Latest Post

Akademi Maritim Sapta Samudra Jalan Gaduang By Pass, KM. 18 No. 17, Kel. KPIK, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat./Ist


SANCAnews.id – Pelantikan 38 taruna baru tahun ajaran 2023/2024 pada Sabtu pagi tanggal 9 Desember 2023 diawali dengan parade taruna AMSS dan penyematan cevron oleh direktur AMSS bersama orang tua dan walinya di Akademi Maritim Sapta Samudra Jalan Gaduang By Pass, KM. 18 No. 17, Kel. KPIK, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.


Inspektur Upacara Hasbevin, B.Sc, SH, MM selaku Direktur AMSS dalam sambutannya, "Taruna baru diharapkan lebih giat belajar di kampus dan ekstrakurikuler, serta lebih disiplin dan menaati peraturan kampus," ucapnya.


Selanjutnya Ketua Yayasan Dr.Ir.H.zulkarnain Kamsya, M.S. turut hadir dalam acara tersebut, berpesan untuk tetap semangat dalam segala keterbatasan, "Keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih kesuksesan di masa depan dan siap menjadi warga dunia di bidang maritim," sebutnya.


Kemudian Ketua Alumni Hasridevin, S.T,.M.Mar.E menyampaikan bahwa kesuksesan diawali dari kedisiplinan para taruna di kampus dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar di kampus AMSS.


Sementara itu, Danlantamal II PDG diwakili Letkol Laut Agus, dan Danyonmarhanlan II PDG diwakili Danki A, Letda Marinir Ifmardoni Ksop, Navigasi Teluk Bayur, dan perwakilan SMA se-Kota Padang serta unsur pemerintah daerah juga hadir.


Acara dimeriahkan dengan aktarasi memukau dari para taruna Korsik/Drumband Taruna/i AMSS Padang, pedang pora AMSS Padang dibawah bimbingan pelatih Kopda Marinir Priha Mendra serta atraksi karate yang juga dibawah bimbingan pelatih Kopda Marinir Priha Mendra dan Shihan Anasrul Leo S.H. dari Goju Dojo Ryu Karate-Do Shinbukan AMSS Padang. 


Acara tersebut dilanjutkan dengan penampilan tari di panggung hiburan oleh taruna/i baru. (sanca/pm)


Aktivis Gerak 98, Buya Azwar Furgudyama/ist


SANCAnews.id – Aktivis Gerak 98, Buya Azwar Furgudyama mengaku tak ingin Indonesia dipimpin oleh presiden yang masih memiliki rekam jejak pelanggaran HAM di masa lalu.


Pernyataan itu disampaikan Azwar saat peluncuran bukunya yang bertajuk "Buku Hitam Prabowo Subianto. Sejarah Kelam Reformasi 98", di Kafe Phala-wan, Jalan TMP Kalibata 6, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (10/12).


"Pelanggaran terhadap HAM itu tidak boleh berhenti penyelesaiannya, kapanpun bangsa ini harus selesai dan terbebas, clear, agar persoalan ini clear. Kenapa ini tidak diusut tuntas? Dan sudah terbukti kok. Buat generasi milenial dan generasi Z terutama, harus tau bahwa pada 98 itu Prabowo dipecat dari tentara," tegas Azwar.


Secara pribadi, kata Azwar, dia pernah ikut berkeringat dan berdarah-darah pada 1990-an, saat memperjuangkan demokrasi di Indonesia, sebab itu dia tidak rela Indonesia dipimpin orang yang memiliki rekam jejak masa lalu yang tidak baik, seperti pelanggaran HAM.


Azwar pun mengakui, dirinya pendukung Presiden Joko Widodo pada 2014 lalu, agar Indonesia tidak dipimpin Prabowo Subianto yang turut berkontestasi pada Pilpres 2014 dan 2019.


"Tidak boleh ada satupun, siapapun dia, baik Jokowi sekalipun, kalau sudah melenceng dari cita-cita demokrasi di Indonesia, dengan mengakali Mahkamah Konstitusi agar meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, berarti kita anggap Jokowi hari ini bukan kita lagi. Prabowo dan Gibran sosok kandidat paling jelek dari sejarah berdirinya Republik Indonesia ini," papar Azwar.


Azwar menyadari, semua anak negeri boleh mencalonkan diri sebagai calon pemimpin bangsa. Akan tetapi harus melalui mekanisme yang benar, tidak menabrak aturan.


"Kita lihat nanti, mudah-mudahan rakyat Indonesia terbuka matanya, kesadarannya, tidak memilih calon pemimpin yang seperti itu," pungkas Azwar. (rmol)


Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, Penulis Buku Mencintai Muni Suciwati, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan GM Sosial dan Advokasi Dompet Dhuafa Arif R. Haryono dalam Bedah Buku “Mencintai Munir”. (Miftahul Hayat)


SANCAnews.id – KapolriSANCAnews.id – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai gagal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini terbukti dengan terus berlanjutnya mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial, namun melupakan aspek keterbukaan kebenaran dan peradilan HAM.


"Pada praktiknya dijalankannya proses penyelesaian nonyudisial tersebut diwarnai oleh berbagai kendala yang membuktikan bahwa pemerintah masih belum secara serius menjadikan penyelesaian pelanggaran HAM berat sebagai agenda prioritas," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Minggu (10/12).


Selain gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat secara menyeluruh, lanjut Dimas, sepanjang Desember 2022-November 2023 berbagai peristiwa perampasan terhadap hak fundamental warga negara masih terjadi. Ia menyebut, masih ditemukan maraknya peristiwa extrajudicial killing, penyiksaan, hingga praktik perdagangan orang yang melibatkan aparat negara.


"Pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan juga masih kunjung terjadi sepanjang tahun ini. Pada sisi lain aparat pemerintah juga masih melakukan berbagai praktik represi terhadap kebebasan sipil warga negara, melalui berbagai bentuk pembungkaman," papar Dimas.


Sementara pada sektor hak ekonomi, kata Dimas, agenda pembangunan yang seharusnya mensejahterakan masyarakat justru menjadi sumber terlanggarnya hak kolektif masyarakat. Proyek Strategis Nasional, Objek Vital Nasional hingga usaha milik korporasi swasta seringkali dijalankan dengan pengerahan kekuatan aparat keamanan yang berlebihan, alih-alih mendapat manfaat beberapa kelompok masyarakat justru menjadi korban dan semakin terpinggirkan akibat masifnya agenda pembangunan yang dijalankan.


Hal serupa juga secara khusus dialami oleh masyarakat di tanah Papua, konflik berkelanjutan antara kelompok bersenjata di Papua dengan TNI/Polri yang masih terjadi juga berdampak pada warga sipil. Bahkan, banyak warga sipil di Papua yang meninggal dunia akibat konflik yang terjadi, menunjukkan bahwa warga di Tanah Papua belum sepenuhnya bebas dari rasa takut.


"Situasi yang pelik juga dialami oleh Pembela HAM, judicial harassment atau kriminalisasi kini semakin menghantui bahkan semakin masif dilakukan," ucap Dimas.


Instrumen hukum pidana dengan mudahnya disalahgunakan untuk membungkam para Pembela HAM. Semua hal tersebut terjadi seiring dengan mandeknya agenda reformasi sektor keamanan.


Ia mengungkapkan, pada momen 25 tahun reformasi, justru muncul wacana untuk kembali menguatkan peran militer dalam kehidupan masyarakat sipil. Wacana revisi UU TNI yang sempat mengemuka yang ingin kembali mengembalikan peran Peradilan Militer seperti masa Orde Baru hingga dibukanya ruang bagi aparat keamanan untuk menduduki berbagai jabatan sipil melalui Revisi UU ASN tentu merupakan hal yang bertolak belakang dengan amanat reformasi.


"Posisi pemerintah Indonesia pada isu-isu HAM internasional juga tampak kurang menjanjikan, padahal Indonesia baru saja kembali terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB dengan suara terbanyak," ungkap Dimas.


Pemerintah Indonesia nampak kurang mampu berkontribusi pada isu regional seperti konflik yang terjadi di Myanmar, dan pada akhirnya juga gagal menanggulangi krisis pengungsi Rohingya yang masih berlangsung hingga kini hingga menimbulkan masyarakat lokal di Aceh dan Sumatera Utara, padahal Indonesia merupakan Chairperson ASEAN di tahun 2023 ini.


Oleh karena itu, KontraS berharap agar Catatan Hari HAM tahun ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kebijakan dan gambaran kepada masyarakat agar terjadi perbaikan terhadap situasi dan kondisi HAM di Indonesia.


"Semua isu tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih enggan untuk menjalankan prinsip HAM secara utuh dan pada beberapa kasus justru menjadi aktor terjadinya pelanggaran HAM," pungkas Dimas. (jawapos)


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022.


SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi ratusan personel baik perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati). Rotasi tersebut tertuang dalam dua Surat Telegram bernomor ST/2749/XII/KEP./2023 dan ST/2750/XII/KEP./2023 tertanggal 7 Desember 2023. Total ada 535 personel yang dimutasi dan dirotasi.


Dalam daftar rotasi tersebut, ada beberapa nama perwira yang sebelumnya terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini menempati jabatan barunya.


Dalam catatan Tempo ada beberapa nama perwira berpangkat komisaris besar yang terseret dalam kasus itu dan kini mendapat jabatan baru.


Melalui Surat Telegram dengan nomor ST/2750/XII/KEP./2023, ini sederet nama-nama Komisaris Besar (Kombes) yang dulu sempat dicopot.


Kombes Pol Budhi Hendri Susianto

Pertama, ada Kombes Budhi Herdi Susianto, sebelumnya ia adalah Kapolres Jakarta Selatan. Budhi dicopot selang dua hari setelah penonaktifan Ferdy Sambo. Budhi dicopot dari jabatannya bersamaan dengan Kepala Biro Pengamanan Internal Mabes Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.


Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2023. Sedangkan Hendra dicopot pada Rabu malam, 20 Juli 2022. Pencopotan keduanya berkaitan dengan penanganan kasus kematian Brigadir J. Budhi kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.


Saat ini, Budhi memiliki  jabatan baru yaitu Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.


Budhi diketahui pernah menjalani penempatan khusus atau Patsus di Mako Brimob dalam rangkaian penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.


Kombes Murbani Budi Pitono

Kombes Murbani Budi Pitono merupakan mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Murbani Budi Pitono, mendapatkan sanksi demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Murbani dianggap tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Murbani dimutasi ke bagian Yanma Polri pada 23 Agustus 2022. Dia termasuk ke dalam satu dari 24 anggota Polri yang dimutasi berdasarkan surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.


Saat itu, Murbani menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam dan saat ini diangkat kembali ke tubuh Polri dengan menduduki posisi sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.


Kombes Pol Susanto Haris

Kombes Susanto Haris yang juga sempat terseret kasus Ferdy Sambo sempat mendapat sanksi demosi 3 tahun. Saat itu, Susanto menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakkan Hukum Biro Provos Divisi Propam Polri. Ia juga sempat disidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan ditahan selama 29 hari karena terjerat skenario Ferdy Sambo dalam kasus ini. 


Susanto merupakan senior Ferdy Sambo di Akpol meski secara kepangkatan Ferdy Sambo lebih tinggi. Kombes Susanto adalah salah satu dari 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Saat ini ia dikembalikan dengan jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK.II Bareskrim Polri.


Kombes Pol Denny Setia Nugraha

Kombes Denny Setia Nugraha yang juga pernah terseret kasus pembunuhan Brigadir J, dulunya menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri dan saat ini dikembalikan jabatannya sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.


Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen

Lalu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen yang pernah dicopot jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022


Dalam laporan majalah Tempo edisi 3 September 2022, Handik adalah salah satu penyokong skenario Ferdy Sambo. Dua perwira tinggi Polri mengatakan jejak selongsong peluru di tempat kejadian perkara Duren Tiga sudah direkayasa oleh anak buah Ferdy Sambo. Salah satu perwira yang diduga berperan adalah Handik Zusen, yang saat itu menjabat Kepala Sub-Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.


Handik diduga mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan ada baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia pernah menjadi anak Buah Ferdy di Polda Metro Jaya. Bahkan, ia masuk dalam daftar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dipimpin Ferdy.


Menurut sumber penyidik kepada Tempo, Handik berada di rumah dinas Ferdy Sambo pada malam kematian Brigadir J. Ia ditengarai menyusun kelebihan peluru itu bersama Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit dan Komisaris Chuck Putranto, personel Divisi Polri. Mereka  menyebarkan selongsong peluru di sekitar jenazah Yosua dan tangga menuju lantai dua rumah dinas Ferdy.


Handik Zusen ternyata juga pernah terlibat dalam Peristiwa KM50. Dalam perannya di kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) terhadap enam anggota laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2022, Handik merupakan komandan yang memimpin operasi pengejaran Rizieq Shihab dan pengawalnya.


Saat ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembalikan jabatannya di tubuh Polri, sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (tempo)


Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu/Net


SANCAnews.id – Pengesahan revisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.


Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.


Pasal dimaksud antara lain Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.


Kemudian Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.


Pasal 27A, Pasal 27B, dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.


Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.


"Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis," demikian kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Sabtu (9/12).


Menurutnya, pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi UU ITE 229/2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.


Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.


Namun demikian, Pedoman 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.


Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.


Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU 13/2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh.


"Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers mengambil langkah konkret mencegah kriminalisasi pers yang disebabkan UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers," tutupnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.