Latest Post

Febri Diansyah


SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.


Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/11).


Pencegahan ke luar negeri tersebut berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan.


"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai," terang Ali.


CNNIndonesia.com telah menghubungi Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh untuk mengonfirmasi keterangan KPK tersebut, namun belum diperoleh jawaban.


Sementara itu, Febri, Rasamala dan Donal mengaku tidak mengetahui pencegahan tersebut.

"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi.


KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.


Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.


Kemudian Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; dan Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid. (**)


Ungkap kasus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Mapolres Metro. (Lampost.co/Bambang Pamungkas)


SANCAnews.id – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus COD yang ditangkap Tekab 308 Polres Metro pada Kamis, 2 November 2023 meninggal usai menjalani operasi di RSUD Ahmad Yani Metro. Pelaku dioperasi akibat patah kaki saat mencoba kabur dari sergapan petugas.


Berdasarkan data yang diterima, pelaku yang meninggal yakni RS, warga Kelurahan Jakabaya II, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Ia merupakan satu dari enam pelaku sindikat curas modis COD yang diamankan polisi beberapa waktu lalu di Jalan Garuda, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.


Humas RSUD Ahmad Yani Metro, Rudi Yanto mengatakan RS menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa, 7 November 2023 pada pukul 06.38 WIB. RS sebelumnya telah dirawat dua hari di rumah sakit tersebut.


"Iya benar, tadi jam 06.38 WIB. Meninggalnya, karena dia menolak dipasang alat NGT. Terus sama dokter diminta tidak boleh makan dulu karena setelah operasi, tapi dia makan," kata dia pada Selasa, 7 November 2023 di RSUD Ahmad Yani Metro.


Menurut Rudi, sebelum dilakukan tindakan operasi dokter menyarankan RS untuk berpuasa, namun anjuran atau perintah dokter tersebut tidak dilaksanakan. RS juga disebut melepas alat Nasogastric Tube (NGT) yang telah dipasang perawat.


"Suruh puasa dulu, kan habis operasi. Karena perutnya kembung itu kan kalau tidak dioperasi berbahaya kata dokter bedahnya. Setelah di operasi, NGT-nya itu dicopot sama dia, tidak mau dipasang. Terus belum boleh makan, tapi makan dia," kata dia.


Rudi mengatakan bahwa pihak Polres Metro telah mengetahui ihwal meninggalnya RS di rumah sakit. Pihak kepolisian melalui Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho juga langsung melakukan pengecekan ke RSUD Ahmad Yani.


"Tadi jenazah dibawa pagi sekitar jam 9 pagi, dibawa ke rumahnya di Bandar Lampung," ujarnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani belum dapat memberikan keterangan secara rinci ihwal tewasnya satu tersangka curas di RSUD Ahmad Yani Metro. Ia hanya mengatakan bahwa jenazah RS telah dibawa ke rumah duka.


"Sabar menunggu pernyataan dari rumah sakit ya. Kami mau ngomong apa kalau belum keluar dari rumah sakit, penyakitnya apa dan kenapa. Katanya sudah dibawa keluarga ke karang, tapi nanti kami tanya dulu ya prosesnya," katanya. (metrotv)




SANCAnews.id – Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) Firman Noor menilai krisis konstitusi saat ini akan membawa dampak serius pada kehidupan demokrasi Indonesia ke depan. Politik dinasti untuk melanggengkan kekuasaan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menghancurkan iklim demokrasi rasional di Indonesia. 


Hal itu terkait dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai sarat dengan nepotisme. Presiden Jokowi disebut punya andil dalam putusan tersebut. Ditambah Ketua MK Anwar Usman tak lain adalah adik ipar Jokowi. Sehingga muncul penilaian putusan itu untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024. 


Firman Noor mengungkapkan dampak mengerikan dari kondisi saat ini ketika dibiarkan berlarut adalah hancurnya demokrasi rasional. “Ya hancurnya demokrasi rasional,” katanya di Jakarta, Selasa (7/11/2023). 


Menurutnya, demokrasi dibangun berlandaskan rasionalitas, bukan ikatan kekeluargaan atau keturunan. “Kalau seseorang secara rasional dari sisi pengalaman lebih banyak, kemampuan lebih baik lebih teruji tapi harus. Kalau dari anak kemarin sore simply (hanya karena) punya DNA yang sama dengan penguasa, itu demokrasi apa? Saya tidak mengerti itu,” terangnya. 


Menurutnya, yang terjadi di Indonesia adalah politik dinasti. Para elite hanya bekerja atas dasar kepentingan mereka sendiri, tanpa mempertimbangkan pilihan masyarakat banyak maupun kehidupan politik di masa depan. 


“Yang terjadi saat ini adalah ada proses yang nirpartisipasi dalam penentuan pengkandidasian orang-orang yang berhak maju atau tidak. Penentunya di sini, sayangnya adalah ikatan keluarga. Porsi ikatan keluarga lebih besar, bukan pertimbangan lain-lain,” tandasnya. 


Sebelumnya, profesor Politik Islam Global asal Australia, Greg Barton mengatakan langkah Jokowi melakukan segala cara untuk meloloskan anaknya sebagai cawapres sebagai tindakan yang terburu-buru. 


"Sayang sekali dia (Jokowi) mau campur tangan dalam urusan keluarga. Kalau bisa lebih sabar, pasti orang tidak keberatan kalau anaknya dikasih masa depan. Tapi, ini seolah terlalu terburu-buru," kata Greg dalam podcast yang dipandu Akbar Faisal. 


Dia menilai, putusan MK beberapa waktu lalu itu banyak membuat orang kecewa. Kemudian, hal ini berdampak pada wajah demokrasi di Indonesia. “Dalam beberapa hal ada pemerosotan demokrasi di bawah pemerintahan Pak Jokowi,” tuturnya. 


Sementara itu, Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan, meski ditinggal kawan lama, namun sikap Jokowi jelas. “Jokowi pasti jalan terus. Semua sudah terjadi. Gibran sudah daftar ke KPU berdampingan dengan Prabowo Subianto. Bagi Jokowi tak ada lagi menoleh ke belakang,“ katanya. 


Sebagai orang yang berkuasa, tentu Jokowi akan mengarahkan semua sumber daya untuk memenangkan anaknya. “Fokus ke depan menangkan Gibran dengan semua resource yang ada. Terutama yang konsisten di barisan jokowi. Sementara yang beda sikap pasti ditinggalkan,” imbuhnya. 


Jokowi jalan terus, teman lama seperjuangan di PDIP meradang. Hubungan keluarga Jokowi dengan partai yang membesarkan, PDIP bagai api dalam sekam. Tidak ada yang mundur, tidak ada komunikasi. “Tapi memang harus diakui bahwa saat ini Jokowi melawan pendukungnya sendiri yang selama ini pasang badan membela Jokowi,” sebutnya. 


Hubungan Jokowi dengan kawan lama, seperti mantan Wali Kota Solo FX Rudi, tokoh PDIP Solo Seno Kusumoharjo, atau bahkan para petinggi PDIP tidak baik-baik saja. Retaknya hubungan mereka tidak menguntungkan Jokowi. 


Meski kini Jokowi mendapat kawan baru dari koalisi baru, namun kehilangan orang-orang yang setia sangatlah merugikan. “Secara persepsi tak menguntungkan Jokowi. Karena mereka meninggalkan Jokowi bukan hanya dengan luka hati, tapi dengan mengkritik habis Jokowi juga,” ujarnya. (SINDOnews)




SANCAnews.id – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak mematahkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Namun, putusan MKMK itu menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023.


Ketua Rekat Indonesia Raya Eka Gumilar mempertanyakan apakah Prabowo tidak merasa malu jika tetap memaksakan Gibran sebagai cawapresnya di Pilpres 2024? Hal itu karena lolosnya pendaftaran Gibran ke KPU adalah berkat dari putusan MK yang disahkan oleh Anwar Usman yang kini terbukti melakukan pelanggaran etik berat.


"Logika publik bisa menilai, pasangan calon yang cawapresnya diloloskan dari keputusan MK dengan adanya pelanggaran berat, apakah akan tetap jalan?", tanya Eka melalui akun X nya, dikutip Selasa (7/11/2023). 


"Kalau tetep jalan, artinya tidak peduli adanya pelanggaran. Ngeri kalau sendainya paslon tersebut jika terpilih memimpin Indonesia", lanjut Eka Gumilar.


Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun. Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. (gelora)


Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023)

 

SANCAnews.id – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat Ketua MK Anwar Usman dinilai tak tegas karena hanya memberikan putusan pemberhentian jabatan Ketua MK tanpa memecat sebagai Hakim MK.


Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute Yansen Dinata menilai, Anwar Usman harusnya dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam putusan yang melanggengkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.


"Anwar Usman seharusnya dipecat secara tidak hormat dari jabatan Hakim MK. MKMK harusnya proporsional dalam melihat batas pelanggaran etika apa yang bisa ditolerir dengan teguran lisan. Saya kira, nepotisme adalah dosa tak termaafkan bagi demokrasi," ujar Yansen dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).


Yansen mengatakan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa pelanggaran etik ini mudah dibuktikan karena sebagian besar pelapornya adalah guru besar.


Sejak putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres diputuskan, Yansen menyebut Anwar Usman termasuk nama yang berkontribusi pada pengembalian reformasi ke titik nol.


"Putusan batas usia capres dan cawapres telah secara eksplisit menampilkan nepotisme terang-terangan antara Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto untuk kepentingan politik elektoral dan keberlangsungan kuasa oligarki," tuturnya.


Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Atas pelanggaran itu, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).


“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.


Buntut pelanggaran ini, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.


“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ucap Jimly.


MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.


Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.


“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.


Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.


Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.


Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun. (kompas)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.