Latest Post

Adik ipar Presiden Joko Widodo Anwar Usman/Net


SANCAnews.id –  Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.


Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.


“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).


Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.


Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.


"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.  (rmol)



 

SANCAnews.id –  Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dinilai hanya permainan elite belaka.


Sebab, pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman terkait kasus 90 dinilai layak untuk diberhentikan sebagai hakim konstitusi.


"Saya sebagai mahasiswa jurusan ilmu politik tidak sulit menebak permainan ini," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Rifqi Adyatma, dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/11/2023).


Rifqi menyebut, para hakim MK harus mempertanggungjawabkan terhadap semua yang sudah diputuskan. Hal itu agar generasi muda tetap memiliki mimpi dan harapan di masa depan.


"Jujur saja, pasca-putusan MK beberapa waktu lalu, saya yang tadinya punya harapan besar akan masa depan seketika harapan itu hilang. Kami yang setiap harinya berkutat dengan buku, berdiskusi soal negara dan demokrasi sampai pagi, tiba-tiba kalah sama anak yang hanya bermodalkan privelege dan relasi kekuasaan," ujarnya.


Rifqi juga menyinggung etika politik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres melalui proses hukum yang terbukti bermasalah secara etik. Hal ini menjadi contoh tidak baik bagi anak muda.


"Majunya Gibran bukan representasi anak muda, tapi karena punya privelege. Kami anak muda yang bapaknya bukan pejabat, tidak punya privelege apapun bisa apa?" tandasnya.


Dia menegaskan, BEM UPN Veteran Jakarta selaku motor penggerak mahasiswa di DKI Jakarta akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas.


Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.


Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.


"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.


"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).


Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.


Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).


Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:


"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." (tribun)


Buya Arrazy Ditantang Ustadz Fakhru Ans, 'Jangan Ngomong Kalau Tidak Punya Ilmu, Ayo Debat, Saya Juga S3 Ilmu Hadist!'-tangkapan layar/ist


SANCAnews.id –  Podcast Deddy Corbuzier bersama Ustadz Buya Arrazzy yang membahas kondisi Gaza, Palestina pada Selasa 7 November 2023 terus menuai kontroversi.


Setelah beberapa ulama, mubaligh dan relawan Indonesia yang terjun langsung ke Gaza, kini Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar yang merupakan seorang mubaligh sekaligus relawan yang menyalurkan donasi tanpa jalur pemerintah menantang perdebatan Buya Arrazzy.


Pendakwah yang akrab disapa Ustadz Fakhru Ans ini merasa tidak terima atas ucapan Ustadz Buya Arrazy yang mengatakan bahwa donasi untuk Palestina tanpa jalur Pemerintah itu tidak jelas sampai atau tidak.


“Tantangan untuk Buya Arrazy di manapun Anda berada, Anda harus bertanggung jawab atas statement Anda tentang sumbangan dan donasi-donasi rakyat Indonesia yang tidak sampai di Gaza, tidak sampai di Palestina ketika disumbangkan tanpa jalur Pemerintah,” ujar Ustadz Fakhru Ans dalam video yang diunggah pada akun Instagram miliknya, Rabu 8 November 2023 kemarin.


Menurut Ustadz Fakhru, statement tersebut merupakan satu hal yang sangat fatal dan harus segera di klarifikasi.


“Buya! Saya tunggu Anda meralat statement Anda itu, dan kalau tidak saya ajak debat di mana pun Anda berada, ayo kita debat,” tegasnya.


“Bawakan fakta-fakta dan kita juga bawa bukti-bukti apa saja yang kami sudah sumbangkan ke sana dan sudah sampai di sna dan dinikmati oleh rakyat-rakyat Palestina, dipakai untuk kebutuhan-kebutuhan mereka dan itu sudah banyak sekali foto, video, Antum mau saya kasih,” tuturnya.


Pada video yang diunggah Ustads Fakhru Ans itu juga menuliskan caption panjang yang menjukan bahwa ia sangat serius dengan tantangannya terhadap Ustadz Buya Arrazy.


“Ada yang kenal sama BUYA RAZI? Ada yang tahu instagramnya. Tolong minta dia ralat statemennya itu. JANGAN NGOMONG KALAU GA PUNYA ILMU,” tulis Ustadz Fakhru Ans.


Podcast Buya Arazzy dengan Deddy Corbuzier mendapat kritikan tegas netizen terkait masalah kondisi di Palestina-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Deddy Corbuzier-


“AJAKAN DISKUSI DARI SAYA UNTUK BUYA AR RAZI. Tolong di share video ini. Saya tidak membenci orangnya, yang saya tidak terima statementnya yang mengatakan bahwa sumbangan ke Palestina tanpa jalur pemerintah tidak akan sampai,” lanjutnya.


“INI KESALAHAN FATAL DAN SEBUAH KEBODOHAN. Berbicara tanpa ilmu itu sangat berbahaya. Segera minta MAAF ke Masyarakat karena anda telah menyakiti hati mereka yang telah BERJUANG UNTUK PALESTINA,” imbuhnya.


Postingan Ustadz Fakhru Ans ini pun langsung mendapat reaksi beragam dari para netizen, khususnya pengikut Ustadz Buya Arrary yang langsung ditanggapi oleh pemilik travel Amanah Khidmah ini.


“Yang penggemar buya razi, ga usah terlalu banyak komen disini. Minta beliau langsung lihat videonya, kita tentukan waktunya. Saya juga S3 ilmu hadist, bolehlah kita saling sharing ilmu,” tukas Ustadz lulusan S3 di International University of Africa - Sudan ini. (disway)




SANCAnews.id – Mengatasi Google Maps yang tidak akurat dapat ditempuh melalui beberapa cara. Google Maps merupakan layanan dari Google yang menyediakan peta digital dan navigasi untuk menunjukkan sebuah rute atau lokasi.


Tak selalu akurat, terkadang Google Maps melakukan kesalahan seperti memberikan rute yang kurang tepat atau kurang sesuai dalam menentukan titik lokasi.


Hal-hal seperti ini membuat pengguna Google Maps menjadi sering kesasar.


Kejadian kesasar bisa kamu cegah dengan memperbaiki fungsi yang ada di aplikasi Google Maps. Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pengguna Google Maps di Android maupun iOS untuk memperbaiki kinerja Google Maps.


1. Aktifkan GPS dalam Kondisi "High Accuracy"


Mengatur layanan lokasi (GPS) dalam kondisi "High accuracy", disebut dapat menentukan titik lokasi pengguna secara lebih akurat. Namun perlu diketahui bahwa kondisi ini membuat baterai terkuras lebih cepat.


Cara mengubah GPS menjadi High Accuracy:


Android

Buka menu "Settings">"Location"

pilih opsi "Google Location Accuracy"


Geser toggle pada opsi "Improve Location Accuracy" hingga berubah menjadi warna hijau.


iOS

Buka menu "Settings">"Privacy">"Location Services"


Pilih aplikasi Google Maps dan geser toggle pada opsi "Precise Location" hingga berubah menjadi warna hijau.


2. Matikan Fitur Battery Saving

Fitur Battery Saving atau penghemat daya baterai bisa membuat HP membatasi penggunaan aplikasi. Sehingga, daya yang digunakan menjadi lebih sedikit.


Jika fitur ini aktif maka akan membatasi kinerja ponsel, termasuk GPS. Hal ini tentu akan berdampak pada akurasi aplikasi Google Maps. Fitur ini sebaiknya dinonaktifkan agar Google Maps dapat bekerja secara optimal.


Cara matikan fitur Battery Saving:

Buka menu "Settings">"Battery"

Nonaktifkan fitur Battery Savings dengan menekan tombol yang tersedia


iOS

Buka menu "Settings" > "Battery"

Pada opsi "Low Power Mode", geser hingga toggle berubah menjadi warna hitam

3. Kalibrasi Sensor Kompas.


Google Maps menggunakan sensor magnetometer yang terdapat pada ponsel. Sensor ini berfungsi untuk mengukur lokasi pengguna dengan tepat. Pengguna bisa melakukan kalibrasi secara berkala atau setiap aplikasi menyajikan lokasi yang tidak akurat.


Begini caranya:


Buka aplikasi Google Maps, lalu tekan ikon lingkaran biru yang menunjukkan lokasi Anda sekarang.


Pilih opsi "Calibrate" (Kalibrasikan)


Gerakkan ponsel hingga membentuk pola mirip angka delapan

Setelah proses selesai dilakukan, maka sensor Google Maps telah berhasil dikalibrasi.


4. Membersihkan Cache

Apabila Google Maps sudah sering Anda gunakan, alangkah baiknya jika Anda menghapus data cache yang tersimpan di dalam aplikasi. Hal ini dapat Anda lakukan untuk menghindari terjadinya gangguan kinerja pada aplikasi.


Anda tidak perlu khawatir, karena data cache bersifat kontemporer dan tidak menimbulkan error ketika Anda hapus. 


Berikut caranya:

Buka menu "Settings>"Apps"

Pilih aplikasi Google Maps

Pilih opsi "Clear Data">"Clear Cache"


5. Nonaktifkan Lokasi Palsu (Mock Locations)

Perangkat Android mempunyai opsi Developer Options yang memungkinkan pengguna untuk beralih ke mode pengembang.


Lewat metode ini pengguna bisa melakukan pengaturan seperti mengubah skala animasi, meningkatkan kinerja game, dan sebagainya. Bahkan sampai membuat koordinat GPS palsu dengan membuat lokasi tiruan di ponsel.


Jika ini diaktifkan, maka Google Maps akan kesulitan untuk menampilkan data lokasi dengan akurat. Pengguna disarankan untuk menonaktifkan fitur ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:


Buka menu "Settings">"System">"Developer options"

Pilih opsi "Select mock location app"

Geser hingga toggle berubah menjadi warna hitam. (cnbci)




SANCAnews.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan perubahan masa berlaku Kode Transaksi untuk tarik tunai tanpa kartu atau Cardless.


Adapun nasabah BCA dapat melakukan tarik tunai dengan fitur Cardless melalui myBCA, BCA Mobile, dan Sakuku.


Untuk melakukan tarik tunai, nasabah harus memasukkan Kode Transaksi atau one time password.


Dengan perubahan ini, masa berlaku Kode Transaksi untuk tarik tunai Cardless berubah menjadi maksimal 30 menit.


“Maka sesuai dengan ketentuan yang baru, masa aktif Kode Transaksi menjadi maksimal 30 menit,” bunyi pernyataan BCA, seperti dikutip dari laman resminya, Rabu (8/11/2023).


Adapun sebelum adanya penyesuaian baru ini, batas masa berlaku Kode Transaksi tersebut adalah maksimal 60 menit atau 1 jam.


Dalam pernyataan resminya, BCA menyebut aturan baru ini akan mulai berlaku pada 16 November 2023 mendatang.


BCA mengimbau agar kebijakan baru ini menjadi perhatian bagi seluruh nasabah serta masyarakat luas.


Untuk informasi selanjutnya, nasabah dapat menghubungi Halo BCA 1500 888 atau melalui aplikasi haloBCA. (nesiatimes)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.