi nepotisme dengan Presiden Jokowi untuk memenangkan salah satu paslon.


"Seharusnya Ketua KPU memahami bahwa status Presiden itu melekat dengan segala fasilitas negara," kata Sunan. (rmol)

 

Basarnas bersama relawan dan Anggota Polsek sempolan saat evakuasi korban Muhammad Hafifi dari dalam sumur 


SANCAnews.id – Suasana duka masih menyelimuti keluarga Muhammad Hafifi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.


Pihak keluarga tak menyangka pria berusia 28 tahun ini mengakhiri hidupnya secara tragis dengan melompat ke dalam sumur sedalam 30 meter.


Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Muhammad Na'i, sejak ditinggal ayahnya, dalam beberapa bulan terakhir Muhammad Hafifi murung. Apalagi ayahnya juga mengakhiri hidupnya secara tragis dengan terjun ke sumur yang sama.


"Korban jarang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dan cenderung pendiam," ucap AKP Muhammad Na'i, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (27/1).


Sebelum mengakhiri hidupnya, korban sempat berpamitan dan menitip pesan kepada keluarganya untuk menjaga anak semata wayangnya yang masih kecil.


"Saya titip FT anak saya," terang AKP Na'i menirukan pesan singkat almarhum yang disampaikan kepada keluarganya.


Tak disangka ternyata ini menjadi pesan terakhir korban sebelum memutuskan mengakhiri hidupnya.


Muhammad Hafifi meninggal setelah melompat ke sumur. Warga Dusun Sukmoilang Desa Pace, Kecamatan Silo melompat ke dalam sumur di kedalaman 30 meter, dekat rumahnya, Kamis (25/1).


"Sebelum kejadian, korban sempat  mengikuti kegiatan pelantikan KPPS di Balai Desa Pace," ucap AKP Na'i. (rmol)


Tweet Said Didu soal bus AMIN 


SANCAnews.id – Pemesanan bus kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) tiba-tiba dibatalkan. 


Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Said Didu melalui akun X miliknya @msaid_didu pada Sabtu (27/1/2024). 


Said mengatakan pesanan itu tiba-tiba dibatalkan padahal pihaknya sudah memesan dari jauh-jauh hari. Bahkan, pesanan bus itu sudah dibayar. 


“Tim saya sudah pesan bus untuk acara kampanye akbar pasangan AMIN di JIS tanggal 10 Februari 2 hari lalu dan sudah dibayar. Hari ini kami ditelepon bahwa dibatalkan dengan alasan yang tidak masuk akal. Tekanan makin jauh?,” cuitnya. 


Sontak cuitan itu pun mendapatkan sorotan netizen: 


Akun @S*s*jo*3 menulis: Tenang pak. Siapa yang berbuat zalim akan kembali ke pelakunya. Mereka punya makar. Makar Allah lebih canggih. 


Akun @BH*R*TA*JA menulis: Pesan bus yang lain. Bus kan banyak. Tekanan mulu. 


Akun @li*ima*an*ya menulis: Ada yang bayar sewa lebih kali Pak. (tvone

 

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.