Latest Post



SANCAnews.id – Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer resmi akan dihapus. Hal ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Aturan yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengamanatkan penataan tenaga honorer. Disebutkan di dalamnya, penataannya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.


"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).


Selain itu dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan, pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).


Adapun sebelumnya, tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023. Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga saat ini, pemerintah pun terus menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataannya.


Terkait dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.


Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan, dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.


"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).


"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," tambah Anas. (detik)



Menko Marves Luhut Pandjaitan/Ist


SANCAnews.id – Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan akhirnya memamerkan kondisinya ke publik. Aksi ini Luhut lakukan bertepatan dengan berkunjungnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Singapura untuk menjenguknya.


Lewat akun media sosial Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dia membagikan momen saat dibesuk oleh Presiden Jokowi. Dalam beberapa unggahannya, Luhut sempat memberikan salam hormat kepada Presiden Jokowi saat masuk ke kamar perawatannya.


Dalam unggahan tersebut, Luhut seperti orang tua pada umumnya. Bahkan rambut Luhut yang biasanya selalu hitam kini sudah memutih. Saat menerima kunjungan Jokowi, Luhut terpantau berpakaian santai. Dia hanya memakai long johns atau pakaian dalam termal berwarna abu-abu terang dipadukan dengan celana abu-abu gelap.


Rambut Luhut yang sudah memutih itu juga terlihat sudah dipangkas, sebab sebelumnya rambutnya agak panjang dan selalu disisir menyamping. Dengan kondisinya tak terlihat lagi wajah ‘garang’ Luhut yang biasanya ditunjukkan dalam beberapa kesempatan.


Luhut juga memamerkan beberapa momen seperti saat menerima kedatangan Jokowi di kamar perawatannya dan saat bersama dengan sang istri yang mendampinginya di rumah sakit Singapura.


Perkembangan kondisi kesehatan orang kepercayaan Presiden Jokowi ini memang banyak ditunggu publik. Sebab setelah dikabarkan jatuh sakit dan mendapat perawatan di rumah sakit Singapura, sosok Luhut mulai hilang tak terpantau media.


Bahkan banyak kabar-kabar hoaks yang menyebarkan soal kondisi kesehatan Luhut di luar negeri. Beberapa pihak seperti Golkar sebelumnya juga sempat mempublikasi soal respons Luhut berupa pesan suara usai Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai bakal cawapres 2024 dari Partai Golkar.


Namun beberapa pihak banyak meragukan soal keaslian suara tersebut asli dari Luhut. Hal ini menjadi lumrah karena informasi soal kesehatan Luhut sangat tertutup rapat. Tak ada yang mengetahui secara pasti soal penyakit apa yang diderita oleh Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar tersebut.


Luhut Makin Bersemangat untuk Sembuh

Setelah Presiden Jokowi menjenguknya di Singapura, publik kini mulai mengetahui soal perkembangan kondisi Luhut. Lewat moment tersebut Luhut juga menyampaikan jika dirinya makin bersemangat untuk segera pulih.


“Saya juga sudah mulai menerima kunjungan Presiden @jokowi, Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, para Menteri dan teman-teman terdekat. Rasanya seperti mendapat tambahan energi dan semangat untuk pulih kembali,” tulis Luhut dalam unggahannya tersebut.


Mulanya ia menceritakan bahwa selama perawatan dirinya tidak diperkenankan untuk memegang handphone. Semua informasi maupun kabar hanya diterima Luhut melalui ajudannya.


“Tidak ada tamu, tidak ada deringan ponsel yang bisa saya jawab. semua harus lewat tangan ajudan, sebuah keputusan berlandaskan kasih yang mendalam. "Papa, fokus untuk pulih dahulu, sisanya bisa menunggu." Begitu ucapan istri dan anak saya,” tuturnya.


Luhut menilai, pemulihan yang ia lakukan jauh dari rumah adalah pilihan yang bijak. Sebab, ia merasakan bahwa dirinya berangsur kian membaik sampai saat ini.


“Kalau saya ditanya apa dorongan terbesar yang membuat saya bisa sembuh meski usia saya tidak muda lagi ? Jawabannya ada dua hal,” sambung Luhut.


Ia menceritakan bahwa sikap pantang menyerah yang dipelajari dirinya di Kopassus membawakan semangat untuk segera pulih. Lalu, Luhut juga meyakini kasih dan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa selalu menyertainya.


“Ada pepatah mengatakan bahwa kita tak akan pernah mengetahui arti sesuatu hal sampai kita kehilangannya, dan saya mengamini hal ini. Kita tak akan pernah mengetahui nikmatnya hidup sehat sampai kita jatuh sakit,” tutup Luhut. (gelora).


Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

 

SANCAnews.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia Capres-Cawapres dinilai mencederai hukum dan tatanan bernegara.


Sebab itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta objektif dalam membuktikan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim MK, dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun.


Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengatakan, kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk, setelah putusan MK itu dikeluarkan.


"Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme," kata Dedi Kurnia, Jumat (3/11).


Menurutnya, putusan MK itu membuka jalan tumbuh suburnya nepotisme. Lebih parah lagi, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara.


"Soal bahwa putusan itu membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian besarnya adalah, bahwa MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos,” katanya.


Dedi berpandangan, Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Dia mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK itu.


Pertama, hakim yang memiliki relasi langsung dengan materi gugatan seharusnya tidak ikut merumuskan putusan. Kedua, MK tidak memiliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.


"Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal,”demikian Dedi.rmol.id. (rmol)


Ketua MK Anwar Usman tiba di Gedung MK II, Jumat (3/11/2023)


SANCAnews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan kedua dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Datangi Gedung MK II, Jakarta, Jumat 3 November, paman Gibran Rakabuming Raka ini dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik.


"Ya, nggak, nggak ada (persiapan khusus)," kata Anwar Usman ditanya terkait persiapan pemeriksaan oleh MKMK di Jakarta, Jumat 3 November, disitat Antara.


Anwar Usman tiba di Gedung MK II Jakarta, sekitar pukul 13.40 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna hijau.


Sidang dengan terlapor Anwar Usman itu digelar secara tertutup. Anwar Usman juga diduga mencegah pembentukan MKMK yang bertugas mengawasi kinerja MK.


"Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH)," kata Anwar.


Sebelumnya, Anwar Usman telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh MKMK, Selasa 31 Oktober, terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.


Dewas KPK Diminta Tak Istimewakan Firli Bahuri Terkait Dugaan Pertemuan dengan SYL

02 November 2023, 18:41


Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemanggilan kedua kali ini memberikan kesempatan bagi Anwar Usman untuk membela diri.


Anwar Usman diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.


Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak 10 di antaranya ditujukan untuk Anwar Usman.


MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada Selasa (7/11).


Jimly Asshiddiqie pun mengatakan putusan MKMK nantinya berdampak pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024.


Jimly mengatakan putusan MK harus dikawal agar ada kepastian.


"Laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari, tetapi alhamdulillah kami selesaikan hanya 15 hari," ujar Jimly. (voi)


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie


SANCAnews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.


"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly dikutip ANTARA, Jumat, 3 November. 


Jimly menuturkan tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.


"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.


Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.


"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.


Jimly mengemukakan hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.


"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.


Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.


Hari ini MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.


MKMK juga memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. (voi)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.