Latest Post

Gubernur Sumbar, Mahyeldi serius membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan

 

SANCAnews.id – Keseriusan Pemprov Sumbar untuk menjaga lingkungan sekaligus membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan mendapat acungan dari masyarakat karena 80 persen menurut Gubernur nagari atau desa di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan.


Salahsatu dimedia, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut pihaknya menyebar 4.000-5.000 stup lebah madu "galo-galo" atau trigona setiap tahun sejak 2021 untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan.

Ilustrasi galo-galo/ist


“Lebih dari 80 persen nagari atau desa di Sumbar terletak di sekitar kawasan hutan. Agar masyarakat tidak memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal, maka penting untuk memberikan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat, salah satunya dengan beternak lebah madu gallo-galo,” ujarnya.


Sebagai langkah awal, sejak tahun 2021 hingga saat ini telah diberikan bantuan berupa ribuan stup koloni lebah diserahkan dan didistribusikan kepada kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial di seluruh kabupaten kota melalui Dinas Kehutanan Provinsi. Sumatera Barat.


Terkait dengan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Salah satunya Dinas Kehutanan selaku pengadaan Galo-galo yang disebut-sebut membantu kelompok tani karena dinilai kurang tepat dan diduga jauh dari ideal.

 

Oleh karena itu, otoritas pemeriksa perlu memastikan bantuan Galo-galo yang dananya mencapai puluhan miliar itu diaudit.


Lembaga KANNI-POLRI,  Abd Azis selaku koordinator pusat bersama rekanan/Ist


Disisi lain, bantuan Galo-galo yang dikelola oleh Dinas Provinsi. Sumbar kepada petani mendapat respon dari Lembaga KANNI-POLRI,  Abd Azis selaku koordinator pusat.


Hal itu disampaikan bahwa setiap anggaran sekecil apapun yang dikeluarkan akan tetap dipertanggungjawabkan karena harus tepat sasaran agar dikemudian hari karena jumlah uang yang diberikan tidak sedikit jumlahnya.

 

“Kadis tidak bisa lepas tangan dan jika ada bantuan yang diberikan harus sesuai dan mengingat kejadian tersebut, saya akan menanyakan detailnya siapa yang menerimanya dan berapa yang diberikan,” jelasnya, Jumat (10/11)

 

Sementara itu Yozarwardi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. Sumbar saat dikonfirmasi pada Kamis 9 Nov 2023 terkait bantuan itu dikantornya tidak bisa ditemukan guna menjelaskan bantuan tersebut dari pihak penerima layanan tamu bahwa “Kadis sedang rapat” sebut penjaga.

 

Kemudian beberapa jam menunggu tidak muncul dari ruangannya dan hanya terlihat pegawai yang sering berjalan kaki bolak-balik di ruang tunggu.

 

Tak sampai disitu saja, ketika para pegawai dimintai nomor telepon Kepala Dinas Kehutanan, tidak ada yang berani memberikannya, namun dengan bantuan orang lain yang bukan bawahannya, akhirnya mendapatkannya dan mencoba. untuk menghubunginya, namun masih sia-sia hingga berita ini ditayangkan.(sanca/time)


Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia


SANCAnews.id – Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. 


Mereka digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum perihal pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 


"Penggugat dari tiga orang aktivis pro demokrasi yang sudah berjuang untuk menegakkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," kata Koordinator Advokat TPDI 2.0, Patra M. Zen, yang didampingi 11 advokat lain di PN Jakpus, Jumat, 10 November 2023. 


Patra mengutarakan tiga penggugat itu di antaranya Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka adalah aktivis angkatan 1998 yang mengklaim diri sebagai aktivis pro demokrasi.


KPU tercatat sebagai tergugat pertama. Sementara Anwar menjadi tergugat kedua. 


Alasan aktivis 1998 menggugat KPU karena pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres pada 25 Oktober 2023 masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Belakangan regulasi ini direvisi untuk disesuaikan dengan putusan MK soal perubahan syarat capres dan cawapres. 


Patra menilai, KPU semestinya baru bisa menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah PKPU 19/2023 selesai direvisi. "Semestinya berkas (yang didaftarkan 25 Oktober 2023) itu dirobek atau dikembalikan oleh KPU," ujarnya. 


Akan tetapi, KPU justru menerima berkas pendaftaran itu sebelum peraturan KPU selesai direvisi. Ia mengatakan, perbuatan itulah yang dinilai sebagai bentuk melawan hukum.


Sementara itu, Anwar yang adalah paman Gibran Rakabuming dinilai melanggar hukum karena terlibat dalam memutuskan perkara tentang syarat usia capres-cawapres. Perkara itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.


Patra melanjutkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga digugat. Mereka masing-masing menjadi turut tergugat pertama dan turut tergugat kedua. 


"Presiden Jokowi turut tergugat pertama, karena semestinya siapapun orangtua kalau ada niat rencana melakukan pelanggaran hukum, harusnya dilarang," ucapnya. 


Sedangkan Pratikno digugat karena diduga membiarkan Jokowi untuk tidak melarang dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU dan Anwar Usman. (tempo)


Rizal Ramli/Ist


SANCAnews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menyampaikan pernyataan tajam dalam Festival 16 Kampung Tua pada Kamis (9/11/2023), membuka tabir mengenai isu strategis Rempang.


Rizal mengungkap konteks sejarah di balik janji Presiden Jokowi akan pembangunan pelabuhan besar pada awal 2014 selama kunjungannya ke Beijing, yang menghadapi penolakan baik dari gubernur sipil maupun gubernur militer di Medan.


"Pada awal 2014, Jokowi ke Beijing, berjanji akan membangun pelabuhan besar, termasuk yang akan digunakan oleh angkatan laut China di Medan. Usulan ini ditolak oleh gubernur sipil, dan kemudian diganti oleh gubernur militer. Membebaskan tanah di Medan ternyata bukan perkara yang mudah," ungkap Rizal.


Lebih lanjut, Rizal menyoroti keinginan Jokowi untuk penyelesaian, "Pada pertemuan di Chengdu delapan bulan lalu, Xi Jiping mengusulkan untuk fokus pada Rempang sebagai gantinya Medan, asalkan bersihkan dari penduduk lokal," jelasnya.


Rizal menilai situasi ini sebagai bentuk kolonisasi baru dan pengkhianatan yang diarahkan oleh Jokowi. Meski begitu, ia menyampaikan optimisme terhadap perubahan yang akan datang.


"Tapi tenang saja, masa kekuasaan Jokowi akan segera berakhir; sebentar lagi, kita akan memperbaiki situasi," tambahnya.


Dalam kritik terpisah, Rizal menyoroti tindakan polisi yang menangkap warga yang membela hak-hak mereka. "Polisi seharusnya tidak berperan sebagai penindas kolonial; orang-orang ini hanya membela hak-hak mereka, namun malah berakhir di balik jeruji," tegasnya. Rizal meminta agar polisi melakukan introspeksi diri dan menuntut pembebasan bagi semua yang dipenjara dalam perjuangan hak mereka. (mediusnews)


Pertemuan pimpinan MUI soal pengalihan dana pembangunan RS Indonesia di Hebron untuk Gaza di Jakarta, Senin (6/11).

 

SANCAnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka mendukung Palestina dari penjajahan Israel.

 

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11).

 

Oleh karena itu, MUI meminta kepada umat islam Indonesia agar secara maksimal menghindari transaksi maupun menggunakan produk Israel.

 

Berikut isi lengkap fatwa MUI tentang larangan menggunakan produk Israel:

 

Ketentuan Hukum 

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

 

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

 

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

 

Rekomendasi 

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

 

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (jawapos)


Adik ipar Presiden Joko Widodo Anwar Usman/Net


SANCAnews.id –  Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.


Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.


“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).


Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.


Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.


"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.  (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.