Latest Post

Instagram mohmahfudmd


SANCAnews.id – Penerbangan calon wakil presiden dari paslon nomor urut 3, Mahfud MD, meninggalkan cerita seru. Mahfud diajak foto oleh pilot di kokpit pesawat.


Awalnya Mahfud diajak ngobrol pilot pesawat maskapai Garuda Indonesia yang ditumpanginya. Obrolan di atas langit Sumatera itu kemudian berganti ajakan foto bersama.


"Nomor 3 di Ketinggian. Lagi asik-asiknya menikmati penerbangan Garuda di atas langit Sumatera tadi, tiba-tiba saya dihampiri pilot pesawat yang saya tumpangi. Capt Widiyatno mengajak ngobrol sebentar, lalu menawari foto bersama di kokpit," tulis Mahfud dalam akun Instagramnya, @mohmahfudmd, dikutip Jumat 17 November.


Pengalaman itu tentu tidak dilewatkan begitu saja oleh Menko Polhukam tersebut. Ajakan pilot foto bersama di kokpit pesawat disetujuinya.


"Wah senangnya saya," imbuhnya.


Foto dalam kesan gembira, Mahfud tak lupa berpose salam tiga jari. Para pilot pun tak ingin ketinggalan memamerkan tiga jari ala salam metal PDI Perjuangan (PDIP).


"Kami berfoto dengn senyum masing-masing, tak ketinggalan pula salam #TigaJari dari kami semua. Terimah kasih, Capt Widi dan Co-pilot Dirga," kata Mahfud.


Foto di kokpit pesawat memang memberi kesan berbeda bagi yang bukan berprofesi di dunia penerbangan. Pasalnya tak sembarangan orang bisa masuk kokpit pilot, apalagi saat berada di atas langit penerbangan.


Selain pilot, orang yang masuk kokpit pesawat harus lebih dahulu memiliki izin dari otoritas penerbangan. Izin tersebut sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang Admission to Flight Deck.


Hal itu juga diungkapkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel yang mengomentari foto Mahfud bareng pilot maskapai Garuda Indonesia tersebut.


“Persoalan pertama, Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang Admission to Flight Deck," tulis Reza, dikutip dari akun Instagram @terangmedia.(voi)




SANCAnews.id – Media sosial khususnya TikTok di kalangan anak muda Amerika Serikat (AS) tengah dihebohkan dengan dokumen 'Letter to America' atau 'Surat untuk Amerika' dari Osama Bin Laden.


Surat tersebut ditulis Osama bin Laden setahun setelah serangan 11 September 2001 di WTC. Surat itu mengkritik Amerika Serikat yang mendukung Israel dan Yahudi sebagai penguasa ekonomi. Surat itu sempat diunggah oleh kanal The Guardian, namun dihapus karena dianggap terlalu antisemit.


Melansir dari Time, surat tersebut memberikan alasan pembenaran atas pembunuhan warga sipil di WTC yang disebut didalangi oleh Osama Bin Laden.


Osama menyebut bahwa Amerika mensponsori kekerasan terhadap umat Islam di wilayah Palestina, Somalia, Chechnya, Kashmir dan Lebanon, dan sanksi ekonomi di Irak yang membuat orang kelaparan.




Surat itu juga menuduh AS munafik karena membiarkan Israel menduduki wilayah Palestina selama beberapa dekade tanpa menghiraukan hukum PBB dan melanggar hukum mereka sendiri dengan memenjarakan orang-orang di Teluk Guantanamo tanpa tuduhan atau pengadilan.


Bin Laden dalam surat itu juga mengatakan bahwa orang-orang Yahudi di Israel berencana untuk menghancurkan masjid al-Aqsa yang terletak di Temple Mount di Yerusalem. Dia menyebutkan bahwa segala sejarah Yahudi dengan Israel adalah buatan semata.


Surat tersebut kembali viral di antara anak muda Amerika di tengah perdebatan tentang pembelaan untuk Palestina atau Israel.




Tak sedikit warga Amerika di TikTok bersimpati pada argumen bin Laden terutama dalam kaitannya dengan Israel dan dampaknya terhadap warga Palestina.


Tagar #LettertoAmerica sendiri menggema di TikTok, namun pihak TikTok mulai melancarkan aksi untuk menghapus video-video yang berkaitan dengan HAstag tersebut karena dianggap berkaitan dengan terorisme. 


Melansir dari Washington Post, Juru bicara TikTok Alex Haurek mengatakan bahwa perusahaannya secara proaktif dan agresif menghapus video yang mempromosikan surat tersebut karena melanggar aturan perusahaan tentang mendukung segala bentuk terorisme. Dia mengatakan pihaknya sedang menyelidiki bagaimana video tersebut bisa masuk ke platformnya.(suara)




SANCAnews.id – Puluhan orang yang tergabung dalam National Corruption Watch (NCW) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (13/11/2023). NCW mendesak KPU menolak penetapan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.


“Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat etika dan moral,” teriak orator aksi yang disambut teriakan massa.


Wakil Sekretaris Jenderal NCW Yerikho Manurung mengatakan proses demokrasi di NKRI saat ini sedang dirusak oleh rezim Presiden Joko Widodo. Apalagi, menurut dia, putra Presiden Jokowi berpasangan dengan calon presiden yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.


“Hari ini kita melihat adanya tindakan yang menggerogoti demokrasi di Indonesia. Sistem kolusi dan nepotisme sangat jelas ditunjukkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Capres PS diduga korupsi dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Statusnya, sedangkan calon presiden belum melalui proses pemeringkatan politik dan karena kekuasaan hubungan bapaknya dan pamannya Usman,” kata Jerikho kepada wartawan.


Kehadiran NCW di sini untuk menyampaikan kepada KPU bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tidak pantas dilantik sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang. Pemilu 2024 akan lebih baik dan demokratis tanpa Jokowi, tambahnya. .


Jerikho mengatakan, dengan dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, hal itu menunjukkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah menunjukkan integritasnya sebagai Hakim MKMK.


“Ada satu celah yang kemudian dikritik NCW. Apakah ruang intervensi ini selalu terbuka meski beliau sudah tidak lagi menduduki jabatan pengambil kebijakan, yakni sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Yerikho.


“Tapi ada gap yaitu ruang intervensi yang diberikan kepada Anwar Usman, ini kekuatan relasi atau konflik kepentingan. Akan selalu didukung, baik setelah pemilu presiden maupun menjelang pemilu presiden,” sambungnya.


Lebih lanjut, Jericho meminta Presiden Joko Widodo tidak ikut campur dan menggunakan kekuasaannya pada Pilpres 2024 mendatang.


“Joko Widodo sudahlah, berhentilah menginstruksikan instrumen negara untuk menyukseskan anak Anda untuk menyukseskan salah satu partai agar lancar maju ke legislatif. Yang kita antisipasi akan menjadi efek domino bagi bangsa Indonesia,” kata Yerikho.


NCW pun mengecam dan mengecam keras tindakan yang dilakukan Jokowi. Melalui aksinya tersebut, NCW menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi Republik ini.


Tuntutan kami bersifat holistik atau secara umum, kami tidak hanya mengkritisi KPU, kami juga mengkritisi seluruh pemangku kepentingan yang berupaya menyukseskan pemilu, adil, terbuka, dan rahasia, kata Yerikho.


“Kemudian kami mohon integritas penyelenggara pemilu yang kemudian dapat dimaknai oleh masyarakat Indonesia sebagai pemilu yang jujur, bebas, adil, umum, dan rahasia,” tambah Jerikho.


Sebagai LSM yang anti KKN, langkah NCW selalu tegas dalam mengawal dan menjaga iklim demokrasi dan menyelenggarakan pemilu di Indonesia agar terbebas dari praktik KKN.


“Sebagai lembaga antikorupsi yang bermitra dengan KPK, Mabes Polri, KY, dan Mahkamah Konstitusi, kami selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sesuai dengan visi dan misi NCW menuju Indonesia yang bersih. dan bebas dari KKN,” kata Yerikho.


“Dari NCW dan Civil Society lainnya, kami akan melakukan konsolidasi secara masif, karena kami NCW saat ini berada di 28 Provinsi. Kami akan melakukan konsolidasi lebih masif lagi hingga tingkat daerah bahkan nasional mengenai penetapan KPU dan pemangku kepentingan dalam kontestasi politik 2024. “Kami di sini selalu mengkritik,” kata Jericho.(rakyatpos)




SANCAnews.id – Ganjar Pranowo diserang lagi dengan isu E- KTP. Capres nomor urut 3 ini disebut menerima uang panas E- KTP sebesar USD 500.000, di mana dalam keterangan sebelumnya Ganjar menolak karena jumlah yang ditawarkan terlalu kecil buatnya yaitu USD 100.000.


Kabar Ganjar terseret isu korupsi E-KTP ini mencuat lagi usai keterangan saksi- saksi kembali diungkit yaitu keterangan Nazaruddin tersebut yaitu Mustoko Weni, Setya Novanto, Miryam S Haryani dan Andi Narogong. Walaupun kemudian Andi Narogong mencabut keterangannya tersebut.


Hal ini juga diperkuat dengan analisa Pengamat Hukum, Hendarsam Marantoko, terkait dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo di isu korupsi E-KTP.


Menurutnya, sudah cukup untuk menjadikan Ganjar sebagai tersangka di kasus E- KTP karena sudah ada dua alat bukti yang menjadi syarat seseorang tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.


"Sudah ada dua alat bukti yang menjadi syarat tersangka," kata Hendarsam kepada Pojoksatu.id, Rabu (15/11/2023).


Hendarsam menuturkan, dua alat bukti yang dimaksud itu, yakni berupa keterangan saksi dari Nazaruddin, Setya Novanto, Mustoko Weni, dan Miryam S Haryani.


Selanjutnya bukti surat berupa Arsip Perjalanan Setya Novanto dan Ganjar yang bertemu di Bandara Ngurah Rai tanggal 6 Februari 2011 yang sudah ada di berkas KPK.


"Seharusnya sudah cukup menjadi alat bukti saksi dan petunjuk karena keterangan mereka bersesuain satu dengan lainnya," ujarnya.


"Biasanya di kasus2 lain di KPK hal ini sudah cukup menjadikan seseorang sebagai tersangka," tandasnya lagi.


Selain itu, kata dia, bukti lain adanya keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi E-KTP yaitu dia pernah mengakui pernah ditawari uang E- KTP.


Namuni Ganjar menolak, di mana kala itu, seharusnya sebagai pejabat DPR RI ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana harus dilaporkan tapi Ganjar tidak melaporkannya.


"Ini perbuatan tindak pidana karena membiarkan suatu tindak pidana yang di atur dalam pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHAP," tuturnya.


Karena itu, sebagai pengamat yang malang melintang di dunia hukum, dirinya tidak bisa membayangkan moral etik Ganjar apabila menjadi Presiden bisa dipastikan akan memble korupsi karena dugaan keterlibatannya tersebut atau track recordnya


"Membiarkan suatu perbuatan korupsi terjadi di depan matanya, bagaimana dia bisa berantas korupsi sebagai pemimpin dan petugas partai yang notabene di akui sendiri olehnya," tegas Hendarsam. (**)




SANCAnews.id – Polisi sekaligus memeriksa tiga pegawai KPK selain Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023).


"Ada 3 orang saksi lainnya yg juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.


"3 orang pegawai KPK RI," sambungnya.


Meski begitu, Ade belum mengungkap identitas tiga pegawak KPK yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.


Firli Bahuri sudah hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.


Meski sudah dikonfirmasi hadir, namun Firli kembali secara diam-diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri. Hal ini sama saat Firli diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/11/2023) lalu.


"Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).


Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.


Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.


"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.


Iklan untuk Anda: Timnas Indonesia Ketiban Untung, Kini Berpeluang Untuk Lolos ke 16 Besar Piala Dunia U17 2023


Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.


Setelahnya pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.


"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.


Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.


Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).


Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.


Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.