Latest Post

Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia


SANCAnews.id – Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. 


Mereka digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum perihal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 


"Penggugat dari tiga orang aktivis pro demokrasi yang sudah berjuang untuk menegakkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," kata Koordinator Advokat TPDI 2.0, Patra M. Zen, yang didampingi 11 advokat lain di PN Jakpus, Jumat, 10 November 2023. 


Patra mengutarakan tiga penggugat itu di antaranya Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka adalah aktivis angkatan 1998 yang mengklaim diri sebagai aktivis pro demokrasi.


KPU tercatat sebagai tergugat pertama. Sementara Anwar menjadi tergugat kedua. 


Alasan aktivis 1998 menggugat KPU karena pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Belakangan regulasi ini direvisi untuk disesuaikan dengan putusan MK soal perubahan syarat capres dan cawapres. 


Patra menilai, KPU semestinya baru bisa menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah PKPU 19/2023 selesai direvisi. "Semestinya berkas (yang didaftarkan 25 Oktober 2023) itu dirobek atau dikembalikan oleh KPU," ujarnya. 


Akan tetapi, KPU justru menerima berkas pendaftaran itu sebelum peraturan KPU selesai direvisi. Ia mengatakan, perbuatan itulah yang dinilai sebagai bentuk melawan hukum.


Sementara itu, Anwar yang adalah paman Gibran Rakabuming dinilai melanggar hukum karena terlibat dalam memutuskan perkara tentang syarat usia capres-cawapres. Perkara itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.


Patra melanjutkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga digugat. Mereka masing-masing menjadi turut tergugat pertama dan turut tergugat kedua. 


"Presiden Jokowi turut tergugat pertama, karena semestinya siapapun orangtua kalau ada niat rencana melakukan pelanggaran hukum, harusnya dilarang," ucapnya. 


Sedangkan Pratikno digugat karena diduga membiarkan Jokowi untuk tidak melarang dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU dan Anwar Usman. (tempo)


Rizal Ramli/Ist


SANCAnews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menyampaikan pernyataan tajam dalam Festival 16 Kampung Tua pada Kamis (9/11/2023), membuka tabir mengenai isu strategis Rempang.


Rizal mengungkap konteks sejarah di balik janji Presiden Jokowi akan pembangunan pelabuhan besar pada awal 2014 selama kunjungannya ke Beijing, yang menghadapi penolakan baik dari gubernur sipil maupun gubernur militer di Medan.


"Pada awal 2014, Jokowi ke Beijing, berjanji akan membangun pelabuhan besar, termasuk yang akan digunakan oleh angkatan laut China di Medan. Usulan ini ditolak oleh gubernur sipil, dan kemudian diganti oleh gubernur militer. Membebaskan tanah di Medan ternyata bukan perkara yang mudah," ungkap Rizal.


Lebih lanjut, Rizal menyoroti keinginan Jokowi untuk penyelesaian, "Pada pertemuan di Chengdu delapan bulan lalu, Xi Jiping mengusulkan untuk fokus pada Rempang sebagai gantinya Medan, asalkan bersihkan dari penduduk lokal," jelasnya.


Rizal menilai situasi ini sebagai bentuk kolonisasi baru dan pengkhianatan yang diarahkan oleh Jokowi. Meski begitu, ia menyampaikan optimisme terhadap perubahan yang akan datang.


"Tapi tenang saja, masa kekuasaan Jokowi akan segera berakhir; sebentar lagi, kita akan memperbaiki situasi," tambahnya.


Dalam kritik terpisah, Rizal menyoroti tindakan polisi yang menangkap warga yang membela hak-hak mereka. "Polisi seharusnya tidak berperan sebagai penindas kolonial; orang-orang ini hanya membela hak-hak mereka, namun malah berakhir di balik jeruji," tegasnya. Rizal meminta agar polisi melakukan introspeksi diri dan menuntut pembebasan bagi semua yang dipenjara dalam perjuangan hak mereka. (mediusnews)


Pertemuan pimpinan MUI soal pengalihan dana pembangunan RS Indonesia di Hebron untuk Gaza di Jakarta, Senin (6/11).

 

SANCAnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka mendukung Palestina dari penjajahan Israel.

 

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11).

 

Oleh karena itu, MUI meminta kepada umat islam Indonesia agar secara maksimal menghindari transaksi maupun menggunakan produk Israel.

 

Berikut isi lengkap fatwa MUI tentang larangan menggunakan produk Israel:

 

Ketentuan Hukum 

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

 

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

 

Rekomendasi 

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

 

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (jawapos)


Adik ipar Presiden Joko Widodo Anwar Usman/Net


SANCAnews.id –  Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.


Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.


“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).


Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.


Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.


"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.  (rmol)



 

SANCAnews.id –  Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dinilai hanya permainan elite belaka.


Sebab, pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman terkait kasus 90 dinilai layak untuk diberhentikan sebagai hakim konstitusi.


"Saya sebagai mahasiswa jurusan ilmu politik tidak sulit menebak permainan ini," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Rifqi Adyatma, dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/11/2023).


Rifqi menyebut, para hakim MK harus mempertanggungjawabkan terhadap semua yang sudah diputuskan. Hal itu agar generasi muda tetap memiliki mimpi dan harapan di masa depan.


"Jujur saja, pasca-putusan MK beberapa waktu lalu, saya yang tadinya punya harapan besar akan masa depan seketika harapan itu hilang. Kami yang setiap harinya berkutat dengan buku, berdiskusi soal negara dan demokrasi sampai pagi, tiba-tiba kalah sama anak yang hanya bermodalkan privelege dan relasi kekuasaan," ujarnya.


Rifqi juga menyinggung etika politik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres melalui proses hukum yang terbukti bermasalah secara etik. Hal ini menjadi contoh tidak baik bagi anak muda.


"Majunya Gibran bukan representasi anak muda, tapi karena punya privelege. Kami anak muda yang bapaknya bukan pejabat, tidak punya privelege apapun bisa apa?" tandasnya.


Dia menegaskan, BEM UPN Veteran Jakarta selaku motor penggerak mahasiswa di DKI Jakarta akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas.


Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.


Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.


"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.


"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).


Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.


Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).


Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:


"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." (tribun)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.