Latest Post

Koordinator Persatuan Advokat Nusantara Petrus Selestinus akan laporkan dugaan perbuatan nepotisme Anwar Usman.



SANCAnews.id – Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menilai, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah dirusak hingga dijuluki Mahkamah Keluarga.


Apalagi 9 Hakim Konstitusinya tersandera kemandiriannya oleh perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman, karena memiliki konflik kepentingan dalam mengadili perkara No. 90/PUU-XXI/2023, tentang Uji Materiil pasal 169 huruf q  UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu terhadap UUD 1945.


“Belum selesai dengan label Mahkamah Keluarga, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mulai dicoba diintimidasi pihak lain di luar MK,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.


Petrus memaparkan, pernyataan Jubir Partai Gerindra Munafrizal Manan dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa Media, Jumat (27/10/2022), mewanti-wanti Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie, agar tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan Etik sembilan hakim konstitusi, sembari mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan, ini konklusi yang sesat dan membodohi publik. 


“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak untuk mengintervensi MKMK dalam memproses laporan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga ipar Presiden Jokowi dan sekaligus paman Girbran dan Kaesang (putra Presiden Jokowi),” tegasnya.


Padahal, sambung Petrus, pihak Partai Gerindra seharusnya tahu bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, itu ibarat bayi yang lahir mati. Alasannya karena pada saat amarnya diucapkan Anwar Usman, maka saat itu juga putusan MK dimaksud langsung berstatus sebagai putusan yang tidak sah.


Menurut Petrus, secara norma, hanya ada dua alasan yang membuat Putusan MK kehilangan sifat final and binding, yaitu : Pertama, jika Ketua Majelis Hakim Konstitusi tidak memenuhi ketentuan pasal 28 ayat (5) UU No. 24 Tahun 2003, yaitu Putusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan pasal 28 ayat (6), tentang MK, yang menyatakan "tidak terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) berakibat putusan MK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.


Kedua, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (5) maka sesuai ketentuan pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan Hakim Konstitisi dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Dengan demikian, putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023 sejak tanggal 16 Oktober 2023, seketika itu juga setelah dibacakan, saat itu juga atas kekuatan pasal 17 ayat (6) UU No.7 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023 menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” bebernya.


“Arti dengan segala akibat hukumnya, adalah segala hal terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Bacapres-Bacawapres 2024 adalah tidak sah. Begitu pula dengan KPU, di mana KPU dalam keputisannya nanti mesti menolak mengesahkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat umur 40 tahun,” imbuhnya.


Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini pun meminta KPU tidak perlu membuat PKPU untuk melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena putusan MK dimaksud tidak sah sejak diucapkan. KPU harus berani mengambil posisi menolak Pencawapresan Gibran R. Raka dan memberi kesempatan kepada Partai Koalisi Indonesia Maju untuk mengganti Bacawapres pengganti, apakah Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan atau siapapun.


“Sebagai Partai Politik yang berkewajiban memberikan Pendidikan Politik, maka Partai Gerindra harus hentikan model intervensi secara terbuka atau tertutup, langsung atau tidak langsung terhadap MK, apalagi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” paparnya.


Petrus menegaskan, MKMK merupakan sebuah Organ Pengawasan yang keberadaannya diatur di dalam pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstutisi dengan tugas utama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, karenanya siapapun tidak boleh intervensi.


“Partai Gerindra harus hentikan segala bentuk intervensi kepada MK dan MKMK, karena bacaan publik saat ini, melihat Prabowo Subianto sesungguhnya sedang membangun kembali anasir-anasir Orde Baru lewat Pilpres 2024. Ini merupakan sinyal dari Partai Gerindra mengembalikan kekuasaan otoriter Orde Baru lewat pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, sekaligus mengubur visi misi reformasi yang belum tuntas diperjuangkan,” tandasnya. (harianterbit)


Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur


SANCAnews.id – Sidang perdana yang melibatkan oknum Paspampres, Praka RM dan dua pelaku lainnya yang diduga menculik, menganiaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) digelar di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (30/10).


Praka RM merupakan anggota Paspampres dan bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Sementara dua pelaku lain yakni Praka HS dan Praka J juga bertugas di satuan berbeda.


Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI Angkatan Darat di Kodam Iskandar Muda, Aceh.


Tiga terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).


Ketiganya dikenakan pasal kombinasi yaitu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Kedua: Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun," kata Kaotmil II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.


Sidang perdana terhadap oknum anggota Paspampres Cs itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi, S.H, dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.


Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban.


Namun naas bagi Imam Masykur yang dianiaya hingga meninggal dunia. Dia diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Jasad korban dibuang di sekitar daerah Purwakarta dan ditemukan seorang anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter. (rmol)


Eks Jubir FPI Munarman keluar penjara, simpatisan sambut dengan takbir

 

SANCAnews.id – Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (Jubir FPI) Munarman resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023). 


Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lokasi, Munarman keluar sekitar pukul 08.25 WIB. Pada kesempatan tersebut, Munarman memakai kemeja berwarna putih yang dipadukan dengan celana jeans biru. Dia pun tampak menggunakan atribut bernuansa bendera Palestina seperti topi dan syal. 


Kemudian, dia berjalan keluar menuju depan gerbang Lapas Kelas IIA Salemba. Dia menemukan para simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi hari. 


Kedatangannya disambut dengan sorakan takbir. Para simpatisan begitu antusias melihat Munarman. "Takbir! Allahu Akbar!," teriak para simpatisan. 


Kemudian pertemuan Munarman dengan simpatisan pun sempat dibalut dengan selawat. Diketahui, Munarman dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme. Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas. 


"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," lanjutnya. (**)


Munarman/Net


SANCAnews.id – Aktivis Munarman bebas murni usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (30/10).


"Direncanakan dibebaskan hari ini di jam kerja, beliau (Munarman) bebas murni," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra kepada wartawan, Senin (30/10).


Namun, untuk waktu pasti kapan Munarman akan bebas, Edward belum dapat memastikan. Selama menjalani masa pembinaan, Edward mengatakan Munarman berperilaku baik, terhadap sesama warga binaan dan petugas Lapas.


"Berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Edward.


Salah satunya, mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana surat keterangan mengikuti program deradikalisasi nomor DT.01.01/1000/2023, tanggal 1 Agustus 2023 dan pada tanggal 8 Agustus 2023 telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.


Dari program ini, Munarman mendapatkan remisi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-1476.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 27 September 2023.


Terpisah, tim advokasi Munarman, Azis Yanuar juga mengonfirmasi apabila Munarman akan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.


Azis menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022, Munarman telah mendapatkan vonis yang bersifat inkracht.


Di mana pada tingkat pengadilan pertama, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman dituduh melanggar Pasal 13 UU Terorisme, yakni mengetahui tindak pidana terorisme tapi tidak melaporkan.


"Faktanya kejadian di Makassar yang dituduhkan, banyak aparat hadir bahkan konvoinya dikawal. Inilah namanya kriminalisasi," kata Azis.


Namun, hukuman terhadap Munarman diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke MA. Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi 3 tahun penjara.


"Bahwa sejak 17 Februari 2023, klien kami menjalani pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Salemba, dan selama pelaksanaan pembinaan tersebut klien kami telah benar-benar mengikuti aturan-aturan yang ada di Lapas, serta mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan," demikian Azis. (rmol)


Ilustrasi/Net

 

SANCAnews.id – Aliran modal asing telah kembali membanjiri pasar keuangan Indonesia di minggu terakhir bulan Oktober 2023, setelah sebelumnya pada minggu ketiga terjadi penarikan besar-besaran dana asing sebesar Rp 5,36 triliun.


Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa aliran modal asing atau capital inflow yang masuk pada minggu terakhir Oktober 2023 mencapai Rp1,04 triliun.


Data transaksi yang dikumpulkan oleh BI dalam periode 23 Oktober hingga 26 Oktober 2023 menunjukkan bahwa non-residen yang berpartisipasi dalam pasar keuangan domestik melakukan pembelian bersih senilai Rp1,04 triliun.


Aliran modal asing ini terpantau secara khusus menuju pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).


"Aliran modal asing terdiri dari pembelian bersih senilai Rp2,18 triliun di pasar SBN, penjualan neto senilai Rp2,57 triliun di pasar saham, serta pembelian neto senilai Rp1,44 triliun di SRBI," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.


Selain itu, terdapat perubahan dalam premi risiko investasi atau premi credit default swaps (CDS) untuk Indonesia dengan tenor 5 tahun, yang turun menjadi 100,71 bps pada 26 Oktober 2023, dibandingkan dengan 101,97 bps pada 20 Oktober 2023.


Secara keseluruhan, berdasarkan data hingga 26 Oktober 2023, non-residen telah melakukan pembelian neto Rp47,14 triliun di pasar SBN dan penjualan neto senilai Rp11,11 triliun di pasar saham. Serta melakukan pembelian neto senilai Rp11,80 triliun di SRBI. 


Selain perubahan dalam aliran modal asing, BI juga melaporkan perkembangan nilai tukar rupiah dalam periode 23 Oktober hingga 27 Oktober 2023. Pada Kamis (26/10), rupiah ditutup pada level (bid) Rp15.915 per dolar AS dan dibuka pada tingkat yang sama pada Jumat (27/10). (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.