Latest Post

Simak Profil dan Biodata Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI (Instagram/@kpu_ri)


SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan teknis keterlibatan masyarakat pada pemilu 2024, khususnya pemilih yang menderita gangguan jiwa atau ODGJ. Dulu ada ketentuan bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak diberikan hak pilih, tapi undang-undangnya sudah direvisi sehingga tidak ada lagi kategorisasi seperti itu, kata Hasyim kepada wartawan di halaman gedung KPU, Kamis. , 21 Desember 2023.


Pada setiap pemilu, seluruh warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun pada saat memilih atau sudah menikah, telah menikah, atau terdaftar, diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. "Jadi ada perubahan undang-undang dari waktu ke waktu," ucap dia. Berbeda dengan beberapa pemilu sebelumnya.


Dia menerangkan pada teknisnya yang mengacu data KPU, mereka yang terganggu secara mental di bawah pengampuan rumah sakit jiwa atau panti sosial akan diberikan hak memilih. Anggota KPU baik di daerah akan berkoordinasi dengan para pengasuh supaya mereka mengikuti pesta demokrasi itu.


"Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak," tutur Hasyim. Waktu pemungutan suara dimulai pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00.


"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak pada hari pemungutan suara sesuai durasi atau jam pemungutan suara," ujar Hasyim. Sebelumnya, peraturan diskriminatif membatasi ODGJ itu dalam Pasal 14 ayat 2 diatur dalam UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003.


Aturan itu tersingkir saat terbentuk Pasal 19 UU Nomor 10 Tahum 2008 tentang Hak Memilih. "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih".


Upaya diskriminatif itu muncul kembali dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang menyatakan syarat menjadi peserta pemilu. Hasil uji materi pasal tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal tersebut dianggap melanggar UU dan tidak berkekuatan hukum.


Sepanjang yang dimaksud dengan "sedang mengalami gangguan jiwa" bukanlah "gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan".


Dalam situs resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), mencatat Artinya pasal tersebut tetap ada dan diterjemahkan bahwa seseorang boleh dicoret dari daftar peserta pemilu jika dibekali surat keterangan dari profesional bahwa, orang tersebut menderita gangguan jiwa permanen.


"Keputusan MK ini telah mempersempit kemungkinan mencoret ODGJ dari daftar memilih. Namun tetap bersifat diskriminatif dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan di lapangan," seperti dikutip web PDSKJI.


Adapun pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 ini, dicalonkan tiga pasangan capres-cawapres. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. KPU menetapkan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. (tempo)


Anggota Bawaslu RI, Puadi/ (Ist)


SANCAnews.id – Laporan terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan karena dianggap menyindir calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, sedang ditinjau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari Advokat Pengawal Demokrasi (APD) yang menduga Anies melanggar perjanjian pemilu damai.


"Laporan sudah kami terima. Lalu kita punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi ketersyaratan formil dan materil atau tidak," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (22/12).


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, proses awal yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai Peraturan Bawaslu.


"Kalau di Perbawaslu 7/2023 tentang Temuan dan Laporan, kita punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal," sambungnya menjelaskan.


Oleh karena itu, Puadi menegaskan laporan APD bakal diumumkan ketika kajian awal telah selesai dilakukan.


"Jadi peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat formil materil atau tidak itu nanti (diumumkan)," tambahnya menutup.


APD melaporkan Anies ke Bawaslu RI karena pernyataan dalam kampanye di hadapan ulama, di Jambi, 14 Desember 2023.


Dalam momentum itu Anies mulanya bertanya kepada peserta kampanye mengenai gelaran debat pertama yang digelar KPU, pada 12 Desember 2023.


Spontan, Anies menanggapi tanggapan peserta kampanye, dengan mengatakan, "untung dalam debat kemarin tidak ada meja".


Karena pernyataan Anies seperti itu, APD memandang capres yang diusung Koalisi Perubahan itu tidak dapat dibenarkan, dan melanggar perjanjian pemilu damai yang diteken dalam acara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga KPU pada akhir bulan lalu. (rmol)


Anies Baswedan (Ist) 


SANCAnews.id – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi santai pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tuduhan melanggar aturan kampanye.


"Biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer," kata Anies kepada wartawan seperti dikutip redaksi, Jumat (22/12).


Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD). APD menilai Anies melanggar aturan saat kampanye di Jambi karena menjadikan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai bahan candaan.


APD melaporkan Anies melanggar Pasal 280 (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.


Anies menyampaikan tidak bermaksud menyinggung salah satu capres dalam pidatonya di hadapan para ulama saat kampanye di Jambi. Capres jagoan Partai Nasdem, PKS dan PKB itu menyatakan apa yang disampaikannya hal biasa.


"Saya mengungkapkan biasa aja," kata Anies. (rmol)


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta


SANCAnews.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa ditangkap paksa jika berulang kali tak hadir dalam penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan.


"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Irjen Karyoto di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Firli Bahuri pada Kamis ini. Namun, Firli tidak hadir.


Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya memiliki jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. "Iya, itu kan kami minta tunda," katanya saat dikonfirmasi.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Rabu pekan depan, 27 Desember 2023 di Bareskrim Polri.


"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan kedua adalah pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.


Ade Safri menjelaskan, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.


"Di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," katanya.


Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menambahkan, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan bakal dijemput paksa.


"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut," katanya. (tempo)




SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) akan menjadi kota hijau yang kaya oksigen, sehingga masyarakat yang tinggal di sana harus jauh dari penyakit stroke atau jantung.


"Kalau kita melihat kehijauan di sini oksigennya banyak, mestinya pikirannya senang, (sakit) strokenya menjauh, menurut saya (sakit) jantungnya juga menjauh," ujar Jokowi dalam sambutannya di acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 20 Desember 2023 kemarin.


RSUP di IKN, kata Jokowi, akan berkonsentrasi pada pelayanan untuk pasien penderita stroke dan sakit jantung. RS tersebut menjadi rumah sakit keempat di IKN yang pembangunannya telah diresmikan Presiden Jokowi.


Sejak awal, lanjut Jokowi, pembangunan IKN dirancang sebagai kota hijau dengan gedung-gedung yang selaras lingkungan. Pemerintah juga akan melakukan penghutanan kembali di IKN.


Selain itu, Pemerintah bakal membuat aturan bahwa hanya kendaraan listrik yang boleh beroperasi di IKN.


"Sekali lagi, agar kawasan yang ada di Ibu Kota Nusantara ini menjadi sebuah kawasan yang sangat hijau, yang di negara mana pun tidak dijumpai ibu kota yang sehijau (Ibu Kota) Nusantara ini," tukas Jokowi.


Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk memulai pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di kawasan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu 20 Desember 2023.


Rumah sakit tersebut nantinya akan menjadi rumah sakit keempat yang pembangunannya resmi dimulai, di Ibu Kota Nusantara (IKN).


"Sudah mulai dibangun tiga rumah sakit swasta, yang kami groundbreaking bulan yang lalu, dua bulan yang lalu, dan tiga bulan yang lalu, ada tiga," kata Jokowi dalam acara peletakan batu pertama RSUP di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 20 Desember 2023.


Jokowi juga menyampaikan bahwa setelah pembangunan RSUP, ada tiga rumah sakit swasta lainnya yang sudah menunggu giliran untuk dimulai pembangunannya.


"Dan hari ini, kami groundbreaking lagi untuk Rumah Sakit Umum Pusat yang akan dibangun oleh Pemerintah," jelasnya. (disway)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.