Latest Post

Ketua KPK Filri Bahuri, berpose bersama Alex Tirta, dalam acara syukuran ketika diangkat menjadi Kabaharkam pada 2019 (Istimewa)


SANCAnews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan pernyataan pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar yang mengklaim bahwa Firli tidak mengenal Alex Tirta. Padahal, Firli Bahuri pernah dalam satu momen foto bersama Alex Tirta.


Mencuatnya nama Alex Tirta setelah muncul dugaan penyewaan safe house senilai Rp 650 juta di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Bahkan, rumah tersebut telah digeledah Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oknum Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"MAKI menemukan foto dimana itu terjadi pada 2019 ketika Pak Filri syukuran, ketika diangkat menjadi Kabaharkam, setelah jadi Kapolda Sulsel, jadi sebelum dilantik sebagai ketua KPK, itu ternyata bikin acara syukuran dan di situ ada Alex Tirta," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (2/11).


Oleh karena itu, Boyamin meminta Polda Metro Jaya mendalami hubungan Alex Tirta dengan Firli Bahuri. Sebab, keterangan pengacara Firli, Ian Iskandar berbeda dengan pernyataan Alex Tirta.


"Jadi ini sekaligus pernyataan lawyernya Pak Firli, Ian Iskandar yang mengatakan bahwa Pak Firli tidak mengenal Alex Tirta, dan ini justru memperkuat hal-hal yang patut didalami. Karena keterangannya law yernya Pak Firli dan Alex Tirta itu banyak yang berbeda, banyak bertentagan begitu," ucap Boyamin.


Tetapi justru Alex Tirta mengenal dengan Firli Bahuri. Karena itu, perbedaan ini perlu didalami Polda Metro Jaya.


"Nah justru nampak pak Alex Tirta mengakui kenal dengan pak Firli, tapi justru lawyer-nya pak Firli mengatakan tidak kenal, nah ini yang justru harus didalami betul," pungkas Boyamin. (jawapos)


Tim kuasa hukum penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Sirra Prayuna (kiri), Shalih Mangara Sitompul (dua dari kiri), beserta penggugat Sumiyati Mochtar Mohamad (ketiga dari kiri), dan Dadang Mulyadi (paling kanan)


SANCAnews.id – Eks anggota tim hukum Jokowi di Pemilu 2014, Sirra Prayuna tak percaya omongan Presiden akan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Dia mengatakan omongan dan tindakan Jokowi kerap berbeda-beda.


"Loh, saya wajib enggak percaya dong. Karena presiden berkali-kali antara narasi dan tindakan itu berbeda," kata Sirra, seusai melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.


Sirra adalah kuasa hukum pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla, yang dalam sidang gugatan hasil Pemilu 2014. Saat itu rival Jokowi adalah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dia juga merupakan satu dari 33 anggota tim hukum Jokowi dan Ma'ruf Amin dalam gugatan hasil perhitungan suara Pemilu 2019. Saat itu Prabowo berpasangan dengan Sandiaga Uno, kini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Menurut Sirra, Jokowi pernah mengatakan bahwa sang anak, Gibran Rakabuming Raka tidak mungkin akan dicalonkan sebagai wakil presiden karena baru dua tahun menjabat Wali Kota Surakarta. "Pakai logika aja, Gibran akan maju wakil presiden, baru dua tahun," kata Sirra, menirukan ucapan Jokowi.


Berikutnya, Sirra menyatakan Jokowi sendiri berkali-kali menyampaikan tidak akan menjadi presiden tiga periode atau memperpanjang masa jabatan presiden. Faktanya, kata dia, Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Airlangga Hartarto, Zulkfili Hasan, serta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menggalang massa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.


"Apa iya tidak dalam konteks arahan? Saya tidak percaya itu," ujar Sirra. Mengutip hasil ulasan majalah Tempo, Sirra menyatakan bahkan ada dugaan campur tangan Menteri Sekretariat Negara Pratikno menelepon sejumlah partai politik segera deklarasi Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto.


Sirra sangsi jika maklumat yang disampaikan Pratikno tadi tidak diketahui bekas Jokowi. "Pertanyaannya apakah presiden tidak tahu itu? Saya tidak percaya kalau presiden tidak tahu," kata Wakil Ketua Umum Front Kebangsaan itu. "Saya bisa yakin presiden berkoordinasi dengan anak buahnya."


Berdasarkan sejumlah kasus itu, Sirra meyakini ada campur tangan Jokowi mengarahkan anak buahnya. Dan perintah Jokowi tak bisa ditolak. "Ini pembantu presiden sewaktu-waktu bisa dipecat kalau melenceng," kata dia. Kasus serupa terjadi pada Paiman, yang menggonceng dukungan untuk kemenangan Gibran di rapat relawan Sedulur Jokowi.


Adapun Paiman dilaporkan setelah ia terekam sedang memimpin rapat bersama anggota Sedulur Jokowi di rumahnya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad sore, 29 Oktober 2023. Rapat itu untuk membentuk panitia kerja memenangkan Gibran. "Kita sudah sepakat membantu Mas Gibran memenangkan pemilu di 2024," kata Paiman, dalam sebuah video pendek yang diterima Tempo, Senin, 30 Oktober lalu.


Mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo itu mengatakan hasil rapat tersebut langsung dilaporkan ke Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno. "Setelah rapat hasilnya apa, saya akan sampaikan kepada Pak Pratikno dan Pak Jokowi," tutur Paiman, dalam video tersebut.


Selanjutnya, Sirra, yang kini mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ini berharap Bawaslu bisa netral menangani laporan terhadap Paiman. Alasannya, hal itu bisa menjadi efek jera kepada pejabat negara. "Penyelenggara Pemilu harus menjaga netralitas. Dia harus independen, imparsial dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilu," ucap Sirra. (tempo)




SANCAnews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka peluang pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika terang-terangan menyalahgunakan lembaga negara untuk memenangkan salah satu pasangan dalam pemilihan presiden 2024. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi upaya bagus.


“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023. “Dengan pengawasan yang sangat serius.”


Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. Hak itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Kendati demikian, upaya pemakzulan itu, menurut Bivitri, ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh presiden Jokowi sebagai alasan pemakzulan.


Dalam peluang ini, kata Bivitri, DPR bisa menggunakan alasan salah satunya seperti pernyataan presiden Jokowi yang menggunakan lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara untuk memantau partai-partai politik, seperti yang Jokowi katakan pada September lalu.


“Isunya harus riil, bisa dibuktikan, dan erat kaitannya dengan Jokowi sendiri sebagai presiden,” kata dia. 


Sebelumnya, politikus PKS Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan terhadap Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti. "Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. (tempo)



SANCAnews.id – Pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie, bahwa putusan MK terkait batas usia capres cawapres bisa batal, kalau MKMK membuktikan adanya pelanggaran kode etik enam hakim konstitusi, bisa memberi dampak bagi pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, jika MKMK membatalkan putusan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


"Kalau hal itu terjadi, tentu dapat berimplikasi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto. Gibran dengan sendirinya tidak memenuhi syarat menjadi (bakal)cawapres," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).


Alhasil, lanjut Jamiluddin, Prabowo bakal kehilangan pasangan dan harus memutar otak mencari bacawapres pengganti Gibran.


"Konsekuensi lebih jauh, Prabowo jadi tidak punya pasangan untuk maju pada Pilpres 2024. Hal ini berarti pula Prabowo menjadi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2024 karena tidak memiliki pasangan," jelasnya.


Jika Prabowo tidak ikut dalam kontestasi Pilpres, Jamiluddin memandang yang akan bertarung pada 2024 nanti adalah Anies Baswedan melawan Ganjar Pranowo.


"Bila Prabowo-Gibran tidak maju, maka yang berhak maju pada Pilpres 2024 hanya dua pasangan. Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang akan bertarung pada Pilpres 2024," demikian Jamiluddin. (rmol)


Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Jimly menyebut putusan MK soal batas usia capres-cawapres masuk akal untuk dibatalkan. Jika pembatalan diputuskan, maka Gibran terancam jadi cawapres. 

 

SANCAnews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, wajar jika membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

 

Hal itu disampaikannya pada sidang pemeriksaan etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

 

Adapun pernyataan ini muncul ketika adanya pertanyaan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus salah satu pelapor, Petrus Selestinus terkait alasan putusan MKMK terkait kode etik hakim MK yang harus diumumkan pada Selasa (7/11/2023).

 

Kemudian, Jimly pun menjawab jadwal pengumuman itu merupakan usul dari pelapor lain yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

 

Lantas, kata Jimly, dirinya dan hakim lain yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih menyetujui usulan Denny tersebut.

 

"Jadi soal jadwal (putusan sidang etik) itu terkait permintaan pelapor yang pertama. Jadi setelah kami diskusikan, wah itu masuk akal, ada gunanya," kata Jimly, dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

Jimly menjelaskan bahwa inti laporan dari beberapa elemen masyarakat termasuk Denny Indrayana terhadap hakim MK ini tidak semata-mata hanya untuk menjatuhi sanksi etik kepada mereka.

 

Pada momen inilah, Jimly mengatakan sidang etik ini turut dimungkinkan adanya keputusan pembatalan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Argumen Jimly ini merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang UU Kehakiman.

 

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 yang ayat 7-nya," jelasnya.

 

Sebagai informasi, Pasal 17 ayat 3 dan 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa ketua majelis hingga panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga atau hubungan suami istri meski sudah bercerai.

 

Kemudian berlanjut di ayat 5 di UU yang sama, dijelaskan pula terkait hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung wajib mengundurkan diri.

 

Lalu, tertuang pula di ayat 6 yang menjelaskan jika ketentuan di ayat 5 tidak terpenuhi, maka putusan yang dikeluarkan pun dinyatakan tidak sah.

 

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenkan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.

 

Sedangkan, pasal 17 ayat 7, yang disebutkan Jimly, menjelaskan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim berbeda.

 

Dengan landasan ini pula, Jimly dan hakim MKMK lainnya menyetujui untuk mengumumkan putusan sidang ini sebelum tanggal 8 November yang menjadi batas akhir penyerahan capres-cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober-8 November 2023.

 

"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," kata Jimly.

 

Gibran Terancam Pupus Jadi Cawapres Prabowo

Lebih lanjut, jika merujuk kepada pernyataan dan landasan hukum yang dikemukakan Jimly dengan menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres tidak sah, maka posisi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto terancam pupus.

 

Hal tersebut lantaran telah ada aturan bahwa putusan MK dinyatakan tidak sah jika hakim MK melanggar ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 6 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi:

 

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan seabgaiamana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," demikian tertulis pada ayat 6.

 

Sehingga jika merujuk pada ayat tersebut, maka ketika hakim MK dijatuhi oleh MKMK sanksi administratif atau pidana, maka putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dinyatakan tidak sah.

 

Kemudian, putusan tersebut pun akan diperiksa kembali tetapi dengan komposisi hakim MK yang berbeda dengan merujuk Pasal 17 ayat 7 yang berbunyi:

 

"Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda," demikian tertulis dalam ayat 7.

 

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres dengan menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik dengan terpilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

 

Putusan ini pun membuat Gibran dapat melenggang untuk maju di Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres Prabowo.

 

Pasca dideklarasikan, Prabowo-Gibran pun telah resmi mendaftarkan diri ke KPU untuk berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang. (tribun)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.