Latest Post

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto


SANCAnews.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku sudah meminta kepada Presiden Jokowi kenaikan tunjangan lauk pauk (ULP) prajurit TNI.


Sebab, saat ini ULP prajurit TNI masih di bawah standar yakni hanya Rp 88 ribu. Sedangkan untuk Polri, Agus mengatakan ULPnya mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.


Karenanya kata Jenderal Agus, ia meminta ke Jokowi paling tidak uang lauk pauk bagi prajurit TNI disamakan dengan Polri.


Agus enyebut kenaikan ULP bagi prajurit sejalan dengan visi misinya selaku panglima, yakni menjadikan TNI yang profesional.


Menurut Agus permintaan tersebut disampaikannya ke Jokowi pada saat Rapat Terbatas dengan Jolowi yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Kepala Bappenas, dan Kapolri dua hari lalu.


"Saya menyampaikan (ke presiden) bahwa uang lauk pauk prajurit itu masih di bawah standar. Rp 88 ribu. Kalau dibandingkan dengan Polri itu sangat jauh. Polri sudah Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Sehingga saya sampaikan. Dan beliau menyetujui," kata Agus dikutip dari Tribunnews.


Agus berharap hal tersebut dapat terwujud sebelum tahun 2024.


"Jadi ada waktu sebelum tahun 2024 mudah-mudahan terealisasi untuk ULP prajurit bisa disamakan dengan Polri," kata dia.


“Sesuai visi dan misi saya yaitu TNI yang profesional tentunya kita harus well-paid,” kata Agus di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).


Agus juga mengatakan akan mendorong prajuritnya mendapatkan perlengkapan yang modern atau well-equipt.


"Kemudian juga well-equipt, akan dilengkapi dengan perlengkapan yang modern. Tentunya kita menggandeng inhan yang ada di negara kita. Produk dalam negeri," kata Agus.


Sebelumnya  Agus memastikan akan melanjutkan program-program yang telah dilakukan oleh Panglima TNI sebelumnya.


Menurut Agus, satu di antaranya adalah terkait uang lauk pauk (ULP) bagi prajurit. Karenanya ia akan mengajukan usulan kenaikan ULP tersebut ke Kementerian Pertahanan secara bottom-up atau dari bawah ke atas.


"Kita akan berikan ULP, terutama ULP yang memadai. Nanti kita akan ajukan secara buttom up ke Kementerian Pertahanan," kata Agus usai Upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (22/11/2023).


Selain itu, kata Agus, ia juga akan memastikan para prajuritnya terlatih dengan baik (well-trained) baik secara individu maupun kelompok. (wartakota)




SANCAnews.id – Fachrul Razi hanya 14 bulan menjadi menteri agama. Belakangan terungkap, dia di-reshuffle gara-gara menolak perintah Presiden Jokowi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). 


Pada Senin, 16 November 2020, Presiden Jokowi menggelar rapat kabinet terbatas. Berdasarkan undangan, agenda rapat kabinet tersebut pembubaran FPI. 


Menteri Agama, Fachrul Razi, salah satu yang diundang. Sebelum berangkat ke Istana, mantan kepala staf umum ABRI 1998-1999 itu sempat memperlihatkan undangan kepada istrinya. 


“Mam, ini ada sidang kabinet terbatas. Topiknya hebat banget. Pembubaran FPI. Ada saran nggak Mam?” kata Fachrul Razi ketika itu. 


“Pap, kalau papa tetap bertahan tidak membubarkan FPI, tapi hanya membinanya, papa pasti 100 persen di-reshuffle,” jawab Anni Sulistiowati, istri Fachrul Razi. 


“Tapi menurut saya, itu pilihan terbaik. Kalau nggak, papa malu sama umat Islam. Malu sama orang Aceh,” lanjut istrinya. 


Tak sampai di situ, istrinya melanjutkan, keluarga bangga Fachrul Razi jadi menteri agama. Tapi, jauh lebih bangga suaminya itu jadi jenderal bintang empat. Jenderal penuh. 


Alasannya, untuk menjadi menteri, orang-orang yang dekat presiden berpeluang diangkat. Namun, untuk menjadi jenderal, berkarier 32 tahun di TNI, tidak semua orang bisa mencapai level itu. 


Itu sebabnya, langkah Fachrul Razi menuju Istana saat itu menjadi lebih ringan. Dia sudah siap dengan segala konsekuensinya. Termasuk diganti dari menteri agama walau baru menjabat setahun lebih sedikit. 


Dalam rapat kabinet itu, hadir sejumlah menteri dan kepala badan. Ternyata semua bulat berpendapat FPI harus dibubarkan.

Fachrul Razi bertahan sendirian. Dia mengemukakan sejumlah alasan menolak membubarkan FPI. Dia menganggap FPI tidak berbahaya. Tidak perlu dibubarkan, cukup dibina. 


Mantan gubernur Akademi Militer itu juga menepis anggapan FPI radikal. Kalaupun ada, dia mengaku tidak sulit melakukan pembinaan. 


“Saya katakan, kalau dia dalam wadah ormas FPI, itu lebih mudah dibina ketimbang berada di luar (organisasi),” lanjutnya dalam sebuah podcast yang dikutip Jumat, 1 Desember 2023. 


Rapat kabinet itu akhirnya tidak melahirkan kesimpulan. Peserta rapat menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada presiden. Kira-kira sepekan kemudian, Fachrul Razi akhirnya benar-benar di-reshuffle. 


Pada 23 Desember 2020, Presiden Jokowi melantik Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas sebagai menteri agama. GP Ansor selama ini dikenal anti dengan FPI. 


“Saat itu (ketika di-reshuffle) kita ketawa-ketawa aja karena sudah tahu (akan di-reshuffle),” cerita mantan kepala staf Kodam VII/Wirabuana itu. 


Selepas jadi menteri agama, pria yang pernah menjabat wakil panglima TNI 1999-2000 itu mengaku sempat ditawari Jokowi jadi duta besar. Namun, Fachrul menolak. 


Dia beralasan ingin lebih banyak menemani cucu-cucunya di Indonesia. Mendengar alasan itu, Presiden Jokowi hanya berkata, “Terima kasih.


”Setelah Fachrul Razi lengser, pemerintah resmi membubarkan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020. 


Aparat kepolisian mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. (herald)


Anies Baswedan mengkritisi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibangun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


SANCAnews.id – Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengkritisi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) nusantara yang dibangun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Anies, manfaat IKN hanya dirasakan oleh penyelenggara negara, bukan seluruh masyarakat Indonesia.


"Kalau di sini (IKN) yang dirasakan oleh aparat negara yang nanti bekerja untuk negara. Sementara yang kita perlukan negara bekerja untuk rakyat," kata Anies dalam acara Conference on Indonesian Foreign Policy 2023 (CIFP 2023)-FPIC di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/11/2023).


Dia menjelaskan, saat ini lebih penting bagi Indonesia adalah mencari dukungan internasional untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan.


"Itu lebih urgen daripada untuk membangun sebuah kota karena kalau kita lihat manfaat dari pembangunan fasilitas kesehatan itu akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Anies.


Sehingga, Anies mendorong pentingnya Indonesia melakukan kerja sama internasional untuk membangun infrastruktur kebutuhan dasar rakyat.


Partai pengusung Anies, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sudah mengkritisi pembangunan IKN.


Presiden PKS, Ahmad Syaikhu berharap tak melanjutkan kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota ke IKN jika terpilih menjadi presiden di 2024.


Syaikhu mengatakan, pembatalan IKN menjadi Ibu Kota Indonesia baru merupakan suara dari PKS. Dia berharap Anies dapat mengakomodir aspirasi tersebut.


“Tentu sikap ini adalah awalannya adalah sikap dari PKS sendiri. Tetapi kaitan ini apakah mau dibawa oleh presiden atau tidak gagasan ini, mudah-mudahan ini akan juga diakomodir oleh Pak Anies dan juga bisa dipahami juga oleh partai-partai yang lain,” kata Syaikhu di Depok, Jawa Barat, Minggu (26/11/2023).


Syaikhu menerangkan, aspirasi ini akan didiskusikan dengan cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beserta partai-partai di Koalisi Perubahan.


“Saya kira itu akan kita cari titik temu untuk kita menjadi gagasan bersama,” jelas Syaikhu.


Syaikhu mengatakan, PKS berjanji akan berupaya mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota jika menang di Pileg 2024. (tribun)


Ketua YLBHI Muhammad Isnur/Ist


SANCAnews.id – Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menduga kuat Presiden Jokowi telah menghambat penegakan hukum (Obstruction of Justice) dalam kasus tindak pidana korupsi.


Kasus korupsi yang dimaksud adalah megakorupsi e-KTP yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal ini berdasarkan pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku Jokowi telah memerintahkan KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP.


Menurut dia, tindakan Jokowi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana serius. Tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.


Pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice ialah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.


“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” ucap Isnur dalam keterangannya, Sabtu (2/12).


Seiring dengan terbukanya kasus tersebut, kata dia, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi e-KTP.


“Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.


Dalam pasal tersebut berbunyi “Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”


“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK,” tuturnya.


Atas dasar itu, YLBHI mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:


1. Pengusutan tuntas kasus korupsi E-KTP, terlebih dengan temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi


2. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Obstruction Of Justice, termasuk diduga melibatkan Presiden Jokowi


3. Kepada MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


4. Tidak memperpanjang jabatan Pimpinan KPK periode ini, di mana seharusnya sudah ada pemilihan


5. Mengembalikan Independensi, Kekuatan, dan posisi KPK, dengan mengembalikan UU KPK ke UU Sebelumnya


6. Menetapkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan Firli Bahuri bersama dengan pemerintah seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah produk cacat hukum dan harus dibatalkan.


YLBHI memandang kecacatan tersebut bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi dengan politik barter yang dilakukan. (jpnn)


KPU menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ini. Demi membantu Gibran?


Oleh: Anthony Budiawan


MAJALAH TEMPO menyebutnya ‘Anak Haram Konstitusi’. Merujuk tiket pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024 yang terbukti melanggar moral, etika, dan hukum, oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Anwar Usman, sekaligus paman Gibran.


‘Perlindungan’ kepada Gibran sepertinya tidak berhenti sampai di situ. Gibran tampaknya akan terus ‘dikawal’ sampai proses Pilpres selesai. Karena Gibran masih sangat ‘mentah’. Kalau tidak dikawal, dipastikan akan menjadi blunder yang memalukan.


Mungkin karena alasan ini, KPU menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ini. Demi membantu Gibran?


Sebelumnya, debat Calon Presiden terpisah dengan debat Calon Wakil Presiden. Ada debat khusus Calon Presiden yang tidak dihadiri Calon Wakil Presiden. Dan ada debat khusus Calon Wakil Presiden yang tidak dihadiri Calon Presiden.


Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kualitas setiap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang mengikuti kontestasi Pilpres.


Sekarang, di Pilpres 2024, KPU mengubah format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ini, dengan menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden.


Keduanya dijadikan satu. Semua debat akan dihadiri oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Tidak ada debat khusus antar Calon Presiden, atau antar Calon Wakil Presiden.


Ketua KPU, Hasyim Asyari beralasan, perubahan format dan penghapusan debat khusus Calon Wakil Presiden ini sudah sesuai Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alasan KPU ini tidak benar. Alias bohong.


Karena, Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu secara lengkap, ditambah dengan penjelasan, berbunyi: “Debat Pasangan Calon …. dilaksanakan 5 (lima) kali”, masing-masing dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden.


Penjelasan UU Pasal 277 ayat (1) berbunyi: Yang dimaksud dengan debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.


Oleh karena itu, menggabungkan debat Calon Presiden dengan debat Calon Wakil Presiden, atau menghilangkan debat khusus Calon Presiden, atau debat khusus Calon Wakil Presiden, tentu saja melanggar UU Pemilu ini, yang secara tegas memisahkan debat Calon Presiden sebanyak 3 kali dan debat Calon Wakil Presiden sebanyak 2 kali.


Artinya, perubahan format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dan penghapusan debat khusus Calon Wakil Presiden, untuk Pilpres 2024 harus dibatalkan karena melanggar UU Pemilu, dan melanggar konstitusi.


Format debat harus dikembalikan sesuai UU Pemilu, dengan 3 kali debat Calon Presiden dan 2 kali debat Calon Wakil Presiden.


KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap netral, jujur dan adil, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden, dengan sengaja melanggar UU Pemilu, berarti KPU tidak lagi netral, dan telah bertindak untuk kepentingan salah satu pasangan calon.


Karena itu KPU melanggar perintah Pasal 22E ayat (1) UUD: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”


Sebagai konsekuensi, semua anggota KPU harus dinonaktifkan dan diberi sanksi, karena telah membahayakan proses Pemilu, demokrasi, dan masa depan bangsa.


Bagi Ketua KPU yang dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik, melanggar UU dan konstitusi harus diberi sanksi seberat-beratnya, dan dilarang menduduki jabatan publik selamanya. Karena, pelanggaran konstitusi merupakan wujud pengkhianatan terhadap negara.


Rakyat menuntut, semua kerusakan demokrasi ini harus segera dihentikan. DPR harus memanggil KPU secepatnya, dan membatalkan Peraturan KPU tersebut yang melanggar UU Pemilu.


Akumulasi pelanggaran hukum ini bisa memancing kemarahan rakyat, yang bisa memicu chaos. 


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.