Latest Post



SANCAnews.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana memastikan pembagian alat masak berbasis listrik (AML) alias rice cooker gratis dilakukan November ini.


Ia mengungkapkan saat ini pihaknya masih menjalankan proses pengadaan atau kontrak dengan produsen.


"Kita berusaha secepatnya mulai November ini. Kita kirimkan langsung, kan kita kontraknya dengan dia kirim, dikirimkan ke sesuai alamatnya itu," ujar Dadan di Kementerian Perhubungan, seperti dikutip Detik pada Senin (13/11).


Ia menerangkan pembagian rice cooker gratis harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengadaan hingga penyaluran ke masyarakat.


"Tahapannya itu proses pengadaan, ada kontrak, biarin dulu deh kita nggak usah terlalu banyak ditanyain hari per hari. Ya kan progresnya itu ada pengadaan, tapi teman-teman silakan pantau aja di lapangan udah ada yang sampe atau belum," ucapnya.


Saat ini, sambungnya, pemerintah sudah berkontrak dengan beberapa produsen rice cooker. Ia memastikan prosesnya terbuka melalui platform e-katalog dan diseleksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


"Kalau persisnya saya juga nggak begitu paham berapa produsen tapi prosesnya itu semua lewat proses pengadaan dan dibuka dalam e-katalog. Kan pabrik-pabriknya juga ada di kita semua, ya itu yang kita harapkan untuk ikut," ujarnya.


Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya mengungkapkan program rice cooker gratis dilakukan untuk meningkatkan permintaan listrik sekaligus mengganti LPG.


"Kita kan menerapkan program-program subtitusi LPG, antara lain AML dan jaringan gas (jargas), tapi jargas kan lama. AML ini juga akan menumbuhkan industri dalam negeri untuk bikin kompor listrik," ujar Arifin beberapa waktu lalu.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono sebelumnya menjelaskan proses pembagian rice cooker mengalami banyak tantangan. Salah satunya, revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) baru selesai akhir Oktober 2023. (cnni)


Pasangan Amin (Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar)/Ist


SANCAnews.id – Partai Nasdem bersyukur Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pilpres 2024.


"Alhamdulillah, sudah resmi ditetapkan. Kerja-kerja pemenangan sudah menanti di depan," kata Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/11).


Menurut dia, Nasdem bersama rekan Koalisi Perubahan untuk Persatuan lainnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa, optimistis pasangan Amin dapat menang satu putaran, lawan Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran.


"Insya Allah (satu putaran), karena misi kami membawa perubahan," sambung Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta itu.


Sementara itu, KPU direncakan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Capres-Cawapres 2024, Selasa malam (14/11), di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.


"Saya memprediksi, nomor urut satu Ganjar-Mahfud, nomor urut dua pasangan Anies-Muhaimin, dan nomor tiga Prabowo-Gibran," Wibi meyakinkan. (**)


Aksi demontrasi Aliansi Penyelamat Konstitusi di depan Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat


SANCAnews.id – Aksi demo digelar Aliansi Penyelamat Konstitusi, di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Mereka mendesak Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, aksi diikuti puluhan orang. Mereka membawa spanduk bertuliskan "Pencalonan Prabowo-Gibran Cacat Formil, Etika, dan Moral". Ada juga spanduk bertuliskan "Selamatkan Indonesia dari Ancaman Darurat Konstitusi".


Pada bagian lain, sejumlah orang juga membawa papan kecil bertuliskan "#2024 kami muak, Presiden Sudah Jadi Tim Sukses". Ada juga karangan bunga dengan kata-kata "Turut Berduka Cita atas Wafatnya Konstitusi".


Koordinator aksi, Maxilina Munir, dalam orasinya menyatakan, politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rezim telah terbukti, mengingat ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).


Menurutnya, putusan MKMK menyatakan Anwar Usman sebagai Ketua MK, membuka ruang intervensi pihak luar dalam memutus perkara No 90/PUU/XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusannya, MK yang diketuai Anwar Usman menerima sebagian gugatan perkara, dengan memasukkan aturan kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).


"Kondisi itu harus dimaknai bahwa putusan MKMK menjadi bukti sahih kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat, tetap berdiri kokoh," tegas Munir saat orasi di depan Kantor KPU RI yang diblokade barier setinggi 2 meter.


Munir juga menegaskan, putusan MKMK menunjukkan adanya ketidakbenaran hukum dalam proses pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.


Sebab, kata dia, Gibran yang belum genap berumur 40 tahun bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto, hanya karena putusan MK yang dipimpin pamannya, Anwar Usman.


"Pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena menggunakan putusan 90/PUU-XXI/2023," tegasnya.


"Putusan itu dihasilkan melalui serangkaian dinamika persidangan dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi hakim Anwar Usman," kata Munir lagi. (rmol)




SANCAnews.id – Sebanyak 13 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Anwar Usman ini sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik kepada MK.


"Tadi sekitar pukul 13.00 WIB, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Anwar Usman di PN Jakarta Pusat," kata juru bicara penggugat, Aan Rohaeni, saat dihubungi wartawan dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (13/11/2023) siang.


Aan menyebutkan 13 warga Banyumas yang mengajukan gugatan tersebut terdiri atas lima orang advokat, lima orang mahasiswa Fakultas Hukum, dua orang calon advokat, dan seorang penulis. Mereka didampingi 18 orang kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.


Dalam hal ini, pihaknya ingin melakukan gugatan karena berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara kode etik Anwar Usman sudah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat. Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh para penggugat terhadap Anwar Usman, lanjut dia, seluruhnya sebesar Rp1.300.254.474.940,00 yang terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp250.000.000,00 dan ganti rugi imateriel seluruhnya berjumlah Rp1.300.004.474.940,00.


"Dalam konteks itu sebenarnya yang kami ajukan gugatan adalah agar Anwar Usman mundur. Targetnya itu saja," kata dia yang juga seorang advokat.


Akan tetapi, jika dalam amar putusannya tidak mundur, pihaknya dalam gugatan juga fokus untuk memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat agar Anwar Usman dinyatakan melakukan perbuatan hukum. Selanjutnya, kata dia, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan juga tidak memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.


"Itu target kami karena memang target kami tunggal, intinya adalah kami ingin Anwar Usman keluar saja dari MK demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang sebentar lagi menjadi satu-satunya benteng terakhir untuk mengadili hasil sengketa pemilu," katanya. (republika)


Kelompok Masyarakat Advokasi Rakyat Nusantara (Arun)/Net


SANCAnews.id – Calon presiden yang akan berlaga pada Pilpres 2024, seharusnya bisa memastikan dirinya bebas dari keterlibatan kejahatan korupsi.


Begitu dikatakan Sekretaris Jenderal Kelompok Masyarakat Advokasi Rakyat Nusantara (Arun) Bungas T. Fernando Duling, menyikapi komitmen antikorupsi calon presiden.


Terlebih, kata Nando, sapaan karibnya, belakangan ramai lagi soal kasus megakorupsi KTP-el. Hanya saja, kasus ini luput dari perhatian para capres.


Naik turunnya pembahasan kasus megakorupsi KTP-el, kata Nando, seolah menimbulkan tanya, siapa sebenarnya yang masih disasar atau belum tertangkap dari kasus itu.


"Bukankah ini dapat diartikan maling yang tertangkap adalah maling biasa, maling yang tidak tertangkap disebut sebagai raja maling," ujar Nando dalam keterangan tertulis, Senin (13/11).


Nanto menekankan, perjalanan kasus KTP-el tidak boleh melupakan sosok Ganjar Pranowo, yang kini menjadi calon presiden. Ganjar terseret kasus itu dalam posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi II periode 2009-2014.


"Bukankah di dalam fakta persidangan dua orang saksi menyatakan Ganjar terima uang sebesar 500 ribu Dolar AS, bahwa Setya Novanto serta Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Ganjar Pranowo terlibat dalam kasus korupsi tersebut," jelasnya.


Ditambahkan Ketua Umum Arun, Bob Hasan, pihaknya dalam posisi mendorong penegak hukum untuk kembali membuka dan menuntaskan kasus KTP-el sampai ke aktor tertingginya.


"Langkah terhadap persoalan korupsi KTP-el dan langkah-langkah lainnya, yaitu mendorong agar Kejaksaan Agung RI dapat kembali mengungkap dan membongkar keterlibatan Ganjar dalam pusaran kasus itu," pungkasnya. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.