Latest Post

Pengamat politik, Rocky Gerung selesai diperiksa terkait kasus dugaan menyebarkan hoaks hingga ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).


SANCAnews.id – Polisi memastikan akan terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung, meski pelapor mencabut laporannya.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasannya karena laporan tersebut bukan merupakan delik aduan.


"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).


Sejauh ini total ada 26 laporan soal kasus tersebut yang diterima Mabes Polri hingga jajaran Polda wilayah. Namun Ramadhan menyebut sudah ada beberapa laporan yang dicabut hingga saat ini.


"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut," ucapnya.


PDIP Cabut Laporan 

Salah satu pelapor ke pengamat politik, Rocky Gerung akan mencabut laporannya soal dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dengan pernyataan 'Bajingan Tolol' kepada Presiden Jokowi.


Pelapor itu adalah perwakilan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP, Johannws Oberlin L. Tobing yang melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Agustus 2023 lalu.


Adapun alasan Johannes hendak mencabut laporannya itu karena dia mengganggap pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah terbukti kebenarannya.


"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).


Johannes menilai saat ini Jokowi memimpin negara sudah tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi saat ini lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga. 


"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ungkapnya. 


Atas hal itu, Johannes mengaku telah mempersiapkan untuk segera mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim tersebut. 


Dalam hal ini, Johannes menegaskan keputusan pencabutan laporan ini atas inisiatif pribadi bukan partai. 


"Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik," jelasnya (tribunnews)


Al Muzzammil Yusuf (Fraksipks.id)


SANCAnews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan yang sudah ada undang-undangnya.


Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengingatkan Jokowi, undang-undang tersebut bisa saja diubah jika calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan terpilih menjadi presiden pada 2024.


Menurut Muzammil, perubahan undang-undang tentang IKN sah untuk dilaksanakan dan dapat diperjuangkan melalui DPR RI.


"Oh ya nggak apa-apa. Undang-undang kan bisa diubah, PKS ada di DPR, mengubah undang-undang kan sah, tugas DPR statusnya legislasi," ujar Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 November.


Muzzammil menegaskan, Fraksi PKS selalu menolak pengesahan UU IKN bahkan saat masih dalam proses legislasi di DPR. Sebab kata dia, produk legislasi tersebut masih butuh pematangan.


"Ya kita kan dua kali, Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023, dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah. Kan persiapan berarti kurang matang itu kan," ungkapnya.


Oleh karena itu, Muzzammil menyatakan, PKS akan tetap memperjuangkan penolakan pemindahan ibukota di DPR.


"Ya kita ke depan kita akan memperjuangkan melalui DPR, panggung resminya ada di DPR," pungkasnya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mempersoalkan sikap PKS menolak Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi hanya menegaskan IKN sudah dirancang berdasarkan Undang-Undang.


"Ya, itu pendapat, kan, boleh. Menyampaikan opini, kan, silakan," kata Jokowi, Rabu, 29 November.


"Tetapi IKN sudah ada undang-undangnya. Sudah ada undang-undangnya," tegasnya. (voi)


Reuni 212 akan kembali digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/12) mendatang.-Istimewa


SANCAnews.id – Reuni 212 akan kembali digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/12) mendatang.


Wasekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin mengatakan kegiatan tersebut bakal dihadiri tiga juta orang.


"Insya Allah (estimasi massa) tiga juta orang," katanya kepada awak media, Rabu 29 November 2023.


Ditegaskannya, aksi kali ini murni untuk menyerukan aksi damai bela Palestina.


Ia menegaskan tidak ada unsur politik di dalamnya. Selain itu pihaknya tidak mengundang Calon Presiden manapun.


"Reuni 212 kali ini bela Palestina dan ini murni tidak ada pesan politik," tegasnya.


Diterangkannya, reuni kali ini akan dimulai pukul 03.00-09.00 WIB. Diawali dengan bertahajud bersama.


"(Reuni 212) dimulai jam 03.00 WIB pagi untuk tahajud, munajat, salat subuh berjamaah, dan dilanjut tausiah para dai nasional sampai 09.00 WIB pagi," terangnya. (disway)


Tokoh Petisi 100/Ist


SANCAnews.id – Tokoh Petisi 100 yang dipimpin sejumlah tokoh nasional, aktivis dan lain-lain, seperti Ulama, Intelektual, Pensiunan, Ibu-Ibu dan Aktivis Penegakan Kedaulatan Rakyat meminta DPR memproses pemakzulan Joko Widodo dari jabatan Presiden RI.


Berkaitan dengan hal tersebut, gerakan Petisi 100 mengadakan Silaturahmi dengan mengusung tema: “Pulihkan Kedaulatan Rakyat: DPR Makzulkan Jokowi SEGERA!!”. Silaturahmi akan berlangsung di Gedung Juang 45 Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (29/11/2023).


Sejumlah tokoh dan purn

awirawan akan hadir di antaranya, Letjen TNI Purn. Yayat Sudradjat, Letjen TNI Purn. Suharto, Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, Dr. Anthony Budiawan, Dindin S. Maolani, Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan dan Tito Rusbandi.


Silaturahmi, Insya Allah jadi,” ujar Dr. Marwan Batubara, koordinator para tokoh nasional, kepada Harian Terbit, Selasa (28/11/2023). 


Aksi di DPR

Sebelumnya, Kamis (20/7/2023), mereka juga menggelar aksi di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR.


Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR. 


Marwan mengatakan, Petisi 100 ini berisi dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk segera memproses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai mekanisme yang berlaku. 


Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki. 


Adapun dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden. 


Marwan mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendasari Jokowi barus dimakzulkan. Di antaranya, Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanahnya sebagai Presiden karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki baik politik maupun bisnis ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.


“Jokowi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara juga telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima,” ujar Marwan.


Langgar Konstitusi

Dia menegaskan, saat ini Presiden Jokowi juga telah melanggar konstitusi khususnya Pasal 23 UUD 1945 karena Presiden menetapkan APBN secara sepihak melalui Perpres. Akibatnya terjadi kerugian pada keuangan negara sehingga rakyat semakin miskin, sementara oligarki semakin bertambah kaya. 


“Presiden Jokowi juga bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat terkait meninggalnya 894 petugas Pemilu, pembunuhan pengunjuk rasa 21-22 Mei 2019, serta meninggalnya 6 anggota FPI dalam peristiwa KM 50,” jelasnya. 


HM Rizal Fadillah, SH, anggota 100 Tokoh Nasional menambahkan, Jokowi juga ikut campur tangan dalam mendukung dan menyiapkan penerus Presiden melalui Pemilu 2024. Padahal yang dilakukan Jokowi tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan menginjak-injak asas demokrasi.


“Demikian juga dengan budaya ancaman dan sandera kepada para politisi tertentu agar seluruhnya dapat dikendalikan oleh Presiden,” jelasnya.


Fadillah menuturkan, masih banyak butir pelanggaran etika, perbuatan tercela, KKN, serta penghianatan negara yang dilakukan Jokowi. Seluruh pelanggaran Jokowi tersebut telah tertuang dalam konsiderans Petisi 10O.


Banyaknya pelanggaran juga menjadi bukti dan alasan bahwa Presiden Jokowi sudah layak dan berdasar hukum untuk dapat segera dimakzulkan. 


“Petisi 100 ini dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, sebagai kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” paparnya.  


Lampu Kuning

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memberikan lampu kuning terhadap jatuhnya pemerintahan Jokowi karena dipicu oleh krisis politik dan ekonomi.


Dia mengatakan bahwa pada era Presiden Soekarno, masa pemerintahannya jatuh akibat krisis politik yang terjadi pada 1966. Hal itu terjadi lantaran masyarakat geram melihat sejumlah orang ditangkap dan harga bahan bakar minyak (BBM) melambung tinggi.


"Dua krisis bersamaan timbul, [krisis] politik terjadi, ekonomi terjadi waktu yang bersamaan maka jatuh lah suatu pemerintahan. Artinya, demokrasinya tidak jalan, tujuannya tak jalan, yaitu kesejahteraan," ujarnya saat hadir di acara Habibie Democracy Forum di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (15/11/2023).


Pada tahun 1998, lanjutnya, situasi serupa juga dialami Presiden ke-7 RI Soeharto yang pendekatan otoriternya dikritik banyak pihak. Hal ini diperparah karena Indonesia sedang dilanda krisis keuangan dunia.


JK menilai bahwa di masa kepemimpinan saat ini ekonomi dunia tengah dalam kondisi yang sulit. Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun seringkali menyebut ekonomi dunia dalam kondisi yang mengerikan.


"Kalau ini dampaknya bersamaan, maka kita harus hati-hati [potensi pemerintahan jatuh]. Artinya kembali ke jalur demokrasi yang baik," pungkas JK. (harianterbit)


Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri


SANCAnews.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi tudingan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut pemerintahan saat ini seperti Orde Baru (Orba).


Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai ucapan Megawati bisa menimbulkan kritik terhadap kader PDIP yang masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi.


"Menuduh kekuasaan hari ini seperti perilaku Orde Baru sama saja menuduh perilaku menteri-menteri dari partai politik tertentu tersebut," kata Nusron di Kantor Sekretariat TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). 


Nusron mengingatkan beberapa menteri PDIP yang masih bertugas ialah Abdullah Azwar Anas, Tri Rismaharini, dan Yasonna Laoly. 


Menurutnya, jika yang dimaksud Megawati ada dugaan mobilisasi ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang bertanggung jawab. Lalu, dia menyebutkan jika dugaan mobilisasi petugas pendamping sosial, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut bertanggung jawab. 


"Kemudian, yang diduga mobilisasi lapas, kan, kita tahu juga kebetulan menterinya juga datang dari partai tertentu," jelasnya. Selain itu, Nusron mengatakan anggapan Presiden Jokowi seperti penguasa Orba kurang tepat.  


Sebab, dia menyebutkan saat ini kekuasaan tersebar di berbagai partai politik, berbeda dengan zaman Presiden Soeharto. 


"Dan, ciri-ciri rezim Orde Baru adalah jumlah partai politik dibatasi hanya tiga," imbuhnya. (tvone)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.