Latest Post

Anies Baswedan mengkritisi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibangun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


SANCAnews.id – Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengkritisi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) nusantara yang dibangun Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Anies, manfaat IKN hanya dirasakan oleh penyelenggara negara, bukan seluruh masyarakat Indonesia.


"Kalau di sini (IKN) yang dirasakan oleh aparat negara yang nanti bekerja untuk negara. Sementara yang kita perlukan negara bekerja untuk rakyat," kata Anies dalam acara Conference on Indonesian Foreign Policy 2023 (CIFP 2023)-FPIC di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/11/2023).


Dia menjelaskan, saat ini lebih penting bagi Indonesia adalah mencari dukungan internasional untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan.


"Itu lebih urgen daripada untuk membangun sebuah kota karena kalau kita lihat manfaat dari pembangunan fasilitas kesehatan itu akan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Anies.


Sehingga, Anies mendorong pentingnya Indonesia melakukan kerja sama internasional untuk membangun infrastruktur kebutuhan dasar rakyat.


Partai pengusung Anies, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sudah mengkritisi pembangunan IKN.


Presiden PKS, Ahmad Syaikhu berharap tak melanjutkan kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota ke IKN jika terpilih menjadi presiden di 2024.


Syaikhu mengatakan, pembatalan IKN menjadi Ibu Kota Indonesia baru merupakan suara dari PKS. Dia berharap Anies dapat mengakomodir aspirasi tersebut.


“Tentu sikap ini adalah awalannya adalah sikap dari PKS sendiri. Tetapi kaitan ini apakah mau dibawa oleh presiden atau tidak gagasan ini, mudah-mudahan ini akan juga diakomodir oleh Pak Anies dan juga bisa dipahami juga oleh partai-partai yang lain,” kata Syaikhu di Depok, Jawa Barat, Minggu (26/11/2023).


Syaikhu menerangkan, aspirasi ini akan didiskusikan dengan cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beserta partai-partai di Koalisi Perubahan.


“Saya kira itu akan kita cari titik temu untuk kita menjadi gagasan bersama,” jelas Syaikhu.


Syaikhu mengatakan, PKS berjanji akan berupaya mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota jika menang di Pileg 2024. (tribun)


Ketua YLBHI Muhammad Isnur/Ist


SANCAnews.id – Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menduga kuat Presiden Jokowi telah menghambat penegakan hukum (Obstruction of Justice) dalam kasus tindak pidana korupsi.


Kasus korupsi yang dimaksud adalah megakorupsi e-KTP yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal ini berdasarkan pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku Jokowi telah memerintahkan KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP.


Menurut dia, tindakan Jokowi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana serius. Tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.


Pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice ialah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.


“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” ucap Isnur dalam keterangannya, Sabtu (2/12).


Seiring dengan terbukanya kasus tersebut, kata dia, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi e-KTP.


“Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.


Dalam pasal tersebut berbunyi “Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”


“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK,” tuturnya.


Atas dasar itu, YLBHI mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:


1. Pengusutan tuntas kasus korupsi E-KTP, terlebih dengan temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi


2. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Obstruction Of Justice, termasuk diduga melibatkan Presiden Jokowi


3. Kepada MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


4. Tidak memperpanjang jabatan Pimpinan KPK periode ini, di mana seharusnya sudah ada pemilihan


5. Mengembalikan Independensi, Kekuatan, dan posisi KPK, dengan mengembalikan UU KPK ke UU Sebelumnya


6. Menetapkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan Firli Bahuri bersama dengan pemerintah seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah produk cacat hukum dan harus dibatalkan.


YLBHI memandang kecacatan tersebut bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi dengan politik barter yang dilakukan. (jpnn)


KPU menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ini. Demi membantu Gibran?


Oleh: Anthony Budiawan


MAJALAH TEMPO menyebutnya ‘Anak Haram Konstitusi’. Merujuk tiket pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024 yang terbukti melanggar moral, etika, dan hukum, oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Anwar Usman, sekaligus paman Gibran.


‘Perlindungan’ kepada Gibran sepertinya tidak berhenti sampai di situ. Gibran tampaknya akan terus ‘dikawal’ sampai proses Pilpres selesai. Karena Gibran masih sangat ‘mentah’. Kalau tidak dikawal, dipastikan akan menjadi blunder yang memalukan.


Mungkin karena alasan ini, KPU menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ini. Demi membantu Gibran?


Sebelumnya, debat Calon Presiden terpisah dengan debat Calon Wakil Presiden. Ada debat khusus Calon Presiden yang tidak dihadiri Calon Wakil Presiden. Dan ada debat khusus Calon Wakil Presiden yang tidak dihadiri Calon Presiden.


Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kualitas setiap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang mengikuti kontestasi Pilpres.


Sekarang, di Pilpres 2024, KPU mengubah format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ini, dengan menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden.


Keduanya dijadikan satu. Semua debat akan dihadiri oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Tidak ada debat khusus antar Calon Presiden, atau antar Calon Wakil Presiden.


Ketua KPU, Hasyim Asyari beralasan, perubahan format dan penghapusan debat khusus Calon Wakil Presiden ini sudah sesuai Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alasan KPU ini tidak benar. Alias bohong.


Karena, Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu secara lengkap, ditambah dengan penjelasan, berbunyi: “Debat Pasangan Calon …. dilaksanakan 5 (lima) kali”, masing-masing dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden.


Penjelasan UU Pasal 277 ayat (1) berbunyi: Yang dimaksud dengan debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.


Oleh karena itu, menggabungkan debat Calon Presiden dengan debat Calon Wakil Presiden, atau menghilangkan debat khusus Calon Presiden, atau debat khusus Calon Wakil Presiden, tentu saja melanggar UU Pemilu ini, yang secara tegas memisahkan debat Calon Presiden sebanyak 3 kali dan debat Calon Wakil Presiden sebanyak 2 kali.


Artinya, perubahan format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dan penghapusan debat khusus Calon Wakil Presiden, untuk Pilpres 2024 harus dibatalkan karena melanggar UU Pemilu, dan melanggar konstitusi.


Format debat harus dikembalikan sesuai UU Pemilu, dengan 3 kali debat Calon Presiden dan 2 kali debat Calon Wakil Presiden.


KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap netral, jujur dan adil, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden, dengan sengaja melanggar UU Pemilu, berarti KPU tidak lagi netral, dan telah bertindak untuk kepentingan salah satu pasangan calon.


Karena itu KPU melanggar perintah Pasal 22E ayat (1) UUD: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”


Sebagai konsekuensi, semua anggota KPU harus dinonaktifkan dan diberi sanksi, karena telah membahayakan proses Pemilu, demokrasi, dan masa depan bangsa.


Bagi Ketua KPU yang dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik, melanggar UU dan konstitusi harus diberi sanksi seberat-beratnya, dan dilarang menduduki jabatan publik selamanya. Karena, pelanggaran konstitusi merupakan wujud pengkhianatan terhadap negara.


Rakyat menuntut, semua kerusakan demokrasi ini harus segera dihentikan. DPR harus memanggil KPU secepatnya, dan membatalkan Peraturan KPU tersebut yang melanggar UU Pemilu.


Akumulasi pelanggaran hukum ini bisa memancing kemarahan rakyat, yang bisa memicu chaos. 


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)


Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan


SANCAnews.id – Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan kaget sekaligus menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan debat khusus calon wakil presiden (cawapres). Pasalnya, diakui Anies, KPU memutuskan hal tersebut secara sepihak tanpa berdiskusi dengan kubu calon presiden Anies Baswedan-Cawapres Muhaimin Iskandar.


"Belum berbicara bersama tapi sudah ditetapkan. Pengalaman kami selalu tiga-tiga pasangan calon itu ada utusannya yang diajak bicara, merumuskan bersama-sama," kata Anies usai berbicara dalam Konferensi Kebijakan Luar Negeri Indonesia (CIFP) 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat , Sabtu (12/12/2023).


Dia menjelaskan, keputusan KPU itu sejatinya tidak elok. Mengingat, debat khusus cawapres seharusnya tetap digelar agar rakyat bisa mengenali lebih dekat cawapres dari masing-masing pasangan calon.


"Perlu ada forum untuk capres yang rakyat bisa memperbandingkan, lalu perlu ada forum untuk cawapres, biar rakyat juga memperbandingkan, dan itu cara memberikan penghormatan kepada rakyat," tuturnya.


Anies menekankan, rakyat merupakan  memegang kekuasaan. "Biarkan rakyat mengetahui secara lengkap rinci capres maupun cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2024."


Sebagai informasi, KPU pada Senin (13/11/2023) menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.


Berdasarkan hasil undian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 yang berlangsung di KPU RI, Selasa (14/11/2023), pasangan Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar mendapatkan nomor urut 1.  Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka dengan nomor urut 2. Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3


Saat ini, tahapan pemilihan anggota legislatif dan pilpres sudah memasuki masa kampanye. Adapun pemungutan suara bakal digelar 14 Februari 2024. (inilah)


Kampanye perdana Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto berlangsung meriah di Lapangan Primajasa Exhibition Center, Tasikmalaya, Jawa Barat.


SANCAnews.id – Kampanye pertama Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, berlangsung meriah di Lapangan Primajasa Exhibition Center, Tasikmalaya, Jawa Barat. Bahkan Ketua Umum Partai Gerindra itu diarak pendukungnya dari kawasan Priangan Timur.


Momen tersebut terjadi saat Prabowo menyampaikan orasi kebangsaan. Ia meminta agar lagu-lagu Sunda diputar sebagai hiburan bagi warga.

 

"Putarin lagu Sunda," kata Prabowo di lokasi, Sabtu (2/12).

 

Tim hiburan kemudian memainkan musik lagu berjudul Eneng Geulis. Saat alunan lagu berdendang, Prabowo sempat berjoget silat dan joget gemoy seperti ciri khasnya.

 

Prabowo juga menyalami para pendukungnya. Tak lama dari itu, Prabowo tiba-tiba berjalan ke arah pendukungnya. Prabowo langsung diarak berkeliling di depan panggung hampir 5 menit lamanya.

 

Setelah itu mantan Danjen Kopassus ini perlahan menuju mobilnya. Sambil meninggalkan lokasi, Prabowo terlihat membagi-bagikan kaos. Dia berdiri di sunroof mobilnya, lalu melemparkan baru satu per satu.

 

Diketahuu, Prabowo menjalani kampanye pertama kali pada hari ini, Sabtu (2/12). Meski kampanye sudah dimulai sejak beberapa hari lalu, Prabowo memilih belum mengambil cuti, dan tetap bertugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

 

Pada kegiatan kampanye pertama ini, Prabowo memilih wilayah Jawa Barat sebagai target. Lokasi konkretnya adalah mengunjungi beberapa pondok pesantren.

 

“Pak Prabowo akan mulai melakukan kegiatan penuh seharian sebagai Capres di hari Sabtu, 2 Desember, dengan melakukan kampanye di Tasikmalaya, Jawa Barat,” kata Komandan Tim Komunikasi TKN, Budisatrio Djiwandono.

 

Menurut Budisatrio, Jawa Barat sebagai provinsi dengan basis pemilih terbanyak memiliki tempat khusus di hati Prabowo. Oleh karena itu, Prabowo ingin menemui para konstituennya.

 

“Pak Prabowo sangat mencintai Jawa Barat dan juga sangat dicintai oleh masyarakat Jawa Barat. Di dua Pilpres sebelumnya Pak Prabowo selalu unggul, dan kita optimis di 2024 juga akan seperti itu," jelasnya.

 

Kegiatan Prabowo di Tasikmalaya, akan lebih banyak diisi dengan kegiatan silaturahmi dengan pemuka agama dan bertemu dengan masyarakat serta para pendukung. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.