Latest Post


SANCAnews.id – Pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie, bahwa putusan MK terkait batas usia capres cawapres bisa batal, kalau MKMK membuktikan adanya pelanggaran kode etik enam hakim konstitusi, bisa memberi dampak bagi pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, jika MKMK membatalkan putusan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


"Kalau hal itu terjadi, tentu dapat berimplikasi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto. Gibran dengan sendirinya tidak memenuhi syarat menjadi (bakal)cawapres," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).


Alhasil, lanjut Jamiluddin, Prabowo bakal kehilangan pasangan dan harus memutar otak mencari bacawapres pengganti Gibran.


"Konsekuensi lebih jauh, Prabowo jadi tidak punya pasangan untuk maju pada Pilpres 2024. Hal ini berarti pula Prabowo menjadi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilpres 2024 karena tidak memiliki pasangan," jelasnya.


Jika Prabowo tidak ikut dalam kontestasi Pilpres, Jamiluddin memandang yang akan bertarung pada 2024 nanti adalah Anies Baswedan melawan Ganjar Pranowo.


"Bila Prabowo-Gibran tidak maju, maka yang berhak maju pada Pilpres 2024 hanya dua pasangan. Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang akan bertarung pada Pilpres 2024," demikian Jamiluddin. (rmol)


Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Jimly menyebut putusan MK soal batas usia capres-cawapres masuk akal untuk dibatalkan. Jika pembatalan diputuskan, maka Gibran terancam jadi cawapres. 

 

SANCAnews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, wajar jika membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

 

Hal itu disampaikannya pada sidang pemeriksaan etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

 

Adapun pernyataan ini muncul ketika adanya pertanyaan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus salah satu pelapor, Petrus Selestinus terkait alasan putusan MKMK terkait kode etik hakim MK yang harus diumumkan pada Selasa (7/11/2023).

 

Kemudian, Jimly pun menjawab jadwal pengumuman itu merupakan usul dari pelapor lain yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

 

Lantas, kata Jimly, dirinya dan hakim lain yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih menyetujui usulan Denny tersebut.

 

"Jadi soal jadwal (putusan sidang etik) itu terkait permintaan pelapor yang pertama. Jadi setelah kami diskusikan, wah itu masuk akal, ada gunanya," kata Jimly, dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

Jimly menjelaskan bahwa inti laporan dari beberapa elemen masyarakat termasuk Denny Indrayana terhadap hakim MK ini tidak semata-mata hanya untuk menjatuhi sanksi etik kepada mereka.

 

Pada momen inilah, Jimly mengatakan sidang etik ini turut dimungkinkan adanya keputusan pembatalan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Argumen Jimly ini merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang UU Kehakiman.

 

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 yang ayat 7-nya," jelasnya.

 

Sebagai informasi, Pasal 17 ayat 3 dan 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa ketua majelis hingga panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga atau hubungan suami istri meski sudah bercerai.

 

Kemudian berlanjut di ayat 5 di UU yang sama, dijelaskan pula terkait hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung wajib mengundurkan diri.

 

Lalu, tertuang pula di ayat 6 yang menjelaskan jika ketentuan di ayat 5 tidak terpenuhi, maka putusan yang dikeluarkan pun dinyatakan tidak sah.

 

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenkan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.

 

Sedangkan, pasal 17 ayat 7, yang disebutkan Jimly, menjelaskan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim berbeda.

 

Dengan landasan ini pula, Jimly dan hakim MKMK lainnya menyetujui untuk mengumumkan putusan sidang ini sebelum tanggal 8 November yang menjadi batas akhir penyerahan capres-cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober-8 November 2023.

 

"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," kata Jimly.

 

Gibran Terancam Pupus Jadi Cawapres Prabowo

Lebih lanjut, jika merujuk kepada pernyataan dan landasan hukum yang dikemukakan Jimly dengan menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres tidak sah, maka posisi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto terancam pupus.

 

Hal tersebut lantaran telah ada aturan bahwa putusan MK dinyatakan tidak sah jika hakim MK melanggar ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 6 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi:

 

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan seabgaiamana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," demikian tertulis pada ayat 6.

 

Sehingga jika merujuk pada ayat tersebut, maka ketika hakim MK dijatuhi oleh MKMK sanksi administratif atau pidana, maka putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dinyatakan tidak sah.

 

Kemudian, putusan tersebut pun akan diperiksa kembali tetapi dengan komposisi hakim MK yang berbeda dengan merujuk Pasal 17 ayat 7 yang berbunyi:

 

"Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda," demikian tertulis dalam ayat 7.

 

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres dengan menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik dengan terpilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

 

Putusan ini pun membuat Gibran dapat melenggang untuk maju di Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres Prabowo.

 

Pasca dideklarasikan, Prabowo-Gibran pun telah resmi mendaftarkan diri ke KPU untuk berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang. (tribun)


Kereta Cepat Jakarta Bandung melintasi tak jauh dari Depo Tegalluar, Kabupaten Bandung
 

SANCAnews.id – Dua kereta cepat Whoosh mengalami insiden mogok di waktu bersamaan di wilayah Bandung, Jawa Barat, insiden ini antara lain dialami Whoosh bernomor KA G1126 rute Bandung-Jakarta, Senin (31/10/2023).


Kereta cepat tersebut mendadak tak bisa berjalan dan tertahan di Batununggal, Bandung. Whoosh bernomor KA G1126 mogok selama kurang lebih 15 menit. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator Whoosh mengakui adanya kejadian tersebut.


Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan, Whoosh rute Tegalluar (Bandung) tujuan Halim (Jakarta) tertahan di Batununggal, Bandung, karena ada gangguan listrik dari PLN di wilayah tersebut.


"Kondisi ini terjadi karena terdapat kendala suplai listrik dari PLN yang padam pada pukul 10.30 WIB di gardu listrik Kiaracondong-Gedebage," ujar Eva.

"PT KCIC memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan penumpang Kereta Cepat Whoosh karena sempat tertahan sekitar 15 menit," imbuh dia.


Eva mengatakan, ada dua kereta yang terdampak akibat padamnya listrik di gardu Kiaracondong-Gedebage yaitu Whoosh G1126 rute Tegalluar-Halim dan G1123 rute Halim-Padalarang.


Eva menegaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan PLN setempat sehingga perjalanan Kereta Cepat Whoosh kembali normal tepat pukul 10.45 WIB.


"KCIC telah melakukan koordinasi bersama PLN untuk mencegah agar kejadian ini tidak kembali terjadi dan pelayanan Kereta Cepat Whoosh dapat optimal," katanya. (tribun)

Pengamat Politik Rocky Gerung


SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung mengaku kerap melihat aksi teror, demonstrasi, hingga perusakan pagar rumah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hal ini merupakan buntut dari sejumlah kritik terhadap pemerintah, termasuk pernyataan keras terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo.


Hal itu juga membuatnya kesulitan bertemu siswa. Tak jarang, ia mendapat tindakan persekusi. Pakar filsafat itu mengaku, rangkaian tindakan tersebut memang mempengaruhi dirinya. Namun, tidak mengurangi tensi untuk mengkritik pemerintah.


“Sangat memengaruhi saya, saya makin keras protes,” tegas Rocky Gerung saat menyambangi Graha Pena, Kota Bogor, seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Grup), beberapa waktu lalu.


Hingga kini, ia masih sering mendapatkan teror baik secara fisik maupun pesan langsung ke handphonenya. Ia menilai, aksi teror yang tersebut dilakukan secara masif.


Menurut dia, siapapun yang melakukan serangkaian aksi teror itu kepada dirinya adalah orang yang tengah mencari perhatian.


“Kalau jujur ngapain diteror. Ajak saja saya diskusi, tapi enggak begitu. Serius, walaupun polisi tahu, harusnya diproses karena bukan delik aduan, karena meneror dan merusak properti kan langsung bisa diusut,” imbuh dia.


Buntut aksi unjuk rasa tempo hari di rumahnya berujung pada pagar rumahnya yang rusak karena terkena lemparan batu. Namun demikian, dirinya tak mau menyebut indikasi pelaku siapa yang menggerakkan massa ke rumahnya itu.


“(Tetapi) indikasi orang yang terganggu moral politik dan kestabilan kejiwaan. Kalah serius pasti saya menurunkan (tensi berbicara), pasti dia mengalami kekacauan psikologi. Ngapain kita terpengaruh dengan orang yang kacau secara psikologi,” cecar dia.


Menurutnya, serangkaian massa yang melakukan unjuk rasa itu diduga adalah kelompok bayaran. Oleh karena itu, ia menilai aksi itu adalah bujukan yang sebenarnya mereka tidak mengerti siapa sosok Rocky Gerung.


Tak jauh berbeda, baru-baru ini, seorang wanita juga tiba-tiba melabrak Rocky Gerung usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (6/9). Wanita berambut pendek itu mengenakan kacamata hitam dan berkaos putih.


Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang sudah menunggu Rocky di pintu keluar. Saat itu, Rocky berjalan didampingi sejumlah pengacaranya. Ada pula orang yang kompak mengenakan kaos putih bertuliskan ‘Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung’. Saat itulah wanita itu langsung datang dan menyalami Rocky. (jawapos)



SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah mengenal dengan Ketua Harian PBSI Alex Tirta yang merupakan bos eks hotel Alexis. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Pernyataan itu disampaikan setelah beredar berita yang menyebut Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 untuk kliennya.


"Enggak kenal, yang kenal Andreas,” tegas Ian Iskandar kepada awak media, Selasa (31/10/2023).


Menurut Ian, penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Sehingga Firli Bahuri tetap membayar sewa rumah tersebut.


Menurutnya, tidak benar jika ada informasi bahwa Firli menempatinya dengan cuma-cuma atau gratis. Karena itu Ian mempersilahkan penyidik untuk memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan safe house tersebut.


"Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau. Apalagi dibumbui dengan harga Rp 650 juta, tidak benar. Jadi dibantah, apalagi ada cerita dibayari oleh Alex Tirta,” keluh Ian Iskandar.


Hal senada juga disampaikan oleh Alex Tirta. Dia tidak membantah dan membenarkan rumah itu disewanya. Namun Alex Tirta menegaskan bahwa rumah tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis.


Dia mengaku menyewa rumah tersebut  sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.


“Rumah itu digunkakan sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” jelas Alex Tirta dalam keterangannya.


Kemudian, Alex Tirta juga mengaku berjumpa dengan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Alex Tirta mengaku, Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah. Sebab rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.


“Saya kemudian menyarankan bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ungkap Alex Tirta.


Lanjut Alex Tirta, mulai bulan Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Disebutnya Firli Bahuri membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Alex Tirta juga mengatakan bukti kuitansi pembayaran terlampir.


“Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” tegas Alex Tirta. (gelora)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.