Latest Post

Tokoh Petisi 100/Ist


SANCAnews.id – Tokoh Petisi 100 yang dipimpin sejumlah tokoh nasional, aktivis dan lain-lain, seperti Ulama, Intelektual, Pensiunan, Ibu-Ibu dan Aktivis Penegakan Kedaulatan Rakyat meminta DPR memproses pemakzulan Joko Widodo dari jabatan Presiden RI.


Berkaitan dengan hal tersebut, gerakan Petisi 100 mengadakan Silaturahmi dengan mengusung tema: “Pulihkan Kedaulatan Rakyat: DPR Makzulkan Jokowi SEGERA!!”. Silaturahmi akan berlangsung di Gedung Juang 45 Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (29/11/2023).


Sejumlah tokoh dan purn

awirawan akan hadir di antaranya, Letjen TNI Purn. Yayat Sudradjat, Letjen TNI Purn. Suharto, Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, Dr. Anthony Budiawan, Dindin S. Maolani, Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan dan Tito Rusbandi.


Silaturahmi, Insya Allah jadi,” ujar Dr. Marwan Batubara, koordinator para tokoh nasional, kepada Harian Terbit, Selasa (28/11/2023). 


Aksi di DPR

Sebelumnya, Kamis (20/7/2023), mereka juga menggelar aksi di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR.


Anggota MPR yang menerima para tokoh nasional tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pimpinan MPR maupun DPR. 


Marwan mengatakan, Petisi 100 ini berisi dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk segera memproses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai mekanisme yang berlaku. 


Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki. 


Adapun dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden. 


Marwan mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendasari Jokowi barus dimakzulkan. Di antaranya, Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanahnya sebagai Presiden karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki baik politik maupun bisnis ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.


“Jokowi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara juga telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima,” ujar Marwan.


Langgar Konstitusi

Dia menegaskan, saat ini Presiden Jokowi juga telah melanggar konstitusi khususnya Pasal 23 UUD 1945 karena Presiden menetapkan APBN secara sepihak melalui Perpres. Akibatnya terjadi kerugian pada keuangan negara sehingga rakyat semakin miskin, sementara oligarki semakin bertambah kaya. 


“Presiden Jokowi juga bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat terkait meninggalnya 894 petugas Pemilu, pembunuhan pengunjuk rasa 21-22 Mei 2019, serta meninggalnya 6 anggota FPI dalam peristiwa KM 50,” jelasnya. 


HM Rizal Fadillah, SH, anggota 100 Tokoh Nasional menambahkan, Jokowi juga ikut campur tangan dalam mendukung dan menyiapkan penerus Presiden melalui Pemilu 2024. Padahal yang dilakukan Jokowi tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan menginjak-injak asas demokrasi.


“Demikian juga dengan budaya ancaman dan sandera kepada para politisi tertentu agar seluruhnya dapat dikendalikan oleh Presiden,” jelasnya.


Fadillah menuturkan, masih banyak butir pelanggaran etika, perbuatan tercela, KKN, serta penghianatan negara yang dilakukan Jokowi. Seluruh pelanggaran Jokowi tersebut telah tertuang dalam konsiderans Petisi 10O.


Banyaknya pelanggaran juga menjadi bukti dan alasan bahwa Presiden Jokowi sudah layak dan berdasar hukum untuk dapat segera dimakzulkan. 


“Petisi 100 ini dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, sebagai kewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, serta wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” paparnya.  


Lampu Kuning

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memberikan lampu kuning terhadap jatuhnya pemerintahan Jokowi karena dipicu oleh krisis politik dan ekonomi.


Dia mengatakan bahwa pada era Presiden Soekarno, masa pemerintahannya jatuh akibat krisis politik yang terjadi pada 1966. Hal itu terjadi lantaran masyarakat geram melihat sejumlah orang ditangkap dan harga bahan bakar minyak (BBM) melambung tinggi.


"Dua krisis bersamaan timbul, [krisis] politik terjadi, ekonomi terjadi waktu yang bersamaan maka jatuh lah suatu pemerintahan. Artinya, demokrasinya tidak jalan, tujuannya tak jalan, yaitu kesejahteraan," ujarnya saat hadir di acara Habibie Democracy Forum di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (15/11/2023).


Pada tahun 1998, lanjutnya, situasi serupa juga dialami Presiden ke-7 RI Soeharto yang pendekatan otoriternya dikritik banyak pihak. Hal ini diperparah karena Indonesia sedang dilanda krisis keuangan dunia.


JK menilai bahwa di masa kepemimpinan saat ini ekonomi dunia tengah dalam kondisi yang sulit. Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun seringkali menyebut ekonomi dunia dalam kondisi yang mengerikan.


"Kalau ini dampaknya bersamaan, maka kita harus hati-hati [potensi pemerintahan jatuh]. Artinya kembali ke jalur demokrasi yang baik," pungkas JK. (harianterbit)


Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri


SANCAnews.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi tudingan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut pemerintahan saat ini seperti Orde Baru (Orba).


Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai ucapan Megawati bisa menimbulkan kritik terhadap kader PDIP yang masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi.


"Menuduh kekuasaan hari ini seperti perilaku Orde Baru sama saja menuduh perilaku menteri-menteri dari partai politik tertentu tersebut," kata Nusron di Kantor Sekretariat TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). 


Nusron mengingatkan beberapa menteri PDIP yang masih bertugas ialah Abdullah Azwar Anas, Tri Rismaharini, dan Yasonna Laoly. 


Menurutnya, jika yang dimaksud Megawati ada dugaan mobilisasi ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang bertanggung jawab. Lalu, dia menyebutkan jika dugaan mobilisasi petugas pendamping sosial, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut bertanggung jawab. 


"Kemudian, yang diduga mobilisasi lapas, kan, kita tahu juga kebetulan menterinya juga datang dari partai tertentu," jelasnya. Selain itu, Nusron mengatakan anggapan Presiden Jokowi seperti penguasa Orba kurang tepat.  


Sebab, dia menyebutkan saat ini kekuasaan tersebar di berbagai partai politik, berbeda dengan zaman Presiden Soeharto. 


"Dan, ciri-ciri rezim Orde Baru adalah jumlah partai politik dibatasi hanya tiga," imbuhnya. (tvone)


Capres nomer urut satu mengungkapkan pemilihan Presiden yang akan berlangsung dalam beberapa bulan kedepan, bukan untuk mengganti Presiden melainkan untuk ini


SANCAnews.id – Anies Baswedan, Calon Presiden nomor urut 1, menyatakan, pemilihan Presiden yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan, bukan untuk mengganti Presiden, melainkan hanya untuk mengubah kebijakan.


"Ini bukan soal mengganti presiden tetapi mengganti kebijakan-kebijakannya. Insyallah perjuangan dari Jakarta ini akan bisa bergulir lebih ke luas lagi," kata dia, di Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023). 


Capres Koalisi Perubahan ini pun menggelorakan bahwa kemenangannya bersama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dihantarkan melalui Jakarta. 


"InsyaAllah kemenangan dihantarkan ke Jakarta, InsyaAllah perubahan besar dimulai dari Jakarta, dan InsyaAllah di Jakarta akan menular ke seluruh Indonesia," jelas dia. 


Dia pun meminta kepada simpatisan yang hadir di GOR Ciracas untuk mendoakan agar perjalanan Anies mencapai kesuksesan pesta demokrasi dapat terwujud. 


"Doakan agar perjalanan ekspedisi ke depan dilancarkan, dimudahkan, dijauhkan dari segala macam gangguan," ujarnya. 


Eks Gubernur DKI Jakarta ini pun meminta agar dimudahkan dalam mendapat pintu-pintu penyelesaian dan diridhoi. 


"InsyaAllah perjuangan ini terus mendapatkan amanah yang lebih luas di seluruh rakyat Indonesia," tandas dia. 


Diketahui, kampanye perdana Anies Baswedan hari ini di gelar di beberapa tempat. Tempat pertama yang disinggahi Anies Baswedan, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, sekitar pukul 09.00-11.00 WIB. Anies bersama tim melanjutkan giat kampanye menuju GOR Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 11.00-13.00 WIB. 


Kemudian, Anies akan berkunjung ke GOR Laga Tangkas-Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada pukul 14.00-15.30. Dan terakhir, agenda di Jembatan Merah, Bogor, Jawa Barat untuk menyapa para warga pada pukul 15.30-16.30 WIB. Anies bersama dengan para media pun balik ke Jakarta menggunakan transportasi umum KRL pada pukul 17.00-18.00 WIB. (tvone)


Warga dari suku Sakai dan masyarakat dari Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menggelar aksi jahit mulut di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (28/11/2023)


SANCAnews.id – 30 warga suku Sakai dan masyarakat Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, menggelar aksi jahit mulut di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (28/11/2023) pagi.


Aksi ini juga didukung sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Melawan Mafia Tanah (Gerlamata). Warga yang menjahit mulut itu duduk di barisan depan sambil memegang foto Presiden Joko Widodo dan terlihat ada dua jahitan di mulutnya.


Dalam aksinya mereka mendesak Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di desanya. Warga juga meminta agar persoalan lahan seluas 2.500 hektare di desanya yang dirampas oknum mafia tanah segera diselesaikan. Lahan tersebut dikuasai oleh beberapa orang yang masing-masing mengelola ratusan hektar.


"Satu orang menguasai 377 sampai 400 hektare tapi tanpa HGU (Hak Guna Usaha) padahal penguasaan tanahnya lebih dari 25 hektare. Mereka menggunakan masyarakat sebagai tameng untuk penguasaan lahan atas nama kelompok tani," kata Ketua Umum Gerlamata, M Riduan.


Riduan menambahkan, sebenarnya tanah seluas 2.500 ini diperuntukan untuk 1.250 kepala keluarga dari suku Sakai dan warga Desa Kota Garo.


"Sampai saat ini warga suku Sakai dan masyarakat Kota Garo hanya diambil KTP, dicomot namanya, diambil uangnya. Mereka cuma dapat nama, tanahnya dijual oleh mafia tanah kepada orang-orang tertentu. Ini sudah kami laporkan ke Kantor Staf Presiden," ungkapnya.


Riduan mengungkapkan, beberapa waktu lalu masyarakat telah mengadukan konflik lahan ini ke Presiden Joko Widodo, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menter Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, DLHK dan Forkopimda Kabupaten Kampar. Namun upaya ini belum membuahkan hasil.


"Lamban penyelesaiannya. Makanya pada aksi kali ini kami melakukan jahit mulut karena kami sadar kepemimpinan Jokowi tidak lama lagi. Kami sadar penyelesaian konflik agraria di era Jokowi sangat masif. Target kami adalah Presiden Joko Widodo memanggil dan memerintahkan Siti Nurbaya agar segera menyelesaikan persoalan lahan 2.500 hektare di Kota Garo," ungkapnya.


Selain itu, warga juga meminta Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengambil sikap tegas dalam membela hak-hak masyarakat korban mafia tanah.


"Sehubungan dengan hal tersebut maka kami meminta kepada Gubernur untuk menyurati bapak Presiden RI Joko Widodo agar menangkap dan mengadili mafia tanah di areal 2.500 hektare di Desa Kota Garo Kampar Provinsi Riau," jelas Riduan.


Warga juga mendesak Gubernur Riau membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan dan penerbitan Sertifikat Komunal di areal seluas hektare untuk Suku Sakai Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Menteri Agrari dan Tata Ruang BPN.


"Kami juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera mengeluarkan tanah suku Sakai seluas 2.500 hektare dari Kawasan hutan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH TORA) dan segera menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan pada areal hektare di Desa Kota Garo tersebut," terangnya.


Tanggapan Pemprov

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Ma'mun Murod warga yang mengaku tanahnya dicaplok oleh mafia tanah agar melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Sebab sengketa lahan yang terjadi di wilayah tersebut merupakan lahan yang masuk kawasan hutan. Sehingga kewenangan seluruh nya ada di pemerintah pusat dalam hal ini adalah KLHK.


"Berdasarkan PP nomor 24 tahun 2021 kebun dalam kawasan dan perhutanan sosial itu kewenangan kementerian KLHK. Jadi semua kewenangan itu tidak ada di daerah, semua kewenangan itu ada di kementerian KLHK," kata Murod.


Murod mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah berupaya semaksimal mungkin membantu masyarakat desa Kota Garo yang lahannya bersengketa dengan mafia tanah.


Namun upaya yang dilakukan hanya sebatas melakukan mediasi dan fasilitasi serta menyurati KLHK. Sebab pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil kebijakan terkait sengketa lahan tersebut.

 

"Di tingkat daerah kami sudah berupaya, kami terima mereka (masyarakat kota Garo) mereka minta audiensi terima, bahkan kami juga sudah menyurati kementerian KLHK. Itu upaya yang bisa kami lakukan, karena kami di daerah tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan itu," ujarnya.


Murod menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar bisa melaporkan ke Kementerian LHK dengan membawa bukti-bukti kepemilikan lahan yang ada.


"Yang punya surat dan yakin atas kepemilikan lahan itu, silahkan koordinasi kan dengan kementerian LHK. Di kementerian itu ada Satlak Wasdal, mereka nanti yang akan menguji, memverifikasi dan menginventarisir data-data itu," katanya.


Murod menyakini persoalan ini bisa dituntaskan dengan baik, jika ada laporan yang masuk ke KLHK. Jika lahan tersebut masuk kawasan hutan bisa saja lahan tersebut dimasukkan ke dalam program perhutanan sosial.


"Atau bisa juga lahan itu dilepaskan dari kawasan hutan, jadi silakan koordinasikan dengan KLHK, karena keputusan nya ada di kementerian KLHK," ujarnya. (tribun)


Kuasa hukum pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, M Razif, mengikuti sidang pendahuluan di Ruang Sidang Utama Gedung MK/Repro


SANCAnews.id – Hasil uji materiil aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), kembali dipertanyakan masyarakat sipil.


Kali ini, dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi, terkait Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah dengan Putusan MK pada perkara nomor 90/ PUU-XXI/2023.


Kuasa hukum Denny dan Zainal, M. Razif, menghadiri Sidang Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).


"Sebetulnya permohonan ini dasar background-nya adalah restorasi keadilan konstitusional. Mengembalikan kondisi konstitusional itu ke keadaan semula," ujar Razif.


Dia menjelaskan, salah satu alasan gugatan formil diajukan adalah karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berlaku saat ini terbukti bermasalah dalam proses pembentukannya.


Pasalnya, batas usia capres-cawapres yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah aturan hasil uji materiil Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diubah MK yang kala itu dipimpin Anwar Usman.


"Kenapa? Putusan 90 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, itu kan sudah terbukti di Mahkamah Etik sarat akan konflik kepentingan, dan banyak sekali permasalahan di dalamnya," ungkitnya.


Maka dari itu, Razif memastikan dua kliennya menuntut MK agar membatalkan aturan batas usia minimum capres-cawapres yang dihasilkan dari putusan MK saat dipimpin Anwar Usman. Sekaligus meminta cawapres yang diuntungkan aturan ini untuk dibatalkan, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres Prabowo Subianto yang meski belum berusia 40 tahun tapi bisa maju karena menjabat kepala daerah.


"Itu memang konsekuensi yang paling rasional ya, karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan. Itu yang harus dilakukan (membatalkan Gibran sebagai cawapres 2024)," demikian Razif. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.