Latest Post

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu


SANCAnews.id – Ratusan orang menerobos pembatas polisi di sekitar kediaman Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Yerusalem, Sabtu (4/11/2023).


Polisi sempat menahan pengunjuk rasa di luar kediaman Benjamin Netanyahu di tengah kemarahan yang meluas atas kegagalan Israel yang menyebabkan Hamas melancarkan serangan pada 7 Oktober 2023 lalu.


Protes tersebut bertepatan dengan jajak pendapat yang menunjukkan lebih dari tiga perempat warga Israel percaya Benjamin Netanyahu harus mengundurkan diri.


Dilansir Reuters, jajak pendapat yang dilakukan oleh Channel 13 Television Israel menunjukkan bahwa 76 persen warga Israel berpendapat bahwa Netanyahu, yang menjabat sebagai PM Israel untuk keenam kalinya, harus mengundurkan diri.


Lalu, 64 persen warga mengatakan negara tersebut harus mengadakan pemilu segera setelah perang.


Ketika ditanya siapa yang paling bersalah atas serangan itu, 44 persen warga Israel menyalahkan Netanyahu.


Sementara, 33 persen menyalahkan kepala staf militer dan pejabat senior IDF, dan 5 persen menyalahkan Menteri Pertahanan.


Warga Israel Protes

Ribuan orang turun ke jalan di Israel ketika tekanan meningkat terhadap Benjamin Netanyahu atas kurangnya kesiapan pemerintahnya menghadapi serangan Hamas dan penanganannya terhadap krisis tawanan.


Diberitakan Al Jazeera, sebelum perang, Netanyahu telah menjadi tokoh yang memecah belah. Netanyahu juga memerangi tuduhan korupsi, dan mendorong rencana untuk mengekang kekuasaan peradilan yang menyebabkan ratusan ribu orang turun ke jalan melakukan protes.


Netanyahu sejauh ini belum menerima tanggung jawab pribadi atas kegagalan serangan mendadak yang menyebabkan ratusan pejuang Hamas menyerbu Israel selatan pada 7 Oktober 2023.


Serangan itu menewaskan lebih dari 1.400 orang dan menawan 240 orang. Sedangkan, perang yang dilancarkan Israel di Gaza sejauh ini telah menewaskan lebih dari 9.400 warga Palestina.


Kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan menjadikan sebagian besar wilayah kantong yang terkepung itu menjadi puing-puing.


Pada Minggu (5/11/2023), pasukan Israel membunuh tiga warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, sehingga menambah jumlah korban tewas.


Sebuah kelompok hak asasi manusia mengatakan, ribuan warga Palestina dari Gaza yang bekerja di Israel telah dicabut izinnya dan banyak yang ditahan serta menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi.


Al-Haq yang berbasis di Ramallah mengatakan, mereka mendokumentasikan tindakan hukuman, penahanan sewenang-wenang, dan perlakuan merendahkan terhadap pekerja Palestina dari Gaza yang berada di dalam Jalur Hijau pada 7 Oktober 2023.


Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken, mengatakan AS menyerukan jeda kemanusiaan di Gaza.


Hal itu disampaikan Antony Blinken dalam konferensi pers di Amman dengan rekan-rekannya dari Yordania dan Mesir, Sabtu.


Namun, para menteri Yordania dan Mesir menegur sikap tersebut, dan malah menegaskan perlunya gencatan senjata segera yang sejalan dengan seruan para pemimpin Arab lainnya.


Sementara, sayap bersenjata Hamas mengatakan, lebih dari 60 tawanan hilang karena serangan udara Israel di Gaza.


Juru bicara Brigade Qassam, Abu Obeida, juga mengatakan di akun Telegram Hamas bahwa 23 jenazah tawanan Israel terjebak di bawah reruntuhan.


“Sepertinya kami tidak akan pernah bisa menjangkau mereka karena agresi brutal pendudukan yang terus berlanjut terhadap Gaza,” katanya. (tribun)




SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga UU ASN tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.


Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu. Aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".


Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.


Ketentuan lebih lanjut, mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).


Sementara pada Pasal 20, disebutkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam PP.


UU ASN Disahkan, Menpan-RB: ASN Bisa Jadi Wakapolri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru tak menutup kemungkinan ASN bisa menduduki posisi direktur di Mabes Polri atau TNI, bahkan punya kesempatan menjabat sebagai Wakapolri.


"Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ucap Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (6/10/2023).


Sebab menurut Anas, UU ASN saat ini menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan konsep resiprokal ini, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.


"Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri," ujar Anas.


Anas menjelaskan, penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.


"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri," tangahnya.


Diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.


Semua Fraksi DPR Setuju Revisi UU ASN Disahkan Jadi Undang-Undang

Pimpinan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil dari rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan (Revisi) atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Hal itu dibacakan Doli saat Rapat Paripurna DPR RI  ke-7 yang berlangsung hari ini, Selasa (3/10/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.


“Pandangan akhir menyatakan bahwa delapan fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II,” kata Doli seperti dikutip dari siaran daring, Selasa (3/10/2023).


Doli menyebut, hanya ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembicaraannya pada pembicaraan tingkat II namun dengan delapan catatan.


Mendengar hasil laporan Doli, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyerahkan hasil tersebut kepada seluruh anggota DPR RI yang hadr. Apakah Revisi UU ASN tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang?


“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023). (liputan6).


Pendiri Hamas, Ahmad Yassen dalam sebuah wawancara pada tahun 1987. Dalam wawancara tersebut mengatakan Israel akan lenyap pada tahun 2027-Instagram-


SANCAnews.id – Situasi perang di Kota Gaza, Palestina semakin memprihatinkan.  Israel tanpa jeda membombarbadir Gaza hingga ribuan warga sipil, anak-anak dan perempuan jadi korban. 


Hal ini terjadi setelah Hamas melancarkan serangan militer ke Israel pada 7 Oktober 2023.


Hamas, sebuah kelompok dengan kekuatan militer maupun politik yang melawan Israel demi kemerdekaan Palestina. 


Linimasa sosial media diramaikan video situasi di Gaza, Palestina serta dukungan dunia. 


Bersamaan dengan itu juga muncul video wawancara pendiri Hamas, Syeikh Ahmad Yassen pada tahun 1987. 


Pada wawancara tersebut Syeikh Ahmad Yassen mengatakan bahwa Israel mendekati akhir generasi. Israel akan lenyap dalam peta dunia pada tahun 2027.


"Insyaallah saya katakan, Israel sedang menuju ke arah penghapusan. Secara tepatnya saya katakan, pada 2027 keberadaan Israel tiada lagi," kata Ahmad Yaseen. 


Ahmad Yassen menjelaskan bahwa pernyataan itu bukan sekedar asal bicara namun ia mempelajarinya dari Al'Quran. 


"Karena saya beriman kepada Al Quran yang mulia, Alquran mengatakan generasi akan berubah setiap 40 tahun."


"Dalam 40 tahun pertama kami menghadapi Nakbah (pada  tahun 1948), 40 tahun kedua kami memulai Intifadah (tahun 1987) yang mana kami melakukan penentangan peperangan pengeboman terhadap Israel, 40 tahun ketiga akan berakhirnya entitas Israel, InsyaAllah, " kata Ahmad Yassen kepada reporter saat itu. 


"Rujukan Alquran, apabila Allah SWT menghukum bani Israil tidak eluar dari padang pasir selama 40 tahun supaya apa ?, Supaya menukarkan dari generasi yang sakit sudah berputus asa dengan generasi pejuang."


"Gerakan Nakbah yang pertama telah pergi, diganti dengan generasi pelempar batu dan pelempar bom, generasi seterusnya adalah generasi pembebas, Insyaallah," katanya.  


Pada wawancara 1987 itu, Ahmad Yassen mengatakan dirinya melihat masa depan Palestina sulit, penuh pengorbanan dan kesabaran. 


"Saya katakan, jalan kita sukar dan memerlukan pengorbanan dan kesabaran, tetap masa depan adalah milik kita, tidak mustahil, Allah SWT tidak mungkin akan mengingkari janjiNya," kata Ahmad Yassen. (disway).


Viral Foto Jadul Pengungsi Yahudi Ngemis Pertolongan ke Palestina


SANCAnews.id – Aksi kejahatan Israel kepada penduduk Palestina terus memunculkan kecaman global. Israel seakan tidak perduli dan tetap melancarkan serangan ke wilayah Palestina.


Padahal pada masa lalu, ketika para pengungsi Yahudi mengalami kesusahan, penduduk Palestina lah yang menyambut mereka dengan tangan terbuka.


Dalam sejarahnya, para pengungsi Yahudi menghadapi penolakan dari berbagai negara seperti Eropa, dan Amerika. Mereka akhirnya diterima dengan baik oleh warga Palestina yang memberikan makanan, perlindungan, dan tempat tinggal.


Seperti diketahui, sekitar enam juta orang Yahudi tewas di tangan Nazi Jerman di seluruh Eropa. Beberapa pengungsi Yahudi mencoba mencari perlindungan, tetapi mereka ditolak oleh banyak negara.


Salah satu peristiwa yang mencolok adalah insiden Kapal MS. St. Louis pada tahun 1939, di mana 907 pengungsi Yahudi ditolak oleh Kuba, Kanada, dan Amerika, dan lebih dari 250 dari mereka akhirnya tewas.


Para Yahudi di tahanan Nazi Jerman


Namun, ada momen bersejarah saat para pengungsi Yahudi tiba di Palestina pada tahun 1947, dengan spanduk bertuliskan permohonan untuk tidak menghancurkan harapan mereka. 


"Jerman telah menghancurkan keluarga kami, tolong anda (Palestina) jangan menghancurkan harapan kami," tulisan spanduk dalam foto lawas pengungsi Yahudi tersebut di atas kapal. Foto jadul ini kembali bertebaran di media sosial.


Para pengungsi Yahudi itu kemudian diberi makanan dan tempat tinggal oleh penduduk Palestina. Namun, Israel tampaknya mengabaikan sejarah ini dan malah terlibat dalam konflik dengan Palestina. 


Ironis, negara yang dulu disambut sebagai tamu dengan tangan terbuka kini menjajah wilayah Palestina dengan kejam. Kekejaman ini terjadi sejak 14 Mei 1948, ketika Israel memproklamasikan kemerdekaannya di tanah Palestina, tanpa menyebutkan batas wilayah. (viva).




SANCAnews.id – Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer resmi akan dihapus. Hal ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Aturan yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengamanatkan penataan tenaga honorer. Disebutkan di dalamnya, penataannya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.


"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).


Selain itu dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan, pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).


Adapun sebelumnya, tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023. Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga saat ini, pemerintah pun terus menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataannya.


Terkait dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.


Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.


"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).


"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," tambah Anas. (detik)



SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.