Gibran Batal Cawapres? Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah, Prabowo Cuma Punya 1 Hari Cari Gantinya
Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto
SANCAnews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan menjalani sidang di Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam sidang tersebut, hakim Anwar Usman akan diperiksa seorang diri. Lantas apabila hasil dari sidang menyatakan Anwar Usman bersalah, benarkah Gibran Rakabuming Raka akan batal menjadi cawapres Prabowo Subianto? Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan oleh ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan. Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.
Hal itu dimaksudkan agar putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.
"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.
"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.
Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari. Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.
"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.
Sementara itu, dalam tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, pengusulan calon pengganti dimulai 26 Oktober sampai 7 November 2023.
Sebelumnya, Jimly membuka kemungkinan putusan etik ini dapat menggugurkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap terdapat pelanggaran etik di dalamnya.
Namun, Jimly enggan berkomentar lebih jauh karena hal itu masuk ke dalam ranah substansi. Ia meminta publik menanti putusan etik saja.
Untuk diketahui, usul agar MKMK bekerja cepat agar sanggup memutus perkara etik ini sebelum 8 November 2023 disampaikan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang turut menjadi salah satu pelapor.
Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).
"Karena concern kami dengan putusan kasus No 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," ujar pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.
Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
Apabila sebelum 8 November 2023 putusan etik ini membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka nama Gibran masih bisa diganti sesuai tahapan pencalonan pilpres yang diatur KPU lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sebab, Gibran jadi tidak memenuhi syarat batas usia minimal bakal capres-cawapres.
Mengingat, putusan MK yang menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Dugaan pelanggaran etik
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran juga sudah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Anwar Usman pun membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. (tribun)