Latest Post

Calon Presiden Anies Baswedan

 

SANCAnews.id – Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan orasi kebudayaan di Tugu Kunstkring, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam orasinya, dia mengatakan, ada usulan kewajiban bertutur Indonesia bagi pekerja asing.

 

"Ada usulan menarik, mengembalikan peraturan kewajiban bertutur Bahasa Indonesia bagi semua orang asing yang bekerja di Indonesia," kata Anies, Kamis (26/10/2023).

 

Usulan ini disambut tepuk tangan meriah dari budayawan-budayawan yang hadir di Tugu Kunstkring. Menurut Anies, itu akan memperkaya pula mereka karena nantinya bisa bicara bahasa Indonesia di mana pun mereka berada.

 

Dia menilai, sangat penting memberikan pengajaran bahasa Indonesia kepada penutur-penutur asing dan pusat-pusat studi, serta mengajak pelajar-pelajar asing datang dan tinggal di Indonesia serta jadi duta-duta baru.

 

"Sehingga, kalau Anda bekerja di sini, Anda harus bisa berbicara bahasa Indonesia, belajar, harus. Dan ini memperkaya mereka juga, kalau mereka datang ke mana saja bisa pakai Bahasa Indonesia," ujar Anies.

 

Anies mengakui, hari ini sudah ada gawai-gawai yang bisa menerjemahkan bahasa-bahasa asing ke bahasa Indonesia. Namun, dia berpendapat, akan lebih berarti jika setiap orang asing bisa mempelajari Bahasa Indonesia.

 

Anies berpendapat, dengan mengembalikan peraturan kewajiban bertutur Bahasa Indonesia, kita tidak cuma bisa memperkaya bahasa Indonesia. Tapi, di sisi lain, kita bisa pula menjangkau publik yang lebih luas.

 

"Menurut saya, usulan yang disampaikan Mba Oki ini menarik, sejalan dengan apa yang kita cita-citakan," kata Anies.

 

Anies Baswedan sendiri hadir dalam Pameran Seni Melayu dan Orasi Budaya di Bulan Sakral Sumpah Pemuda. Setelah Anies Baswedan, hadir cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar, yang membacakan puisi.

 

Kegiatan itu mengusung tajuk Ke Hulu Mencari Akar, ke Hilir Ikuti Aliran Air, ke Melayu Kita Belajar, Temui Bahasa Indonesia yang Terlahir. Digelar sekelompok seniman, sastrawan, pelukis, dan cendekiawan budaya. (republika)


Mantan ketua MK Jimly Assiddiqie.

 

SANCAnews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki konflik kepentingan menjadi anggota MKMK. Dia ditugaskan sebagai salah satu pihak untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

 

Hal tersebut diungkap Jimly, saat mendengar klarifikasi pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis, 26 Oktober 2023.

 

Jimly menekankan, bahwa dirinya sudah tidak lagi mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun saat ini dirinya masih menjadi anggota DPD. Untuk itu, masyarakat dan sejumlah pihak yakin bahwa Jimly tak memiliki konflik kepentingan kedepannya.

 

"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini. Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena, Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk pemilu yang akan datang," kata Jimly di ruang sidang MK RI, Kamis, 26 Oktober 2023.

 

Jimly mengatakan, bahwa dirinya siap menghadapi sengketa pemilu agar berjalan dengan lancar tanpa konflik kepentingan manapun. Sebab dia tidak lagi berurusan dengan Pemilu 2024, tidak mencalonkan diri lagi.

 

"Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," katanya.

 

MK Terpuruk

Jimly juga menyinggung soal beban sejarah MK yang tak terlupakan. Jimly merupakan salah satu pendiri MK, maka itu ia bersedia menjadi Majelis Kehormatan untuk mengangkat marwah MK yang anjlok pasca putusan capres-cawapres beberapa waktu lalu.

 

"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," pungkasnya.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ketiganya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Mereka akan menjadi MKMK yang bersifat Ad Hoc.

 

Pembentukan MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

 

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

 

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

 

Sejumlah masyarakat menilai Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu. (viva)


Mantan ketua MK Jimly Assiddiqie.

 

SANCAnews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan betapa pentingnya kehadiran MKMK pada saat ini. Jimly menegaskan MKMK hadir untuk mengembalikan fungsi akal sehat.

 

"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan," kata Jimly dalam rapat MKMK pada Kamis (26/10/2023).

 

Jimly berharap MKMK dapat menegakkan lagi akal sehat di tubuh MK. Jimly tak ingin putusan MK dihantui oleh konflik kepentingan dan pengaruh kekuasaan.

 

"Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," ujar Jimly.

 

Jimly menyinggung betapa buruknya fenomena saling rebut jabatan dan kekayaan. Jimly menyayangkan fenomena semacam itulah yang melanda Tanah Air.

 

"Ini urusan tetek bengek jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan lebih tinggi lagi. Itu perebutan kekayaan juga sama. Dapat kekayaan dia pakai untuk mencari kekayaan banyak lagi," ujar Jimly.

 

Jimly bahkan menganggap ada sebagian orang yang terus berupaya merebut kekayaan tanpa peduli pada sesama. Kondisi inilah yang menurut Jimly jadi salah satu muara masalah bangsa.

 

"Jadi semua orang ini tidak sharing, caring, giving to the country ya (peduli pada negara). Kebanyakan orang itu taking (merebut), asking (meminta), requesting (meminta) dan bilang perlu robbing (mencuri). Ini gara-gara neoliberalisme," ujar Jimly.

 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.

 

Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

 

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

 

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. (republika)


Massa aksi Kompas Reformasi lakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
 

SANCAnews.id – Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Reformasi (KOMPAS REFORMASI) yang terdiri dari elemen mahasiswa, buruh, tani, dan seluruh masyarakat peduli reformasi gelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

 

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar 16.00 WIB massa aksi mencoba melewati beton penghalang yang telah disiapkan oleh petugas keamanan.

 

Terlihat juga massa aksi membakar tiga ban mobil bekas yang mengakibatkan asap hitam mengebul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

 

Massa aksi di lokasi juga membawa poster-poster aspirasi. Diantaranya bertuliskan presiden khianati reformasi, tolak politik dinasti, kembalikan netralitas MK.

 

Lalu ada juga poster aspirasi bertuliskan daya upaya yang engkau propagandakan tidak akan mampu menentukan dinding-dinding takdir.

 

Kemudian ada juga poster bertuliskan suara rakyat suara Tuhan. Jangan pancing Tuhan ku marah.

 

Adapun pantauan Tribunnews.com 16.20 WIB massa aksi masih terus berlangsung sampaikan aspirasinya.

 

Adapun aksi ini mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi atas dikabulkannya gugatan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Atas putusan tersebut anak dari Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming memenuhi syarat maju sebagai cawapres 2024. (**)


Ketua KPK Firli Bahuri 


SANCAnews.id – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku terkejut Firli Bahuri memiliki rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta. Rumah itu disebut-sebut sebagai safe house milik Firli.

 

"Aneh pimpinan KPK punya rumah singgah. Baru kali ini. Saya khawatir itu adalah rumah tempat pertemuan terkait dengan hal-hal yang bernuansa korupsi," kata Novel saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 26 Oktober 2023.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus alias Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 26 Oktober 2023. Selain rumah di Jalan Kertanegara, rumah lain yang digeledah berlokasi di Bekasi.

 

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut bagus dan bisa sangat membantu proses penyelidikan. Ia berharap adanya penggeledahan ini banyak informasi yang bisa didapat penyidik.

 

"Termasuk mengenai dugaan banyak Firli main perkara, dan juga bila benar dugaan Firli main perkara, bisa diketahui mengenai fakta-fakta dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang terkait dengann Firli," ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua IM57+ Praswad Nugraha meminta Firli untuk segera mengundurkan diri dari KPK.

 

"Firli harus mengundurkan diri sekarang, jangan jadi beban pemberantasan korupsi. Semakin mengulur waktu, semakin berat beban KPK secara kelembagaan," kata Praswad saat dihubungi Tempo pada Kamis, 26 Oktober 2023.

 

Ia juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan Firli dan segera membersiapkan pelaksana tugas Ketua KPK. (tempo).


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.