Latest Post

Jokowi di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur/Net 

 

SANCAnews.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK mengomentari pembangunan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.


JK paham setiap presiden punya cita-cita. Ia pun mendukung pemimpin selanjutnya untuk melanjutkan program-program yang dinilai baik. Namun bagi IKN, JK punya pandangan berbeda.


"(IKN) Harus dievaluasi," tegas JK dalam program Karni Ilyas yang disiarkan tvOne dengan tema manuver king maker Jusuf Kalla di pusaran Pilpres 2024, Jumat malam (19/1).


Pernyataan JK ini sependapat dengan pandangan Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan yang ingin meninjau ulang pembangunan IKN karena bisa menimbulkan ketimpangan baru.


Politikus senior Partai Golkar ini lantas menyarankan pemerintah untuk bisa menyederhanakan biaya pembangunan IKN. Dia tidak mau Indonesia bernasib sama seperti Brasil yang gagal pindahkan ibu kota negara.


"Ekonomi kita tidak terlalu bagus, pindahnya dengan biaya besar. Nah inilah yang harus hati-hati lah," tegas JK. (rmol)


Tumpukan gas LPG 3 kilogram bersubsidi 



SANCAnews.id – Pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dinilai banyak menimbulkan dampak negatif. Terutama dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).


"Sektor yang paling terkena dampak penurunan daya beli itu adalah pelaku UMKM. Bisa banyak UMKM kita yang bakal bangkrut," ujar Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1). 


Oleh karenanya, Arjuna menekankan subsidi BBM dan LPG masih dibutuhkan oleh pelaku UMKM, agar pelaku UMKM tetap menjalankan usahanya.


"Jika subsidi dihapus, UMKM bisa terpukul, terjepit tidak bisa menjalankan usahanya dengan kompetitif," jelasnya.


Kebijakan yang digaungkan pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka akan menggerus daya beli masyarakat beli masyarakat. Sehingga, berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.


"Jadi jangan salah dalam pengelolaan, pembatasan hingga pengawasan malah rakyat miskin yang jadi korban. Ini tidak adil," tuturnya.


Sebelumnya, pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran berencana menekan anggaran subsidi untuk merealisasikan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini dilakukan di tengah besarnya nilai utang yang telah tembus Rp 8.000 triliun lebih.


Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno mengatakan efisiensi harus dilakukan di tengah besarnya utang pemerintah. Utang tersebut dampak dari masa pandemi covid-19.


"Subsidi kita itu masih terlalu besar dan tidak tepat sasaran, ini adalah salah satu yang akan kita sisir ke depannya untuk mendapatkan efisiensi APBN ke depan," kata Eddy dikutip Kamis, 11 Januari.


Eddy memastikan, subsidi yang akan diefisiensikan ialah subsidi yang selama ini tidak tepat sasaran dan cukup banyak memakan anggaran. Misalnya, subsidi BBM jenis Pertalite, serta tabung gas LPG 3 kg. (mediaindonesia)


Syamsuddin Haris Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK/Net 


SANCAnews.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan, ada pihak yang mengatur dan melak
ukan kegiatan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Hal itu diungkapkan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi usai sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungli.


“Iya, jadi tahanan itu ada semacam koordinatornya yang menjaga tahanan, ada pembagian tugasnya. Biasalah di setiap rumah tahanan kayak begitu. Kalau Pak Lurah itu petugas rutan yang senior,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024.


Haris menjelaskan, Pak Lurah menjalankan dan menjaga aktivitas pungli bersama para koordinator di dalam Rutan KPK. “Dia yang senior, yang dituakan. Dia yang membagi-bagikan uang hasil pungli itu ke anak buahnya. Koordinator itu di bawah Pak Lurah, iya betul,” kata Haris.


Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho tak menjawab lugas sosok Pak Lurah itu dan jabatannya. Ia meminta agar menunggu sidang putusan. “Nanti putusan juga bisa lihat ya, nanti kalau sudah putusan jelas. Enggak bukan (Karutan). Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengkoordinir itu,” kata Albertina, Jumat.


Sebelumnya, Albertina tak menampik para pegawai KPK itu menerima uang atau pungutan liar agar tahanan Rutan KPK mendapatkan fasilitas dalam artian bisa membawa ponsel. “Ya pegawainya. Jadi kalau ibaratnya tutup mata lah jadi orang itu bawa HP, kita tidak usah lihat. Pura-pura tak lihat, seperti itu. Kemudian makanan boleh masuk, tak pada waktunya,” katanya, Kamis, 18 Januari 2024.


Albertina menuturkan dalam Rutan KPK ada semacam koordinator yang mengatur berjalannya kegiatan pungli itu. Sementara untuk alat elektronik lainnya, menurut Albertina tak ada melainkan hanya pungli saja. 


“Tidak-tidak (laptop). HP misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank, nge-cas powerbank nanti harus bayar juga,” katanya. (tempo)


Pengamat politik ternama, Rocky Gerung/Net 


SANCAnews.id – Pengamat politik ternama, Rocky Gerung, melontarkan kritik tajam terhadap rencana pemerintah menaikkan pajak sepeda motor dan bensin. Dalam kanal YouTube resminya, Rocky Gerung menyebut rencana itu sebagai upaya 'lintah darat' yang akan mencekik rakyat kecil.


Menurut Rocky, alasan pemerintah terkait pencemaran emisi tidak konsisten. Ia membantah klaim bahwa motor listrik bisa mengurangi polusi, padahal sumber polusi sebenarnya berasal dari industri ekstraktif nikel.


Rocky juga menyoroti dampak negatif industri terhadap lingkungan, seperti penggundulan hutan di Halmahera.


"Pemerintah membani rakyat demi keuntungan oligarki yang menguasai industri mutakhir, meskipun mengetahui keterbatasan sumber daya nikel. Ini bukan langkah beradab; melainkan upaya merampok hak rakyat untuk mencari nafkah dengan motor yang belum dapat beralih ke listrik." 


"Kalau kita mau uji secara environmental dan ekologi, motor listrik justru menambah polusi karena sumbernya adalah kerusakan lingkungan di hulu." 


Rocky Gerung juga menyoroti kebijakan yang merugikan para pengemudi ojek online, guru, dan pekerja lainnya.  


Ia menilai rencana ini hanya menguntungkan kalangan tertentu, sementara rakyat kecil harus menanggung beban pajak yang lebih tinggi. 


Rocky juga menyoroti upaya pemerintah untuk mengalihkan subsidi pajak motor ke proyek LRT dan kereta cepat. 


Ia menganggap hal tersebut tidak masuk akal dan mengecam kebijakan yang mengorbankan rakyat kecil untuk menguntungkan kelompok oligarki. 


"Ini bukan hanya soal kenaikan pajak, tapi juga bagaimana pemerintah merancang kebijakan untuk merampok hak rakyat. Jokowi dan rezimnya harus diakhiri. Inilah kesempatan bagi rakyat untuk mengatakan cukup." 


Rocky Gerung mengajak untuk lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah dan menilai bahwa reformasi mendalam diperlukan.  


Dia menyimpulkan bahwa upaya ini semakin mendesak, terutama menjelang pemilu 2024 dan kepanikan rezim yang sudah goyah, (viva)


Ilustrasi/Net 


SANCAnews.id – Pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.


Hal tersebut diungkapkan BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip RMOL Jumat (19/1). Pemberian tunjangan pengangguran atau JKP merupakan amanat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan, negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk di Indonesia.  


Terdapat 6 (enam) program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan; bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.


Untuk bantuan uang tunai, pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP setelah terkena PHK akan mendapatkan bantuan selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).


Sedangkan upah yang digunakan sebagai dasar adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, jika mendapatkan upah tinggi, program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.


Untuk informasi lowongan kerja Peserta JKP juga akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karir. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.


Kemudian, untuk pelatihan kerja, program ini menyediakan pelatihan berbasis kompetensi kerja. Program pelatihan akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja.


Seluruh program harus diikuti oleh peserta JKP agar hak tunjangan penganggurannya dibayarkan. JKP saat ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik.


Lalu siapa saja yang berhak atas tunjangan pengangguran tersebut?


Peserta yang berhak menerima adalah:


- WNI

- belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- bekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.